Ditemukan 4 data
10 — 1
Keivano Al Zasya Rahardian;2.
24 — 19
Madhiyah sebesar Rp.9.600.000,00 (sembilan juta enam ratus ribu rupiah);
- Nafkah iddah sebesar Rp.2.400.000,00 (dua juta empat ratus ribu rupiah)
- Memerintahkan kepada Tergugat Rekonvensi untuk membayar mutah, nafkah madliyah (terutang) dan nafkah iddah tersebut di atas kepada Penggugat Rekonvensi sebelum Tergugat Rekonvensi menjatuhkan talaknya di depan sidang Pengadilan Agama Jepara;
- Menetapkan hak asuh (hadlanah) atas seorang anak yang bernama Keivano
Rayan Aran Syach Bin Renal Dian Syach (lahir 07 Juni 2023) ada pada Penggugat Rekonvensi selaku ibu kandungnya dengan hak bagi Tergugat Rekonvensi untuk bertemu guna mencurahkan kasih sayang kepada anaknya tersebut;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar nafkah seorang anak bernama Keivano Rayan Aran Syach Bin Renal Dian Syach setiap bulan sebesar Rp.800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah) sampai anak tersebut dewasa (umur 21 tahun) dengan kenaikan 10% setiap tahunnya;
- Menolak
18 — 0
DALAM REKONVENSI
Nafkah 2 (dua) anak Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi bernama Prasya Arbian Keivano lahir di Jakarta, 29 April 2010 / Laki-Laki (11 Tahun) / dan Kanaya Ziya Rafania lahir di Jakarta, 05 November 2012 / Perempuan (10 Tahun) sejumlah Rp.2.000.000,00 (dua juta rupiah) setiap bulan, dengan kenaikan 10 % per tahun di luar biaya pendidikan dan kesehatan sampai anak tersebut dewasa / mandiri (21 tahun);
31 — 11
Amin);
Dalam Rekonepnsi:
- Mengabulkan gugatan rekonpensi Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar terhadap Penggugat sebelum ikrar talak diucapkan berupa:
- Nafkah Iddah sebesar Rp7.500.000,00 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah);
- Uang Mutah sejumlah Rp 2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk membayar nafkah anak bernama KEIVANO RIZKY GAZALI BIN DJON GAZALI