Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 07-09-2016 — Upload : 17-10-2016
Putusan PN ENDE Nomor 70/Pid.B/2016/PN End
Tanggal 7 September 2016 — - FLORIANUS PARE KEITIMO alias FLORI
8136
  • Menyatakan Terdakwa FLOREANUS PARE KEITIMO alias OM FLORI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana Karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan Lalu Lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia ;2. Menjatuhkan pidana atas diri Terdakwa FLOREANUS PARE KEITIMO alias OM FLORI dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dan Denda Rp.1.000.000,- (Satu juta rupiah) Subsidair 1 (satu) Bulan kurungan ;3.
    - FLORIANUS PARE KEITIMO alias FLORI
    PUTUSANNomor : 70/ Pid.B/ 2016 / PN.ENDDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Ende yang memeriksa dan mengadili perkaraperkara pidana padaperadilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusansebagai berikut dalam perkara Terdakwa :Nama lengkap : FLORIANUS PARE KEITIMO alias FLORITempat lahir : Kubit ;Umur/tanggal lahir : 52 tahun / 15 Juni 1964.Jenis kelamin : Laki LakiKebangsaan : Indonesia.Tempat tinggal : Wailti Kelurahan Wailti, Kecamatan
    :PDM14 /ENDE/ 08/ 2016, sebagaimana terurai dalam Dakwaan tersebut sebagai berikut :Bahwa terdakwa Floreanus Pare Keitimo Alias Om Flori, pada hari Rabu tanggal 22Juni 2016 sekitar pukul 14.00 WITA, atau setidaktidaknya pada waktu lainnya pada bulan Junitahun 2016, bertempat di jalan Jurusan Maumere Kota Baru di Kampung Mulawato Baru DesaTou Timur Kecamatan Kota Baru Kabupaten Ende, atau setidaktidaknya pada tempat tertentuyang Pengadilan Negeri Ende berwenang memeriksa dan mengadili, yang mengemudikankendaraan
    Sikka, akibat kecelakaan lalu lintas.Perbuatan terdakwa Floreanus Pare Keitimo Alias Om Flori diatur dan diancampidana dalam Pasal 310 Ayat (4) UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas danAngkutan Jalan.Setelah mendengar Pernyataan Terdakwa melalui Penasehat Hukumnya yangmenyatakan telah mengerti dan tidak mengajukan nota keberatan / eksepsi atas DakwaanJaksa Penuntut Umum tersebut ;Setelah melihat adanya barang bukti yang diajukan dan diserahkan oleh Jaksa PenuntutUmum dipersidangan berupa : 1(satu
    Menyatakan terdakwa Floreanus Pare Keitimo Alias Om Flori bersalah melakukan T indakPidana Karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas Yangmengakibatkan Orang Lain Meninggal Dunia sebagaimana diatur dan diancam pidanadalam Dakwaan Pasal 310 Ayat (4) UU NO 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan AngkutanJalan. ;2.
    Menyatakan Terdakwa FLOREANUS PARE KEITIMO alias OM FLORI telah terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana Karena kelalaiannyamengakibatkan kecelakaan Lalu Lintas yang mengakibatkan orang lainmeninggal dunia ;2. Menjatuhkan pidana atas diri Terdakwa FLOREANUS PARE KEITIMO alias OM FLORIdengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dan Denda Rp.1.000.000, (Satu juta rupiah)Subsidair 1 (satu) Bulan kurungan ;3.