Ditemukan 3746 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 14-11-2011 — Putus : 13-03-2013 — Upload : 14-07-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put. 43910/PP/M.XIV/16/2013
Tanggal 13 Maret 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
11328
  • SengketaMenurutTerbandingMenurutPemohonBandingMenurutMajelisPut. 43910/PP/M.XIV/16/2013PPN2008bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi DPP PPNMasa Pajak April 2008 sebesar Rp 796.276.850,00;bahwa terdapat koreksi atas DPP PPN masa pajak April 2008 sesuai Pasal 2 Ayat (1) UUPajak Pertambahan Nilai, sebesar Rp. 796.276.850,00 diperoleh berdasarkan koreksiperedaran usaha (omzet) karena ternyata terdapat transaksi hubungan istimewa yang tidakmenerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman
    usaha, Pemohon Bandingmemperoleh laba kotor lebih rendah atas transaksi dengan pihak afiliasi dibandingkandengan pihak independen;bahwa margin laba kotor atas transaksi antara Pemohon Banding dengan pihak afiliasirelatif kecil dibandingkan dengan margin laba kotor atas transaksi Pemohon Bandingdengan pihak independen sehingga diindikasikan Pemohon Banding tidak menerapkanharga transaksi sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (arms lengthpriciple);bahwa terdapat indikasi itikad tidak
    kondisi ini Terbanding kesulitan melakukan analisa kesebandingan untuk mengujikewajaran harga transfer yang telah diterapkan Pemohon Banding dalam transaksiafiliasinya;bahwa Terbanding menyimpulkan Pemohon Banding tidak dapat menjelaskan dasarpenetapan laba kotor sebesar 4% pada transaksi penjualan kepada pihak afiliasi;bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, Terbanding menggunakan kewenangannya memilihmetode cost plus dengan tingkat margin tertentu yang wjar dalam rangka menerapkankewajaran dan kelaziman
    yang dipilih oleh Terbanding dengan kondisi afiliasi yangdilakukan oleh Pemohon Banding;bahwa untuk menerapkan prinsip kewajaran dalam menentukan penghasilan kena pajakyang mempunyai hubungan istimewa, Terbanding melakukan penghitungan kembali atasnilai peredaran usaha berdasarkan prinsip benchmarking;bahwa dalam persidangan tanggal 8 Agustus 2012, Pemohon Banding menyatakan bahwatingkat gross profit margin sebesar 4.5% yang diperoleh Pemohon Banding tersebut adalahtelah memenuhi kewajaran dan kelaziman
    Dataindo Inti Swakarsa yang digunakan sebagai data independentdalam menentukan tingkat profit margin untuk melakukan penghitungan tingkat kewajarandan kelaziman transaksi bagi perusahaan yang mempunyai hubungan istimewa;bahwa berdasarkan informasi dari Competent Authority Singapura Nomor:B/49/INDO/EXCH/10/19 tanggal 6 Juli 2010 tentang Exchange of Information, Majelisberkesimpulan bahwa Pemohon Banding tidak memberikan keterangan secara benarterhadap adanya hubungan istimewa antara Pemohon Banding
Register : 14-11-2011 — Putus : 13-03-2013 — Upload : 14-07-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put. 43911/PP/M.XIV/16/2013
Tanggal 13 Maret 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
11428
  • SengketaMenurut TerbandingMenurut Pemohon BandingMenurut MajelisPut. 43911/PP/M.XIV/16/2013Pajak Pertambahan Nilai2008bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi DPP PPN Masa Pajak Mei 2008 sebesarRp 796.276.850,00;bahwa terdapat koreksi atas DPP PPN masa pajak Mei 2008 sesuai Pasal 2 Ayat (1) UU PajakPertambahan Nilai, sebesar Rp. 796.276.850,00 diperoleh berdasarkan koreksi peredaran usaha(omzet) karena ternyata terdapat transaksi hubungan istimewa yang tidak menerapkan prinsipkewajaran dan kelaziman
    294,031,369Penjualan Lainnya Toa 0 535,649,384 100% 235,649,384Jumlah 240,148,283,629bahwa penghitungan peredaran usaha menurut Terbanding adalah sebesar Rp.249.703.605.827,00 dengan alasan karena transaksi Pemohon Banding kepada perusahaanPT.Galva Tecnovision (GTV) dan PT.Elsiskom Prima Karya (EPK) mempunyai persentase laba bruto yang relatif kecil yakni sekitarRp. 3.41% jika dibandingkan dengan usaha sejenis, sehingga tidak memenuhi prinsip kewajaranafiliasi yakni ke PT.Galva Technologies (GTC),dan kelaziman
    usaha, Pemohon Banding memperolehlaba kotor lebih rendah atas transaksi dengan pihak afiliasi dibandingkan dengan pihakindependen;bahwa margin laba kotor atas transaksi antara Pemohon Banding dengan pihak afiliasi relatifkecil dibandingkan dengan margin laba kotor atas transaksi Pemohon Banding dengan pihakindependen sehingga diindikasikan Pemohon Banding tidak menerapkan harga transaksi sesuaidengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (arms length priciple);bahwa terdapat indikasi itikad tidak
    kondisi ini Terbanding kesulitan melakukan analisa kesebandingan untuk mengujikewajaran harga transfer yang telah diterapkan Pemohon Banding dalam transaksi afiliasinya;bahwa Terbanding menyimpulkan Pemohon Banding tidak dapat menjelaskan dasar penetapanlaba kotor sebesar 4% pada transaksi penjualan kepada pihak afiliasi;bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, Terbanding menggunakan kewenangannya memilihmetode cost plus dengan tingkat margin tertentu yang wjar dalam rangka menerapkankewajaran dan kelaziman
    Dataindo Inti Swakarsa yang digunakan sebagai data independent dalam menentukantingkat profit margin untuk melakukan penghitungan tingkat kewajaran dan kelaziman transaksibagi perusahaan yang mempunyai hubungan istimewa;bahwa berdasarkan informasi dari Competent Authority Singapura Nomor:B/49/INDO/EXCH/10/19 tanggal 6 Juli 2010 tentang Exchange of Information, Majelisberkesimpulan bahwa Pemohon Banding tidak memberikan keterangan secara benar terhadapadanya hubungan istimewa antara Pemohon Banding
Register : 14-11-2011 — Putus : 13-03-2013 — Upload : 14-07-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT.43908/PP/M.XIV/16/2013
Tanggal 13 Maret 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
11142
  • Elsiskom Prima Karya (EPK) mempunyai persentase laba bruto yangrelatif kecil yakni sekitar Rp. 3.41% jika dibandingkan dengan usaha sejenis,sehingga tidak memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha sesuai Pasal 18ayat (3) Undangundang KUP;bahwa rincian penghitungannya adalah sebagai berikut:Penjualan ke affiliasi (GTC, GTV dan EPK) Rp. 196.079.886.221 ,00HPP Transaksi afiliasi GTC, GTV dan EPK) Rp. 189.390.026.955,00Laba Bruto Usaha 7,9%Penjualan ke afiliasi dengan laba bruto sejenis Rp. 205.635.208.420,00
    usaha, Pemohon Bandingmemperoleh laba kotor lebih rendah atas transaksi dengan pihak afiliasidibandingkan dengan pihak independen;bahwa margin laba kotor atas transaksi antara Pemohon Banding dengan pihakafiliasi relatif kecil dibandingkan dengan margin laba kotor atas transaksi PemohonBanding dengan pihak independen sehingga diindikasikan Pemohon Banding tidakmenerapkan harga transaksi sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha(arms length priciple)bahwa terdapat indikasi itikad tidak
    baik dari Pemohon Banding dengan cara tidakmengisi lampiran 3A tentantg transaksi afiliasi pada SPT Tahunan PPh Badan TahunPajak 2008, namun Pemohon Banding memberi alasan bahwa pada pelaporan SPTsecara komputerisasi tidak terdapat lampiran 3A sehingga Pemohon Banding tidakmengisi lampiran tersebut;bahwa Terbanding telah melakukan langkahlangkah penerapan prinsip kewajarandan kelaziman usaha pada harga transfer dengan melakukan permintaan keteranganmellaui kuesioner tentang analisa kesebandingan,
    kondisi ini Terbanding kesulitanmelakukan analisa kesebandingan untuk menguji kewajaran harga transfer yangtelah diterapkan Pemohon Banding dalam transaksi afiliasinya;bahwa Terbanding menyimpulkan Pemohon Banding tidak dapat menjelaskan dasarpenetapan laba kotor sebesar 4% pada transaksi penjualan kepada pihak afiliasi;bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, Terbanding menggunakan kewenangannyamemilih metode cost plus dengan tingkat margin tertentu yang wjar dalam rangkamenerapkan kewajaran dan kelaziman
    Dataindo Inti Swakarsa yang digunakan sebagai dataindependent dalam menentukan tingkat profit margin untuk melakukan penghitungantingkat kewajaran dan kelaziman transaksi bagi perusahaan yang mempunyaihubungan istimewa;bahwa berdasarkan informasi dari Competent Authority Singapura Nomor:B/49/INDO/EXCH/10/19 tanggal 6 Juli 2010 tentang Exchange of Information, Majelisberkesimpulan bahwa Pemohon Banding tidak memberikan keterangan secarabenar terhadap adanya hubungan istimewa antara Pemohon Banding
Register : 14-11-2011 — Putus : 13-03-2013 — Upload : 14-07-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put. 43912/PP/M.XIV/16/2013
Tanggal 13 Maret 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
11539
  • SengketaMenurut Terbanding:Menurut PemohonMenurut Majelis: Pajak Pertambahan Nilai: 2008: bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan bandingterhadap Koreksi DPP PPN Masa Pajak Juni 2008 sebesarRp 796.276.850,00.bahwa terdapat koreksi atas DPP PPN masa pajak Juni 2008sesuai Pasal 2 Ayat (1) UU Pajak Pertambahan Nilai, sebesar Rp.796.276.850,00 diperoleh berdasarkan koreksi peredaran usaha(omzet) karena ternyata terdapat transaksi hubungan istimewayang tidak menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman
    ABC (EPK) mempunyaipersentase laba bruto yang relatif kecil yakni sekitar Rp. 3.41%jika dibandingkan dengan usaha sejenis, sehingga tidakmemenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha sesuai Pasal 18ayat (3) Undangundang KUP.bahwa rincian penghitungannya adalah sebagai berikut:Penjualan ke affiliasi (GTC, GTV dan EPK) Rp. 196.079.886.22 1,00HPP Transaksi afiliasi GTC, GTV dan EPK) Rp.189.390.026.955,00Laba Bruto Usaha 7,9%Penjualan ke afiliasi dengan laba bruto sejenis Rp.205.635.208.420,00,(Rp.
    Juni2008 dikoreksi sebesar Rp. 796.276.850,00 dengan perinciansebagai berikut:DPP PPN Masa Pajak Juni 2008 menurut Tb Rp. 16.746.119.401,00DPP PPN Masa Pajak Juni 2008 menurut PB Rp.15.949.842.55 1,00Koreksi Rp. 796.276.850,00Laba Bruto6,689,859,26460,172,4765,322,523, 13294,031,369235,649,384 bahwa koeksi DPP PPN masa pajak Juni 2008 sebesar Rp.796.276.850,00 diperoleh berdasarkan koreksi peredaran usahakarena ternyata terdapat transaksi hubungan istimewa yang tidakmenerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman
    gross profit margin sebesar 4.5% tersebutPemohon Banding dapat membayar seluruh biaya operasional danmasih memperoleh laba /keuntungan dari operasional.bahwa terhadap pernyataan Pemohon Banding tersebut,Terbanding menyatakan bahwa terhadap perhitungan tingkatgross profit margin sebesar 4.5% tersebut, Pemohon Bandingtidak mempunyai dasar dan data pembanding yang dapatmenunjukkan bahwa tingkat gross profit margin tersebutmerupakan tingkat gross profit margin yang telah memenuhiunsur kewajaran dan kelaziman
    Terbanding terhadap transaksi penjualanPemohon Banding kepada pihak yang mempunyai hubunganistimewa sebesar 7.9% tersebut telah benar dan sesuai denganketentuan peraturan perundangundangan perpajakan yangberlaku.bahwa sampai dengan proses pemeriksaan maupun sampaidengan proses sidang ini, Pemohon Banding tidak dapatmembuktikan bahwa tingkat gross profit margin yang dilaporkanPemohon Banding atas penjualan kepada pihak yang mempunyaihubungan istimewa tersebut telah memenuhi prinsip kewajarandan kelaziman
Register : 14-11-2011 — Putus : 13-03-2013 — Upload : 14-07-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT.43916/PP/M.XIV/16/2013
Tanggal 13 Maret 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
11733
  • Elsiskom Prima Karya (EPK) mempunyai persentase laba bruto yangrelatif kecil yakni sekitar Rp. 3.41% jika dibandingkan dengan usaha sejenis,sehingga tidak memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha sesuai Pasal 18ayat (3) Undangundang KUP;bahwa rincian penghitungannya adalah sebagai berikut:Penjualan ke affiliasi (GTC, GTV dan EPK) Rp.196.079.886.221 ,00HPP Transaksi afiliasi GTC, GTV dan EPkK) Rp.189.390.026.955,00Laba Bruto Usaha 7,9%Penjualan ke afiliasi dengan laba bruto sejenis Rp.205.635.208.420,00
