Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 03-08-2017 — Putus : 23-08-2017 — Upload : 28-08-2017
Putusan PT MALUKU UTARA Nomor 20/PID.SUS/2017/PT TTE
Tanggal 23 Agustus 2017 — RION KEKEKER alias RION
10442
  • Menyatakan Terdakwa RION KEKEKER Alias RION tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan Sengaja Membujuk Anak Melakukan Persetubuhan Dengannya ;2.
    RION KEKEKER alias RION
    PUTUSANNOMOR 20/PID.SUS/2017/PT TTEDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Tinggi Maluku Utara yang mengadili perkara pidana pada tingkatbanding telah menjatuhkan putusan seperti tersebut dibawah ini dalam perkara Terdakwa :Nama Lengkap : RION KEKEKER alias RION;Tempat Lahir : Labi Labi;Umutr/ Tgl Lahir : 25 tahun/ 30 Juni 1992;Jenis Kelamin : LakiLaki;Kebangasaan : Indonesia;Tempat Tinggal : Desa Kawasi Kecamatan Obi Kabupaten HalmaheraSelatan;Agama : Kristen;Pekerjaan : Karyawan
    Perkara : PDM20/HALSEL/Euh.2/05/2017, yangberbunyi sebagai berikut :KESATU:Bahwa terdakwa RION KEKEKER Alias RION pada hari Jumat tanggal 20 Januari2017 sekitar jam 23.50 wit sampai dengan hari Senin tanggal 13 Maret 2017 sekitar pukul01.00 WIT atau setidaktidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2017 bertempat diKost terdakwa di Desa Kawasi Kecamatan Obi Kabupaten Halmahera Selatan atau setidaktidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum PengadilanNegeri Labuha
    Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rion Kekeker alias Rion oleh karena itu, denganpidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp.60.000.000.(enam puluhjuta rupiah) Subsidair kurungan selama 6 (enam) bulan, dikurangi selama terdakwaberada dalam tahanan, dengan perintah agar tetap ditahan;3.
    Menyatakan terdakwa RION KEKEKER alias RION tersebut di atas, telah terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan Sengaja MembujukAnak Melakukan Persetubuhan Dengannya;2.
    Menyatakan Terdakwa RION KEKEKER Alias RION tersebut diatas, telah terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan SengajaMembujuk Anak Melakukan Persetubuhan Dengannya ;2. Menjatuhnkan Pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 5(lima) tahun dan denda sebesar Rp. 60.000.000,(Enam Puluh JutaRupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayarkan oleh Terdakwa maka digantidengan hukuman kurungan selama 6(enam) bulan;3.
Register : 22-11-2023 — Putus : 25-04-2024 — Upload : 30-04-2024
Putusan PN SOASIU Nomor 31/Pdt.G/2023/PN Sos
Tanggal 25 April 2024 — Penggugat melawan Tergugat
226
    1. Menyatakan Tergugat telah dipanggil secara sah dan patut untuk menghadap di persidangan tetapi tidak hadir;
    2. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya dengan verstek;
    3. Menyatakan perkawinan yang dilangsungkan antara Penggugat (Ignatius Jojong) dan Tergugat (Wiwin Kekeker), pada tanggal 7 November 2018, sebagaimana tercatat pada Kutipan Akta Perkawinan No. 8206-KW-27062019-0001, tanggal 27 Juni 2019 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil