Ditemukan 31245 data
23 — 8 — Berkekuatan Hukum Tetap
70 — 29 — Berkekuatan Hukum Tetap
peninjauan kembali a quo besertaalasanalasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama,diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalamundangundang, oleh karena itu permohonan peninjauan kembali tersebutsecara formal dapat diterima;Menimbang bahwa berdasarkan memori peninjauan kembali yangditerima tanggal 16 Januari 2019 merupakan bagian tidak terpisahkan dariputusan ini, Para Pemohon Peninjauan Kembali pada pokoknya mendalilkanbahwa dalam putusan ini terdapat suatu kekhilafan
305 — 201 — Berkekuatan Hukum Tetap
permohonan peninjauan kembali a quo besertaalasanalasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengansaksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yangditentukan dalam undangundang, oleh karena itu permohonan peninjauankembali tersebut secara formal dapat diterima;Menimbang bahwa berdasarkan memori peninjauan kembali yangditerima tanggal 22 Februari 2018 merupakan bagian tidak terpisahkan dariPutusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali pada pokoknya mendalilkanbahwa dalam putusan ini terdapat kekhilafan
37 — 0 — Berkekuatan Hukum Tetap
42 — 0 — Berkekuatan Hukum Tetap
88 — 53 — Berkekuatan Hukum Tetap
permohonan peninjauan kembali a quo besertaalasanalasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama,diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalamundangundang, oleh karena itu permohonan peninjauan kembali tersebutsecara formal dapat diterima;Menimbang bahwa berdasarkan memori peninjauan kembali yangditerima tanggal 18 Juli 2018 merupakan bagian tidak terpisahkan dariputusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali pada pokoknya mendalilkanbahwa dalam putusan ini terdapat suatu kekhilafan
AgungRI di tingkat Peninjauan Kembali yang memeriksa dan mengadili perkara iniberpendapat lain mohon putusan yang seadiladilnya (ex aequo et bono);Menimbang, bahwa terhadap memori peninjauan kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan kontra memori peninjauankembali tanggal 4 Januari 2019 yang pada pokoknya menolak permohonanpeninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan tersebut MahkamahAgung berpendapat:Bahwa tidak ditemukan adanya kekhilafan
86 — 93 — Berkekuatan Hukum Tetap
permohonan peninjauan kembali a quo besertaalasanalasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama,diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalamundangundang, oleh karena itu permohonan peninjauan kembali tersebutsecara formal dapat diterima;Menimbang bahwa berdasarkan memori peninjauan kembali yangditerima tanggal 15 Januari 2018 merupakan bagian tidak terpisahkan dariputusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali pada pokoknya mendalilkan bahwadalam putusan ini terdapat kekhilafan
Nomor 649 PK/Pdt/2018Menimbang, bahwa setelah meneliti memori peninjauan kembali yangditerima tanggal 15 Januari 2018 dan kontra memori peninjauan kembaliyang diterima tanggal 13 Februari 2018, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasan tersebut dapat dibenarkan karena Judex Juris telahmelakukan kekhilafan dalam memutus perkara a quo dengan pertimbangansebagai berikut:Bahwa Sugijono atau Sugiyono alias Tio King Sen/Tergugat dalamperkara a quo mengajukan permohonan ke Pengadilan Negeri Jember untukditetapbkan
103 — 81 — Berkekuatan Hukum Tetap
peninjauan kembali a quo besertaalasanalasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama,diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalamundangundang, oleh karena itu permohonan peninjauan kembali tersebutsecara formal dapat diterima;Menimbang bahwa berdasarkan memori peninjauan kembali yangditerima tanggal 17 Oktober 2018 merupakan bagian tidak terpisahkan dariputusan ini, Para Pemohon Peninjauan Kembali pada pokoknya mendalilkanbahwa dalam putusan ini terdapat kekhilafan
menolak permohonan peninjauan kembali dari ParaPemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan permohonan peninjauankembali tersebut Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan peninjauan kembali dari ParaPemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, oleh karena setelahmembaca dan meneliti memori peninjauan kembali tanggal 17 Oktober 2018 dankontra memori peninjauan kembali tanggal 27 Desember 2018 dihubungkandengan pertimbangan judex juns ternyata tidak ditemukan kekhilafan
100 — 22 — Berkekuatan Hukum Tetap
105 — 54 — Berkekuatan Hukum Tetap
Kekhilafan Hakim atau suatu kekeliruan yang nyata,kemudian memohon putusan sebagai berikut:1. Menerima permohonan peninjauan kembali dan memori peninjauankembali Para Pemohon Peninjauan Kembali untuk seluruhnya;2. Mengabulkan permohonan Para Pemohon Peninjauan Kembali untukseluruhnya;3. Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 909/Pdt.G/2016/PN Jkt.Sel tanggal 3 Januari 2018;4.
