Ditemukan 2 data
14 — 3
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberi dispensasi kawin kepada anak Pemohon yang bernama Adelia Fira Kelfiana binti Gunarjodengan laki-lakibernama Mukhammad Yasin bin Joali Sambori;
- Membebankan biaya perkara kepada DIPA Pengadilan Agama Batang Tahun Anggaran 2021 sejumlah Rp 120.000,00 (seratus dua puluh ribu rupiah);
12 — 8
Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat (Mukhammad Yasin bin Joali Sambori) terhadap Penggugat (Adelia Fira Kelfiana binti Gunarjo);
4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 520.000,00 (lima ratus dua puluh ribu rupiah);