    koreksi DPP PPNuntuk masa pajak Oktober 2008 dikoreksi sebesar Rp. 796.276.850,00 denganperincian sebagai berikut:DPP PPN Masa Pajak Oktober 2008 menurut Terbanding Rp.25.415.933.093,00DPP PPN Masa Pajak Oktober 2008 menurut Pemohon Banding Rp.25.619.656.243.00Koreksi Rp. 796.276.850,00bahwa koeksi DPP PPN masa pajak Oktober 2008 sebesar Rp. 796.276.850,00diperoleh berdasarkan koreksi peredaran usaha karena ternyata terdapat transaksihubungan istimewa yang tidak menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman
    usaha,Pemohon Banding memperoleh laba kotor lebih rendah atas transaksi dengan pihakafiliasi dibandingkan dengan pihak independen;bahwa margin laba kotor atas transaksi antara Pemohon Banding dengan pihakafiliasi relatif kecil dibandingkan dengan margin laba kotor atas transaksi PemohonBanding dengan pihak independen sehingga diindikasikan Pemohon Banding tidakmenerapkan harga transaksi sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha(arms length priciple);bahwa terdapat indikasi itikad tidak
    baik dari Pemohon Banding dengan cara tidakmengisi lampiran 3A tentang transaksi afiliasi pada SPT Tahunan PPh Badan TahunPajak 2008, namun Pemohon Banding memberi alasan bahwa pada pelaporan SPTsecara komputerisasi tidak terdapat lampiran 3A sehingga Pemohon Banding tidakmengisi lampiran tersebut;bahwa Terbanding telah melakukan langkahlangkah penerapan prinsip kewajarandan kelaziman usaha pada harga transfer dengan melakukan permintaan keteranganmellaui kuesioner tentang analisa kesebandingan,
    Dataindo Inti Swakarsa yang digunakan sebagai dataindependent dalam menentukan tingkat profit margin untuk melakukan penghitungantingkat kewajaran dan kelaziman transaksi bagi perusahaan yang mempunyaihubungan istimewa;bahwa berdasarkan informasi dari Competent Authority Singapura Nomor:B/49/INDO/EXCH/10/19 tanggal 6 Juli 2010 tentang Exchange of Information, Majelisberkesimpulan bahwa Pemohon Banding tidak memberikan keterangan secarabenar terhadap adanya hubungan istimewa antara Pemohon Banding
Register : 14-11-2011 — Putus : 13-03-2013 — Upload : 14-07-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put. 43907/PP/M.XIV/16/2013
Tanggal 13 Maret 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
11836
  • PajakPokok SengketaMenurutTerbandingMenurutPemohonBandingMenurutMajelisPut. 43907/PP/M.XIV/16/2013PPN2008bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi DPP PPNMasa Pajak Januari 2008 sebesar Rp 796.276.850,00;bahwa terdapat koreksi atas DPP PPN sesuai Pasal 2 Ayat (1) UU Pajak Pertambahan Nilai,sebesar Rp. 796.276.850,00 diperoleh berdasarkan koreksi peredaran usaha (omzet) karenaternyata terdapat transaksi hubungan istimewa yang tidak menerapkan prinsip kewajarandan kelaziman
    Terbanding melakukan koreksi DPP PPN untuk masapajak Januari 2008 dikoreksi sebesar Rp. 796.276.850,00 dengan perincian sebagai berikut: DPP PPN Masa Pajak Januari 2008 menurut Terbanding Rp. 21.910.697.546,00DPP PPN Masa Pajak Januari 2008 menurut Pemohon Banding Rp. 21.114.420.696,00Koreksi Rp. 796.276.850,00bahwa koreksi DPP PPN sebesar Rp. 796.276.850,00 diperoleh berdasarkan koreksiperedaran usaha karena ternyata terdapat transaksi hubungan istimewa yang tidakmenerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman
    usaha, Pemohon Banding memperoleh labakotor lebih rendah atas transaksi dengan pihak afiliasi dibandingkan dengan pihakindependen;bahwa margin laba kotor atas transaksi antara Pemohon Banding dengan pihak afiliasirelatif kecil dibandingkan dengan margin laba kotor atas transaksi Pemohon Bandingdengan pihak independen sehingga diindikasikan Pemohon Banding tidak menerapkanharga transaksi sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (arms lengthpriciple)bahwa terdapat indikasi itikad tidak
    yang dipilih oleh Terbanding dengan kondisi afiliasiyang dilakukan oleh Pemohon Banding;bahwa untuk menerapkan prinsip kewajaran dalam menentukan penghasilan kena pajakyang mempunyai hubungan istimewa, Terbanding melakukan penghitungan kembali atasnilai peredaran usaha berdasarkan prinsip benchmarking;bahwa dalam persidangan tanggal 8 Agustus 2012, Pemohon Banding menyatakan bahwatingkat gross profit margin sebesar 4.5% yang diperoleh Pemohon Banding tersebut adalahtelah memenuhi kewajaran dan kelaziman
    Dataindo Inti Swakarsa yang digunakan sebagai dataindependent dalam menentukan tingkat profit margin untuk melakukan penghitungantingkat kewajaran dan kelaziman transaksi bagi perusahaan yang mempunyai hubunganistimewa;bahwa berdasarkan informasi dari Competent Authority Singapura Nomor:B/49/INDO/EXCH/10/19 tanggal 6 Juli 2010 tentang Exchange of Information, Majelisberkesimpulan bahwa Pemohon Banding tidak memberikan keterangan secara benarterhadap adanya hubungan istimewa antara Pemohon Banding
Register : 14-11-2011 — Putus : 13-03-2013 — Upload : 14-07-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put. 43906/PP/M.XIV/15/2013
Tanggal 13 Maret 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
169132
  • Elsiskom Prima Karya (EPK)karena persentase laba bruto atas ketiga transaksi tersebut relative kecil yaitu sekitar 3,41%,sehingga tidak memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha sesuai pasal 18 ayat 3 UUPPh;bahwa Pemohon Banding sebagai Wajib Pajak sudah melaksanakan kewajibannya dalamperpajakan sesuai dengan peraturan dan perundangan yang berlaku;bahwa Terbanding telah melaksanakan pemeriksaan terhadap pencatatan akutansi (Laporankeuangan dan buku besar) dan dokumen pendukung dan berpendapat
    bahwa apa yang sudahTerbanding lakukan sudah benar; Menurut Majelis bahwa Terbanding melakukan koreksi peredaran usaha sebesar Rp. 9.555.322.199,00berdasarkan hasil analisa terhadap prinsip kewajaran dan kelaziman usaha, diketahui bahwaPemohon Banding tidak menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dalammenentukan harga jual kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa, dengan uraiansebagai berikut:bahwa menurut Pemohon Banding, Peredaran Usaha selama tahun 2008 adalah sebesarRp.240.148.283.627,00
    Meidy Tumbelaka pada tanggal 5 Mei 2010;bahwa dalam surat tersebut Terbanding menyampaikan kepada Pemohon Banding mengenaihasil penelitian terhadap penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha pada kegiatanusaha Pemohon Banding, yang antara lain berisi tentang:i.
    Metode Penetapan Hargabahwa Pemohon Banding tidak menjelaskan pemilihan Sales Minus sebagai metodepenetapan harga yang dilakukan, sehingga Terbanding menentukan bahwa pembandinganterhadap laba kotor industri sejenis sesuai dengan industrial report sebagai pembandingyang digunakan untuk menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha sebagaimanadimaksud dalam Pasal 18 ayat (3) UU PPh;iii.
    Penghitungan Penjualan berdasarkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha;bahwa Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan bahwa transaksi affiliasi yangdilakukan sudah berdasarkan princip kewajaran dan kelaziman usaha, maka Terbandingbertindak sebagai pihak yang menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha, olehkarena itu penjualan Pemohon Banding harus mencerminkan gross profit dibandingkandengan penjualan adalah 7,9 % untuk kegiatan impor dan penjualan barang serta 17,28 %untuk kegiatan perakitan
Register : 14-11-2011 — Putus : 13-03-2013 — Upload : 14-07-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put. 43914/PP/M.XIV/16/2013
Tanggal 13 Maret 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
11531
  • SengketaMenurut TerbandingMenurut Pemohon BandingMenurut MajelisPut. 43914/PP/M.XIV/16/2013Pajak Pertambahan Nilai2008bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi DPP PPN Masa Pajak Agustus 2008sebesar Rp 796.276.850,00;bahwa terdapat koreksi atas DPP PPN masa pajak Agustus 2008 sesuai Pasal 2 Ayat (1) UUPajak Pertambahan Nilai, sebesar Rp. 796.276.850,00 diperoleh berdasarkan koreksi peredaranusaha (omzet) karena ternyata terdapat transaksi hubungan istimewa yang tidak menerapkanprinsip kewajaran dan kelaziman
    koreksi DPP PPN untuk masa pajakAgustus 2008 dikoreksi sebesar Rp. 796.276.850,00 dengan perincian sebagai berikut:DPP PPN Masa Pajak Agustus 2008 menurut Terbanding Rp. 16.689.730.883,00DPP PPN Masa Pajak Agustus 2008 menurut Pemohon BandingRp. 15.893.454.033,00Koreksi Rp. 796.276.850,00bahwa koeksi DPP PPN masa pajak Agustus 2008 sebesar Rp. 796.276.850,00 diperolehberdasarkan koreksi peredaran usaha karena ternyata terdapat transaksi hubungan istimewayang tidak menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman
    usaha, Pemohon Banding memperolehlaba kotor lebih rendah atas transaksi dengan pihak afiliasi dibandingkan dengan pihakindependen;bahwa margin laba kotor atas transaksi antara Pemohon Banding dengan pihak afiliasi relatifkecil dibandingkan dengan margin laba kotor atas transaksi Pemohon Banding dengan pihakindependen sehingga diindikasikan Pemohon Banding tidak menerapkan harga transaksi sesuaidengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (arms length priciple):bahwa terdapat indikasi itikad tidak
    yang dipilih oleh Terbanding dengan kondisi afiliasi yang dilakukanoleh Pemohon Banding;bahwa untuk menerapkan prinsip kewajaran dalam menentukan penghasilan kena pajak yangmempunyai hubungan istimewa, Terbanding melakukan penghitungan kembali atas nilaiperedaran usaha berdasarkan prinsip benchmarking;bahwa dalam persidangan tanggal 8 Agustus 2012, Pemohon Banding menyatakan bahwatingkat gross profit margin sebesar 4.5% yang diperoleh Pemohon Banding tersebut adalahtelah memenuhi kewajaran dan kelaziman
    Dataindo Inti Swakarsa yang digunakan sebagai data independent dalam menentukantingkat profit margin untuk melakukan penghitungan tingkat kewajaran dan kelaziman transaksibagi perusahaan yang mempunyai hubungan istimewa;bahwa berdasarkan informasi dari Competent Authority Singapura Nomor:B/49/INDO/EXCH/10/19 tanggal 6 Juli 2010 tentang Exchange of Information, Majelisberkesimpulan bahwa Pemohon Banding tidak memberikan keterangan secara benar terhadapadanya hubungan istimewa antara Pemohon Banding
Register : 14-11-2011 — Putus : 13-03-2013 — Upload : 14-07-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put. 43915/PP/M.XIV/16/2013
Tanggal 13 Maret 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
11124
  • SengketaMenurutTerbandingMenurutPemohonBandingMenurutMajelisPut. 43915/PP/M.XIV/16/2013PPN2008bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi DPP PPNMasa Pajak September 2008 sebesar Rp 796.276.850,00;bahwa terdapat koreksi atas DPP PPN masa pajak September 2008 sesuai Pasal 2 Ayat (1)UU Pajak Pertambahan Nilai, sebesar Rp. 796.276.850,00 diperoleh berdasarkan koreksiperedaran usaha (omzet) karena ternyata terdapat transaksi hubungan istimewa yang tidakmenerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman
    HPI)Penjualan Lainnya Toa 0 535,649,384 100% 235,649,384Jumlah 240,148,283,629 bahwa penghitungan peredaran usaha menurut Terbanding adalah sebesar Rp.249.703.605.827,00 dengan alasan karena transaksi Pemohon Banding kepada perusahaanafiliasi yakni ke PT.Galva Technologies (GTC), PT.Galva Tecnovision (GTV) dan PT.Elsiskom Prima Karya (EPK) mempunyai persentase laba bruto yang relatif kecil yaknisekitar Rp. 3.41% jika dibandingkan dengan usaha sejenis, sehingga tidak memenuhi prinsipkewajaran dan kelaziman
    PPN untuk masapajak September 2008 dikoreksi sebesar Rp. 796.276.850,00 dengan perincian sebagaiberikut:DPP PPN Masa Pajak September 2008 menurut Terbanding Rp. 25.415.933.093,00DPP PPN Masa Pajak September 2008 menurut Pemohon Banding Rp. 25.619.656.243,00Koreksi Rp. 796.276.850,00bahwa koreksi DPP PPN masa pajak September 2008 sebesar Rp. 796.276.850,00 diperolehberdasarkan koreksi peredaran usaha karena ternyata terdapat transaksi hubungan istimewayang tidak menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman
    usaha, Pemohon Bandingmemperoleh laba kotor lebih rendah atas transaksi dengan pihak afiliasi dibandingkandengan pihak independen;bahwa margin laba kotor atas transaksi antara Pemohon Banding dengan pihak afiliasirelatif kecil dibandingkan dengan margin laba kotor atas transaksi Pemohon Bandingdengan pihak independen sehingga diindikasikan Pemohon Banding tidak menerapkanharga transaksi sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (arms lengthpriciple);bahwa terdapat indikasi itikad tidak