Nomor 66 PK/Pdt/20212021 dan 17 Juli 2021 yang pada pokoknya memohon kepada MahkamahAgung agar menolak permohonan peninjauan kembali dari Para PemohonPeninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena tidakditemukan adanya kebohongan dan tipu muslihat dalam Putusan Judex Jurisdan tidak ada kekhilafan Hakim dalam putusan Judex Juris;Bahwa dari surat Bank Danamon Nomor B.041.Corp.Sec
69 — 36 — Berkekuatan Hukum Tetap
permohonan peninjauan kembali a quo besertaalasanalasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama,diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalamundangundang, oleh karena itu permohonan peninjauan kembali tersebutsecara formal dapat diterima;Menimbang bahwa berdasarkan memori peninjauan kembali yangditerima tanggal 11 Oktober 2017 merupakan bagian tidak terpisahkan dariPutusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali pada pokoknya mendalilkanbahwa dalam putusan ini terdapat kekhilafan
Nomor 477 PK/Pdt/2018Judex Juris, ternyata tidak terdapat suatu kekhilafan hakim atau suatukekeliruan yang nyata dengan pertimbangan sebagai berikut:Bahwa Sertifikat Hak Milik milik Tergugat Il merupakan Sertifikat HakMilik yang dapat membuktikan kepemilikan atas objek sengketa sebagai miliksah Tergugat II, walaupun ada perubahan wilayah hukum desa yang meliputitanah objek sengketa, jika dulu berada dalam Desa Petani, sekarang beradadalam Desa Sebangar;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di
157 — 173 — Berkekuatan Hukum Tetap
peninjauan kembali a quo besertaalasanalasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama,diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalamundangundang, oleh karena itu permohonan peninjauan kembali tersebutsecara formal dapat diterima;Menimbang bahwa berdasarkan memori peninjauan kembali yangditerima pada tanggal 31 Januari 2019 merupakan bagian tidak terpisahkandari putusan ini, Para Pemohon Peninjauan Kembali pada pokoknyamendalilkan bahwa dalam putusan ini terdapat kekhilafan
Nomor 632 PK/Pdt/2019kembali dari Para Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasan tersebut dapat dibenarkan, oleh karena dalamputusan Judex Juris ditemukan adanya kekhilafan Hakim dan dapatdipertimbangkan sebagai berikut:Dalam Eksepsi: Bahwa Penggugat (Kibil binti Kapun) yang ditempatkan sebagaiPenggugat ternyata adalah janda almarhum Simin dan telah menikahdengan lakilaki lain tetapi tetap didudukkan bersama
46 — 0 — Berkekuatan Hukum Tetap
130 — 80 — Berkekuatan Hukum Tetap
Terdapat suatu kekhilafan Hakim atau suatu kekeliruan yang nyata;kemudian memohon putusan sebagai berikut: Mengabulkan Permohonan Peninjauan Kembali Kedua dari ParaPemohon Peninjauan Kembali Ke Il: 1. Ny. Siti Chaeroni binti H. AgusGani, 2. Ny. Siti Hj. Harriyah binti H. Agus Gani, 3. H. Muhammad Hattaalias Agus Husen bin H. Agus Gani (yang diwakili ahli warisnya: Evi Utiah,Faisal Rahman, Emalia, Fathur Rahman, Abda Fathu), 4. Ny. Siti AsmaraHalaman 6 dari 11 hal. Put.
