Ditemukan 5 data
Kemiana Murib
24 — 0
M E N E T A P K A N
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah perubahan Nama Marga yang sebelumnya tertulis dan dibaca KEMIANA BALINO pada Kartu Keluarga Nomor : 9109182807220001 dan KTP-E Nomor : 9109016404900018 menjadi tertulis dan dibaca KEMIANA MURIB
sesuai Surat Keterangan Nomor : 01/Rt/IV/V/2023 yang dikeluarkan oleh Kelurahan Unimogom, Distrik Alama, Pemerintah Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah tertanggal Kelurahan Unimogom, 02 Mei 2023, Surat Keterangan Nomor : 01/Rt/IV/2023 atas nama Kemiana Murib, yang dikeluarkan oleh Kepala Kampung Unimogom Distrik Alama Kabupaten Mimika Provinsi Papua Tengah, Pelaporan Kelahiran atas nama Kemiana Murib dan Surat Baptisan Gereja Kemah Injil (Kingmi) di Tanah Papua Jemaat Galelea atas nama
Kemiana Murib pada hari Minggu tanggal 16 Januari 2022;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan penetapan perubahan Nama Marga Pemohon kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Mimika paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah diterimanya salinan penetapan ini;
- Membebankan Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);
Pemohon:
Kemiana Murib
7 — 1
padapokoknya sejak tahun 1995 yang lalu antara Penggugat dan Tergugat terjadipertengkaran terusmenerus disebabkan Tergugat sudah menikah lagi denganwanita lain,, Kemudian sejak bulan Oktober 2010 terjadi pisah tempat kediamandisebabkan Tergugat pergi meninggalkan tempat kediaman bersama sampaisekarang , dimana selama itu Tergugat tidak pernah pulang dan tidak pernahmemberi nafkah kepada Penggugat, bahkan Tergugat sejak pergi sampaisekarang tidak diketahui alamatnya di Indonesia.Menimbang, bahwa saksi Kemiana
22 — 4
Saksi Kemiana Als. Ana :Dibawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut:Bahwa setahu saksi, barang suami saksi, yaitu saksi korban, Wahyu HidayatSinaga Als.
16 — 5
Bahwa saksi tidak mengetahui siapa pelaku pencurian tersebut, namun saksiada meminta tolong kepada orangorang yang ada disekitar komplek griya yangnama dan identitasnya tidak saksi ketahui agar laptop tersebut dikembalikanoleh pelaku kepada saksi ;Bahwa tidak ditemukan adanya kekerasan pada saksi korban, karena terdakwamengambil laptop serta tas sandang saksi korban pada saat semua orang yangada di ruangan tersebut tertidur pulas ;Atas keterangan saksi tersebut, para terdakwa membenarkannya;Saksi Kemiana
79 — 36
H Jur yang kemudian dibalik nama keMiana D berdasarkan Akta Jual Beli No.785/20 TMJ/1981tanggal 2 Mei 1981 ;Bahwa menurut Yurisprudensi Mahkamah Agung R.I.