Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 28-12-2021 — Putus : 27-01-2022 — Upload : 28-01-2022
Putusan PT MEDAN Nomor 2094/Pid.Sus/2021/PT MDN
Tanggal 27 Januari 2022 — Pembanding/Terbanding/Terdakwa I : KESUMA SUMANTRI alias MANTRI
Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum : NURLIANA ANGKAT,SH
Terbanding/Terdakwa : ARDY CHAN alias KENTUNG
1510
  • strong>I

    • Menerimapermintaan banding dari Penasihat Hukum Terdakwa I dan Penuntut Umum;
    • Mengubah Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Nomor 2453/Pid.Sus/2021/PN Lbp tanggal 1 Desember2021, yang dimintakan banding sekedar mengenai berat ringannya hukuman yang dijatuhkan kepada Terdakwa, sehingga amar putusan selengkapnya sebagai berikut :
    • Menyatakan terdakwa Kesuma Sumantri alias Mantri dan terdakwa Ardy Chan alias Kentung
Register : 15-02-2012 — Putus : 26-03-2012 — Upload : 06-01-2020
Putusan PT BANDUNG Nomor 8/PID.TPK/2012/PT BDG
Tanggal 26 Maret 2012 — Pembanding/Terdakwa : Syarif Hidayat SE
Terbanding/Jaksa Penuntut : Bobby R, SH
8836
  • tanggal 12 Januari 2012 Nomor : 56/Pid.Sus/TPK/2011/PN.Bdg yang dimintakan banding dengan perbaikan sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan terhadap terdakwa, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut :
    1. Menyatakan Terdakwa SYARIF HIDAYAT, SE alias SYARIF KENTUNG tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair
    2. Membebaskan Terdakwa SYARIF HIDAYAT, SE alias SYARIF KENTUNG
    dari dakwaan Primair tersebut ;
  • Menyatakan Terdakwa SYARIF HIDAYAT, SE alias SYARIF KENTUNG terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Subsidair Penuntut Umum
  • Menjatuhkan pidana kepada
    Terdakwa SYARIF HIDAYAT, SE alias SYARIF KENTUNG dengan Pidana Penjara selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan dan pidana denda sebesar Rp.