Ditemukan 2 data
Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum : NURLIANA ANGKAT,SH
Terbanding/Terdakwa : ARDY CHAN alias KENTUNG
15 — 10
strong>I
- Menerimapermintaan banding dari Penasihat Hukum Terdakwa I dan Penuntut Umum;
- Mengubah Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Nomor 2453/Pid.Sus/2021/PN Lbp tanggal 1 Desember2021, yang dimintakan banding sekedar mengenai berat ringannya hukuman yang dijatuhkan kepada Terdakwa, sehingga amar putusan selengkapnya sebagai berikut :
- Menyatakan terdakwa Kesuma Sumantri alias Mantri dan terdakwa Ardy Chan alias Kentung
Terbanding/Jaksa Penuntut : Bobby R, SH
88 — 36
tanggal 12 Januari 2012 Nomor : 56/Pid.Sus/TPK/2011/PN.Bdg yang dimintakan banding dengan perbaikan sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan terhadap terdakwa, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut :
- Menyatakan Terdakwa SYARIF HIDAYAT, SE alias SYARIF KENTUNG tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair
- Membebaskan Terdakwa SYARIF HIDAYAT, SE alias SYARIF KENTUNG
dari dakwaan Primair tersebut ;
- Menyatakan Terdakwa SYARIF HIDAYAT, SE alias SYARIF KENTUNG terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Subsidair Penuntut Umum
- Menjatuhkan pidana kepada
Terdakwa SYARIF HIDAYAT, SE alias SYARIF KENTUNG dengan Pidana Penjara selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan dan pidana denda sebesar Rp.