79 — 49 — Berkekuatan Hukum Tetap
peninjauan kembali a quo besertaalasanalasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama,diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalamundangundang, oleh karena itu permohonan peninjauan kembali dan IItersebut secara formal dapat diterima;Menimbang bahwa berdasarkan memori peninjauan kembali yangditerima tanggal 18 Januari 2019 merupakan bagian tidak terpisahkan dariputusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali pada pokoknya mendalilkanbahwa dalam putusan ini terdapat kekhilafan
memori peninjauan kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan kontra memori peninjauankembali tanggal 20 Februari 2019 yang pada pokoknya memohon kepadaMahkamah Agung agar menolak permohonan peninjauan kembali dariPemohon Peninjauan Kembali ;Menimbang bahwa berdasarkan memori peninjauan kembali Il yangditerima tanggal 18 Februari 2019 merupakan bagian tidak terpisahkan dariputusan ini, Para Pemohon Peninjauan Kembali Il pada pokoknyamendalilkan bahwa dalam putusan ini terdapat kekhilafan
untuk membayar biaya perkara;Dan apabila Majelis Hakim Agung Judex Juns Mahkamah Agung RepublikIndonesia berpendapat lain mohon putusan yang seadiladilnya (ex aequo et bono);Menimbang, bahwa terhadap memori peninjauan kembali Il tersebut,Termohon Peninjauan Kembali tidak mengajukan kontra memori peninjauankemballi:Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembali dan II tersebut Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karenatidak ditemukan adanya kekhilafan
111 — 24 — Berkekuatan Hukum Tetap
Agungberpendapat: Bahwa alasanalasan peninjauan kembali tidak dapat dibenarkan, buktibaru yang diajukan tidak bersifat menentukan karena hanya berupaSurat IPEDA yang tidak menunjukkan kepemilikan atas objek sengketadan Surat Pernyataan yang bersifat sepihak yang dibuat pada tahun2017; Bahwa objek sengketa adalah milik Termohon Peninjauan Kembaliberdasarkan bukti penyerahan objek sengketa oleh Kakak Penggugatpada tahun 1954 dalam lontara berbahasa Makassar (vide bukti P.1),dan tidak ditemukan adanya kekhilafan
82 — 39 — Berkekuatan Hukum Tetap
permohonan peninjauan kembali a quo besertaalasanalasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama,diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalamundangundang, oleh karena itu permohonan peninjauan kembali tersebutsecara formal dapat diterima;Menimbang bahwa berdasarkan memori peninjauan kembali yangditerima tanggal 2 Mei 2018 merupakan bagian tidak terpisahkan dariPutusan ini, Para Pemohon Peninjauan Kembali pada pokoknya mendalilkanbahwa dalam putusan ini terdapat kekhilafan
119 — 85 — Berkekuatan Hukum Tetap
permohonan peninjauan kembali a quo besertaalasanalasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama,diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalamundangundang, oleh karena itu permohonan peninjauan kembali tersebutsecara formal dapat diterima;Menimbang bahwa berdasarkan memori peninjauan kembali yangditerima tanggal 11 Februari 2019 merupakan bagian tidak terpisahkan dariPutusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali pada pokoknya mendalilkanbahwa dalam putusan ini terdapat kekhilafan
tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan kontra memori peninjauankembali tanggal 5 Maret 2019 yang menolak permohonan peninjauankembali dari Pemohon Peninjauan Kembali:Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan tersebut MahkamahAgung berpendapat:Bahwa setelah meneliti secara saksama memori peninjauan kembalidari Pemohon Peninjauan Kembali dan kontra memori peninjauan kembalidari Termohon Peninjauan Kembali, dihubungkan dengan pertimbanganputusan Judex Juris ternyata tidak ditemukan adanya kekhilafan
bersuami maka anakperempuan tersebut bisa mewaris dari orang tuanya;Bahwa ternyata Penggugat adalah anak lakilaki dari Dairo Gaddisehingga Penggugat adalah berhak atas harta warisan dari Dairo Gadditersebut:Bahwa adapun alasan keberatankeberatan Para PemohonPeninjauan Kembali yang lainnya telah dipertimbangkan secara tepat danbenar oleh Judex Juris, sehingga pada prinsipnya keberatankeberatan ParaPemohon peninjauan kembali dengan Judex Juris dalam menilai faktapersidangan, sehingga bukan merupakan kekhilafan
214 — 108 — Berkekuatan Hukum Tetap
16 — 1 — Berkekuatan Hukum Tetap