    yang dipilih oleh Terbanding dengan kondisi afiliasi yangdilakukan oleh Pemohon Banding;bahwa untuk menerapkan prinsip kewajaran dalam menentukan penghasilan kena pajakyang mempunyai hubungan istimewa, Terbanding melakukan penghitungan kembali atasnilai peredaran usaha berdasarkan prinsip benchmarking;bahwa dalam persidangan tanggal 8 Agustus 2012, Pemohon Banding menyatakan bahwatingkat gross profit margin sebesar 4.5% yang diperoleh Pemohon Banding tersebut adalahtelah memenuhi kewajaran dan kelaziman
Register : 14-11-2011 — Putus : 13-03-2013 — Upload : 14-07-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put. 43918/PP/M.XIV/16/2013
Tanggal 13 Maret 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
10826
  • SengketaMenurut TerbandingMenurut Pemohon BandingMenurut MajelisPut. 43918/PP/M.XIV/16/2013Pajak Pertambahan Nilai2008bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi DPP PPN Masa Pajak Desember 2008sebesar Rp 796.276.850,00;bahwa terdapat koreksi atas DPP PPN masa pajak November 2008 sesuai Pasal 2 Ayat (1) UUPajak Pertambahan Nilai, sebesar Rp. 796.276.850,00 diperoleh berdasarkan koreksi peredaranusaha (omzet) karena ternyata terdapat transaksi hubungan istimewa yang tidak menerapkanprinsip kewajaran dan kelaziman
    usaha, Pemohon Banding memperolehlaba kotor lebih rendah atas transaksi dengan pihak afiliasi dibandingkan dengan pihakindependen;bahwa margin laba kotor atas transaksi antara Pemohon Banding dengan pihak afiliasi relatifkecil dibandingkan dengan margin laba kotor atas transaksi Pemohon Banding dengan pihakindependen sehingga diindikasikan Pemohon Banding tidak menerapkan harga transaksi sesuaidengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (arms length priciple);bahwa terdapat indikasi itikad tidak
    kondisi ini Terbanding kesulitan melakukan analisa kesebandingan untuk mengujikewajaran harga transfer yang telah diterapkan Pemohon Banding dalam transaksi afiliasinya;bahwa Terbanding menyimpulkan Pemohon Banding tidak dapat menjelaskan dasar penetapanlaba kotor sebesar 4% pada transaksi penjualan kepada pihak afiliasi;bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, Terbanding menggunakan kewenangannya memilihmetode cost plus dengan tingkat margin tertentu yang wjar dalam rangka menerapkankewajaran dan kelaziman
    yang dipilih oleh Terbanding dengan kondisi afiliasi yang dilakukanoleh Pemohon Banding;bahwa untuk menerapkan prinsip kewajaran dalam menentukan penghasilan kena pajak yangmempunyai hubungan istimewa, Terbanding melakukan penghitungan kembali atas nilaiperedaran usaha berdasarkan prinsip benchmarking;bahwa dalam persidangan tanggal 8 Agustus 2012, Pemohon Banding menyatakan bahwatingkat gross profit margin sebesar 4.5% yang diperoleh Pemohon Banding tersebut adalahtelah memenuhi kewajaran dan kelaziman
    Dataindo Inti Swakarsa yang digunakan sebagai data independent dalam menentukantingkat profit margin untuk melakukan penghitungan tingkat kewajaran dan kelaziman transaksibagi perusahaan yang mempunyai hubungan istimewa;bahwa berdasarkan informasi dari Competent Authority Singapura Nomor:B/49/INDO/EXCH/10/19 tanggal 6 Juli 2010 tentang Exchange of Information, Majelisberkesimpulan bahwa Pemohon Banding tidak memberikan keterangan secara benar terhadapadanya hubungan istimewa antara Pemohon Banding
Putus : 04-08-2015 — Upload : 10-03-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 375 B/PK/PJK/2015
Tanggal 4 Agustus 2015 — PT. YASULOR INDONESIA VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK
247239 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Selanjutnya, dalamUndangUndang Nomor 36 Tahun 2008 (selanjutnya disebut UndangUndang No. 36 Tahun 2008), yang merupakan perubahan keduaUndangUndang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan,ketentuan mengenai prinsip kelaziman dan kewajaran usaha jugadiatur dalam Pasal 18 ayat (3). Berikut kutipan ketentuan mengenaiprinsip kelaziman dan kewajaran usaha dalam UndangUndang PajakPenghasilan:Halaman 63 dari 202 halaman.
    a quo adalah untuk tahun pajak 2008, dimana jelaspada saat itu belum diterbitkan peraturan pelaksana terkait prinsipkewajaran dan kelaziman usaha.
    Mendokumentasikan setiap langkah dalam menentukan HargaWajar atau Laba Wajar sesuai dengan ketentuan perundangundangan perpajakan yang berlaku.Il.1.1.2.18 Bahwa dalam penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha,penting untuk dilakukan analisis kesebandingan dalam menentukansuatu kewajaran dan kelaziman usaha.
    SE50/PJ/2013 (SE50) kembali menegaskan bahwa:Dalam penentuan harga transfer transaksi afiliasi, Wajib Pajakharus menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha.
    (market force) danmencerminkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (Arms lengthprinciple).
Putus : 04-08-2015 — Upload : 11-03-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 376/B/PK/PJK/2015
Tanggal 4 Agustus 2015 —
149120 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Atau dengan kata lain, telah terjadi kekosonganhukum terkait penerapan prinsip Kewajaran dan kelaziman usaha.Dengan adanya kekosongan hukum terkait pelaksanaan penerapanprinsip kewajaran dan kelaziman usaha untuk tahun pajak 2008, MajelisHakim Pengadilan Pajak sudah sepatutnya melakukan penemuanhukum dengan mempertimbangkan ketentuan perpajakan berikutnyayang secara tegas dan jelas mengatur pelaksanaan penerapan prinsipkewajaran dan kelaziman usaha, yaitu dengan mempertimbangkanketentuan dalam PER43
    /PJ/2010 dan perubahannya melalui PER 32/PJ/2011 untuk mengatur pelaksanaan penerapan prinsip kewajarandan kelaziman dari Pemohon Peninjauan Kembali.
    Mendokumentasikan setiap langkah dalam menentukan Harga Wajaratau Laba Wajar sesuai dengan ketentuan perundangundanganperpajakan yang berlaku.I1.1.1.2.18 Banhwa dalam penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha,penting untuk dilakukan analisis kesebandingan dalam menentukansuatu kewajaran dan kelaziman usaha.
    lebih tepat untukmenguyji kewajaran dan kelaziman harga penjualan ke perusahaanHalaman 84 dari 209 halaman.
    Atau dengan kata lain, telah terjadi kekosonganhukum terkait penerapan prinsip kKewajaran dan kelaziman usaha.Dengan adanya kekosongan hukum terkait pelaksanaan penerapanprinsip kewajaran dan kelaziman usaha untuk tahun pajak 2008, MajelisHakim Pengadilan Pajak sudah sepatutnya melakukan penemuanhukum dengan mempertimbangkan ketentuan perpajakan berikutnyayang secara tegas dan jelas mengatur pelaksanaan penerapan prinsipkewajaran dan kelaziman usaha, yaitu dengan mempertimbangkanketentuan dalam PER43
Putus : 04-08-2015 — Upload : 10-03-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 377 B/PK/PJK/2015
Tanggal 4 Agustus 2015 — PT. YASULOR INDONESIA VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK
12145 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa berdasarkan huruf a dan b di atas dan untukmemberikan kepastian dan kelancaran dalampenerapan kewajaran dan kelaziman usaha, perlumenetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentangPenerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman UsahaDalam Transaksi Antara Wajib Pajak Dengan PihakHalaman 68 dari 233 halaman.
    hukumterkait penerapan prinsip kKewajaran dan kelaziman usaha.Dengan adanya kekosongan hukum terkait pelaksanaanpenerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha untuktahun pajak 2008, Majelis Hakim Pengadilan Pajak sudahsepatutnya melakukan penemuan hukum denganmempertimbangkan ketentuan perpajakan berikutnya yangsecara tegas dan jelas mengatur pelaksanaan penerapanprinsip kewajaran dan kelaziman usaha, yaitu denganmempertimbangkan ketentuan dalam PER43/PJ/2010 danperubahannya melalui PER32/PJ/2011
    Pitlo, dari Algra,(Rechtsingang, 1962) (Bukti PK35):Interpretasi futuristis atau metode penemuan hukumyang bersifat antisipasi adalah penjelasan ketentuanundangundang dengan berpedoman pada undangundang yang belum mempunyai kekuatan hukum;Bahwa dengan telah diaturnya peraturan pelaksanaanterkait penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usahamelalui PER43/PJ/2010 dan perubahannya PER32/PJ/2011, telah memberikan kepastian dan kelancaran dalampenerapan kewajaran dan kelaziman usaha.
    Putusan Nomor 377/B/PK/PJK/2015*kelaziman harus dipertimbangkan untukmengurangi efek dari perbedaan pihak berafiliasidan pihak nonafiliasi.
    Putusan Nomor 377/B/PK/PJK/2015dengan diaturnya PER43/PJ/2010 sebagaimana telahdiubah dengan PER32/PJ/2011;Bahwa perkara a quo adalah untuk tahun pajak 2008,dimana jelas pada saat itu belum diterbitkan peraturanpelaksana terkait prinsip kewajaran dan kelaziman usaha.Atau dengan kata lain, telah terjadi kekosongan hukumterkait penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha.Dengan adanya kekosongan hukum terkait pelaksanaanpenerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha untuktahun pajak 2008, Majelis
Putus : 19-11-2020 — Upload : 15-06-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 4224/B/PK/Pjk/2020
Tanggal 19 Nopember 2020 — PT ASTRA DAIHATSU MOTOR vs. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
395321 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Banyakfaktor penting lainnya yang juga harus diperhatikan;bahwa berdasarkan OECD Guidelines a quo, terdapat lima faktorkesebandingan dalam upaya mendapatkan pembanding yang andal,yaitu: (i) syarat dan ketentuan dalam kontrak; (ii) analisis FAR (fungsi,aset dan risiko); (ili) produk atau jasa yang ditransaksikan; (iv) strategibisnis; dan (v) situasi ekonomi;bahwa dalam penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha padatransaksi royalty atas jintangiblee property, OECD TP QGuidenlinememberikan panduan
    Putusan Nomor 4224/B/PK/Pjk/2020dilakukan oleh Terbanding sekarang Termohon Peninjauan Kembalinyatanyata keliru dan tidak berdasar;bahwa salah satu prinsip bidang perpajakan untuk menerapakan prinsipkewajaran dan kelaziman usaha, maka Transfer Pricing Documentation(TP Doc) bersifat menentukan bagi Majelis Hakim Agung dalammempertimbangkan dan meyakinkan pendapatnya atas kebenaranmateriil TP Doc yang telah disiapkan oleh ahli yang profesional danindependen, yakni PB Taxand (Bukti PK6).
    TP Doc tersebutmembuktikan bahwa nilai royalti yang dibayarkan oleh Pemohon Bandingsekarang Pemohon Peninjauan Kembali kepada pihakpihak yangmempunyai hubungan istimewa (DMC dan TMC) telah sesuai denganPrinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha;Oleh karena lisensi bersifat eksklusif maka dalam menentukankewajaran royalti yang digunakan data pembanding yang bersifatlisensinya juga eksklusif sebagaimana yang disampaikan dalam TransferPricing Documentation;Berdasarkan Transfer Pricing Documentation Tahun
    Hasil perhitungan dengan menggunakan metode CUP dalamTransfer Pricing Documentation Tahun Pajak 2011, tarif royalti yangdibayarkan oleh Pemohon Peninjauan Kembali pada tahun 2011 yangsecara efektif sebesar 5.01% berada di antara rentang kuartil perjanjianpembanding dengan kuartil bawah sebesar 34,53%, median 5,00%, dankuartil atas sebesar 5,25% berarti telah sesuai dengan Prinsip Kewajarandan Kelaziman Usaha.
    Putusan Nomor 4224/B/PK/Pjk/2020tarif royalty yang dibayarkan oleh Pemohon Banding sekarang PemohonPeninjauan Kembali pada tahun 2011 yang secara efektif sebesar 5,01%telah sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha;Konsistensi hasil analisis Metode CUP dan Metode TNMM menunjukkanbahwa kebenaran Metode CUP telah diterapbkan dengan tepat danrasional serta menghasilkan kesimpulan yang sama dengan MetodeTNMM di tingkat laba usaha;Dalam mengedepankan asas kemanfaatan ekonomi terbukti dalamkasus
Putus : 13-01-2016 — Upload : 16-06-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 965/B/PK/PJK/2015
Tanggal 13 Januari 2016 — PT. ECCO TANNERY INDONESIA vs. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
11581 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Pemeriksamereklasifikasi biaya trading commission kepada pihak afiliasiyang merupakan pemegang saham 99% PT ECCO TanneryIndonesia menjadi dividen karena tidak memenuhi prinsipkewajaran dan kelaziman usaha.
