Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 19-02-2020 — Putus : 23-04-2020 — Upload : 01-12-2022
Putusan PN MEDAN Nomor 541/Pid.B/2020/PN Mdn
Tanggal 23 April 2020 — Penuntut Umum:
SABRINA,SH
Terdakwa:
SAYUTI Als TENGKU
424
  • ;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Terdakwa tetap dalam tahanan;
  • Menetapkan barang bukti berupa:
    • 1 (satu) unit hand phone Merk Hammer dengan sim card 0852297835062, 1 buah buku tulis yang berisi rekapan anagka judi toto gelap, 1 buah buku yang bersisi syair yang digunakan untuk pembahsan angka judi toto gelap, 1 buah pulpen, 1 buah kelender
      yang berisi angka angka keluar judi toto gelap singapure (periode siang ) sering di sebut togel, 1 buah kelender yang berisi angka angka keluar judi toto gelap Hongkong (periode malam ) sering di sebut Kim , 1 buah hand phone merek siomi redmin sim card 0822764174439, 1 buah erek erek. dimusnahkan
    • Uang Tunai Rp 340.000,- dirampas untuk negara;
    1. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah);