Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 27-01-2022 — Putus : 07-04-2022 — Upload : 12-04-2022
Putusan PN BALIKPAPAN Nomor 40/Pid.B/2022/PN Bpp
Tanggal 7 April 2022 — Penuntut Umum:
RIANA DEWI, SH
Terdakwa:
MUHAMMAD RUSLI Bin KELELLENG
188
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD RUSLI Bin KELELLENG telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PenCURIAN DALAM KEADAAN MEMBERATKAN ;
    2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 10 (SEPULUH) bulan ;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
    4. Menetapkan Terdakwa tetap
    Penuntut Umum:
    RIANA DEWI, SH
    Terdakwa:
    MUHAMMAD RUSLI Bin KELELLENG