    Putusan Nomor 965/B/PK/PJK/2015Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha Dalam TransaksiAntara Wajib Pajak Dengan Pihak Yang Mempunyai HubunganIstimewa (PER43/PJ/2010) yaitu penyerahan atau perolehan jasabenarbenar terjadi serta terdapat manfaat ekonomis atau komersial dariperolehan jasa.
    Dokumentasipengujian prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (dokumentasi TP)tersebut telah Pemohon PK (semula Pemohon Banding) serahkankepada pihak Termohon PK (semula Terbanding) (terlampir bukti PPK12).
    Sebaliknya, Pemohon PK (semula Pemohon Banding)dapat membuktikan bahwa aktivitas yang dilakukan oleh ELBVmemberikan manfaat yang nyata kepada Pemohon PK (semulaPemohon Banding), bahwa jasa tersebut benarbenar telah dilakukanberdasarkan dokumen yang jelas dan bahwa pembayaran komisitersebut telah memenuhi prinsip kKewajaran dan kelaziman berdasarkananalisis fungsi dan analisis kesebandingan dengan menggunakanmetode TNMM.7.
    Dengan demikian,maka Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak melakukan penilaian ataskewajaran dan kelaziman usaha yang dilakukan oleh Pemohon PeninjauanKembali dahulu Pemohon Banding dengan penggunaan metode ataupendekatan Transactional Net Margin Methode (TNMM), sedangkan Terbandingsekarang Termohon Peninjauan Kembali tidak dapat membuktikan dan tidakmelakukan analisis yang sesuai dengan kewenangannya yang dimiliki denganELBV sebagaimana prinsip kewajaran dan kelaziman usaha diterapkan padaperusahaan
Putus : 13-01-2016 — Upload : 14-09-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 968/B/PK/PJK/2015
Tanggal 13 Januari 2016 — PT ECCO TANNERY INDONESIA vs DIREKTUR JENDERAL PAJAK
4836 Berkekuatan Hukum Tetap
  • objek PPh 26 merupakan koreksiws Trading commission Rp 5.522.838.771 ,00 fiskal positif dividen sebesar Rp 25.267.999.941 ,00 Menurut Rp 30,790,838,712,00 disebabkan sesuai Pasal 18 ayat (3) UU Nomor: 7Pemeriksaan Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhirdengan UU Nomor 36 Tahun 2008 tentang PajakPenghasilan, pemeriksa mereklasifikasi biaya tradingcommission kepada pihak afiliasi yang merupakanpemegang saham 99% PT Ecco Tannery Indonesiamenjadi dividen karena tidak memenuhi prinsipkewajaran dan kelaziman
    Putusan Nomor 968/B/PK/PJK/2015Bahwa koreksi objek PPh Pasal 26 ini timbul serta berkaitan dengan koreksi pihakTerbanding atas biaya usaha Pemohon Banding di mana biaya trading commissionkepada pihak afiliasi direklasifikasi menjadi dividen, pihak Terbanding berpendapatbahwa transaksi jasa antara Pemohon Banding dengan pihak yang mempunyaihubungan istimewa dianggap tidak memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usahadalam hal transaksi jasa terjadi hanya karena terdapat kepemilikan perusahaan indukpada
    Selain itu, rasioprofit marjin Pemohon Banding masih dalam rentang yang wajar jika dibandingkandengan perusahaanperusahaan yang sejenis, dengan demikian, dapat disimpulkanbahwa nilai transaksi jasa antara Pemohon Banding dan ELBV telah sesuai denganprinsip kewajaran dan kelaziman usaha;Bahwa selain itu, perkenankan Pemohon Banding mempertanyakan penerapan dasarhukum yang dijadikan acuan oleh Terbanding yaitu Pasal 18 ayat (3) UndangUndangPPh yang menyatakan sebagai berikut:Direktur Jenderal Pajak
    berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilandan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnyaPenghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewadengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yangtidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengankewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewadengan menggunakan metide perbandingan harga antara pihak yang independen
    usaha sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (2) huruf adan b Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER43/PJ/2010 tentangPenerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha Dalam TransaksiAntara Wajib Pajak Dengan Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa(PER43/PJ/2010) yaitu penyerahan atau perolehan jasa benarbenarterjadi serta terdapat manfaat ekonomis atau komersial dari perolehanjasa.
Register : 22-06-2017 — Putus : 07-09-2017 — Upload : 28-12-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1400 B/PK/PJK/2017
Tanggal 7 September 2017 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. SUZUKI INDOMOBIL MOTOR;
141109 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Prinsip kKewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhihubungan istimewa serta penerapannya dalam kegiatanpemeriksaan pajak (Lampiran 1);2. Pemilinan pembanding, pemilihan indikator tingkat laba, danpernilinan metode Transfer Pricing (Lampiran 2);3. Prosedur penerapan prinsip kewajaran dalam pemeriksaan pajak(Lampiran 3);2. Lampiran 2 Surat Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Nomor S153/PJ.4/2010 menyatakan bahwa:Bagian B.
    Prinsip kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhihubunganistimewa serta penerapannya dalam kegiatanpemeriksaan pajak (Lampiran 1);2. Pemilihan pembanding, pemilihan indikator tingkat laba, danpemilihan rnetode Transfer Pricing (Lampiran 2);3. Prosedur penerapan prinsip kewajaran dalam pemeriksaan pajak(Lampiran 3);Lampiran 2 Surat Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Nornor S153/PJ.4/2010 menyatakan bahwa:Halaman 14 dari 82 Halaman. Putusan Nomor 1400/B/PK/PJK/2017Bagian B.
    Fakta tersebut telahmembuktikan bahwa harga transfer yang telahditetapkan pada transaksi dengan pihakpihak yangmempunyai hubungan istimewa untuk tahun pajak2008tidak didukung dengan dokumen dan/atauinformasi tambahan untuk mendukung bahwatransaksi yang dilakukan dengan pihak yangmempunyai hubungan istimewatelah sesuai denganprinsip kewajaran dan kelaziman usahasebagaimana dimaksud di dalam Pasal 28 ayat (11)UndangUndang KUP juncto Pasal 16 ayat (2) PPNomor 80 Tahun 2007.
