Ditemukan 1 data
MUHAMMAD BAGAS ANGGIT DP, S.H
Terdakwa:
KEMENTINUS KRISTANTO Anak dari Alm. GREGORIUS
28 — 0
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa KEMENTINUS KRISTANTO Anak Dari (Alm) GREGORIUS SIKA MAUMERE tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dalam keadaan memberatkan sebagaimana dalam dakwaan primer Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
- Menetapkan masa
Penuntut Umum:
MUHAMMAD BAGAS ANGGIT DP, S.H
Terdakwa:
KEMENTINUS KRISTANTO Anak dari Alm. GREGORIUS