Ditemukan 1 data
RIANA DEWI, SH
Terdakwa:
MUHAMMAD RUSLI Bin KELELLENG
18 — 8
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD RUSLI Bin KELELLENG telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PenCURIAN DALAM KEADAAN MEMBERATKAN ;
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 10 (SEPULUH) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Terdakwa tetap
Penuntut Umum:
RIANA DEWI, SH
Terdakwa:
MUHAMMAD RUSLI Bin KELELLENG