    Putusan Nomor 1400/B/PK/PJK/20173.5.10.kelaziman dalam dunia usaha;3) KasuskasuS yang menggunakan basisperhitungan "25 Percent Rule" dalammenyelesaikan sengketa terkait Lisensi/IP: Polaroid Corp. v. Eastman Kodak Co.1990; Mobil Oil Corporation v. AmocoChemicals Corporation 1994; CibaGeigy Corporation v. InternalRevenue 1999; Lucent Techs., Inc. v. Gateway, Inc.2009; ResQNetcom v. Lansa, Inc. 2010; 14i Ltd. Pship v. Microsoft Corp. 2010; Fresenius USA Inc. v.
    Putusan Nomor 1400/B/PK/PJK/2017dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha;3.5.3.
Register : 14-10-2011 — Putus : 18-04-2013 — Upload : 08-11-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-44535/PP/M.VI/15/2013
Tanggal 18 April 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
14775
  • transaksi yang tidak wajar atau dipengaruhi olehhubungan istimewa;bahwa Pasal 18 ayat 3 UndangUndang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubahdengan UndangUndang Nomor 17 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan menyatakan:Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan danpengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnyaPenghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa denganWajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman
    tidak dipengaruhioleh hubungan istimewa; bahwa mengingat biaya bunga sebesar Rp. 1.724.406.559,00 merupakan pembayaran atasbunga pinjaman yang transaksinya merupakan transaksi yang dipengaruhi hubunganistimewa, dan Terbanding memang mempunyai wewenang untuk menentukan kemballibesarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untukmenghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubunganistimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman
    yang tidak wajar ataudipengaruhi oleh hubungan istimewa;bahwa Pasal 18 ayat 3 UndangUndang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubahdengan UndangUndang Nomor 17 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan menyatakan:(3) Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilandan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnyaPenghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewadengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman
    kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa, maka Majelisberpendapat koreksi Terbanding sudah benar sehingga tetap dipertahankan; menimbangbahwa oleh karena itu atas jumlah Pajak Penghasilan Badan yang masih harus dibayar danyang disengketakan oleh Pemohon Banding tidak dapat dikabulkan oleh Majelis, makaMajelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a UndangUndangNomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk menolak banding Pemohon Banding; mengingatUndangUndang
Putus : 28-07-2016 — Upload : 14-09-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 681/B/PK/PJK/2016
Tanggal 28 Juli 2016 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs. PT FUJITA INDONESIA
11788 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Dalam prinsip kewajaran dan kelaziman usahalangkahlangkah yang harus dilakukan sesuai dengan kelaziman internasional(OECD Guideline) antara lain adalah sebagai berikut:a. melakukan analisis kesebandingan dan menentukan pembanding;b. menentukan metode penentuan harga transfer yang tepat; danc. menerapkan prinsip Kewajaran dan kelaziman usaha berdasarkan hasilanalisis kesebandingan dan metode penentuan harga transfer yang tepat kedalam transaksi yang dilakukan antara Wajib Pajak dengan pihak yangmempunyai
    langkahlangkahdi atas dengan lengkap, diantaranya tidak melakukan langkah menentukanmetode penentuan harga transfer yang tepat dan menerapkan prinsip kewajarandan kelaziman usaha kedalam transaksi royalti yang dilakukan antara PemohonBanding dengan Fujita Iron Works Co.
    Tidak terdapatdokumen lain (Transfer pricing Documents (TP Doc) yang dibuatTermohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding)yangmendukung bahwa transaksi yang dilakukan dengan pihak lainyangmempunyai hubungan istimewa telah sesuai dengan prinsipkewajaran dan kelaziman usaha.
    Putusan Nomor 681/B/PK/PJK/2016dalam rangka memberikan jasa tersebut atau memberikanjasa tersebut di luar wilayah Indonesia;69.3. bahwa kelaziman yang ada, bantuan teknik didasarkan padaberapa lama waktu yang diperlukan untuk memberikanjasa/bantuan teknik tersebut. Namun dalam kasus ini,pembebanan didasarkan pada prosentase penjualan produkyang dihasilkan;6.10.
    Termohon Peninjauan Kembali (Semula PemohonBanding)belum mengetahui pada saat tersebut definisi, kriteriadan persyaratan dari yang dimaksud dengan "prinsip kewajarandan kelaziman usaha" yang tertera dalam PP Nomor 80tersebut.
Putus : 31-08-2016 — Upload : 11-11-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 832/B/PK/PJK/2016
Tanggal 31 Agustus 2016 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT PERKEBUNAN MILANO
5242 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif (technical fee) sejumlah Rp.6.016.800.000,00Bahwa koreksi penyesuaian fiskal positif Karena Pemohon Banding tidakdapat mendemonsirasikan / memperlinatkan kepada fiskus penerapanprinsip kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi hubunganistimewa pada transaksi tersebut (seluruh permintaan data / keteranganHalaman 2 dari 28 halaman Putusan Nomor 832 B/PK/PJK/2016yang berkaitan dengan penilaian kewajaran dan kelaziman usaha yang tidakdipengaruhi oleh hubungan
    Sehingga dengan mekanisme creditmethod (PKPM) ini, maka Pajak Keluaran yang diterbitkan olehPemohon Banding, akan selalu dapat dikonfirmasikan (dicekkebenarannya) dengan pembukuan/pelaporan yang dilakukan oleh lawantransaksi (= Perusahaan Affiliasi ini);bahwa jadi, secara jelas dapat dilihat bahwa transaksi Penjualan Lokalyang dilakukan oleh Pemohon Banding sudah sesuai dengan kewajarandan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa.Oleh karenanya, tidak ada dasar bagi Pemeriksa
    Kondisi transaksi yang dilakukan antara pihakpihak yang mempunyaiHubungan Istimewa dengan pihakpihak yang tidak memilikiHubungan Istimewa identik atau memiliki tingkat kKesebandingan yangtinggi atau dapat dilakukan penyesuaian yang akurat untukmenghilangkan pengaruh dari perbedaan kondisi yang timbul;Pasal 14 ayat (1):Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha wajib diterapkan atastransaksi jasa yang dilakukan antara Wajib Pajak dengan pihak yangmempunyai Hubungan Istimewa;Pasal 14 ayat (2):Halaman 9
    dari 28 halaman Putusan Nomor 832 B/PK/PJK/2016Transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggap memenuhiPrinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sepanjang memenuhiketentuan :a.
    Usaha wajib diterapkan atastransaksi jasa yang dilakukan antara Wajib Pajak dengan pihakyang mempunyai Hubungan Istimewa;Pasal 14 ayat (2):Transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggapmemenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sepanjangmemenuhi ketentuan :a.