Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 31-08-2023 — Putus : 02-11-2023 — Upload : 03-11-2023
Putusan PN MANADO Nomor 560/Pdt.G/2023/PN Mnd
Tanggal 2 Nopember 2023 — Penggugat melawan Tergugat
130
  • Menyatakan perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat yang dilangsungkan di Kep.Siau Tagulandang Biaro pada tanggal 30 Desember 2017 sesuai dengan Kutipan Akta Perkawinan Nomor : Nomor 7109-KW-15072019-0002 tanggal 15 Juli 2019 putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;

    Menyatakan Anak bernama LIANDRO BALAATI berjenis kelamin Laki-laki yang lahir di Bahoi pada tanggal 30 Agustus 2014 sesuai dengan kutipan akte kelahiran nomor : 7109-LT-15072019

    Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Manado atau pejabat yang di tunjuk untuk mengirim salinan Putusan perkara ini yang telah berkekuatan hukum tetapi Kepada Pencatatan Sipil Kabupaten Kep.Siau Tagulandang Biaro dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Manado untuk didaftar dalam buku register yang diperuntukkan untuk itu untuk menerbitkan Akta Perceraian Penggugat dan Tergugat;

    6.MenghukumTergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp292.000,00

Register : 14-03-2024 — Putus : 04-06-2024 — Upload : 04-06-2024
Putusan PN MANADO Nomor 173/Pdt.G/2024/PN Mnd
Tanggal 4 Juni 2024 — Penggugat melawan Tergugat
160
  • MESAK lahir di Manado lahir pada tanggal 3 September 2020 tetap pengasuhan dan pemeliharaan Penggugat dan Tergugat sampai mereka dewasa dan mandiri ;

5. Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Manado atau pejabat yang ditunjuk untuk mengirimkan Salinan Putusan perkara ini tanpa meterai yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Manado dan Kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kep.Siau

Tagulandang Biaro untuk mencatat perceraian yang terjadi antara Penggugat dan Tergugat pada buku Register yang diperuntukan untuk itu dan untuk menerbitkan Akta Perceraian Penggugat dan Tergugat;

6. Memerintahkan kepada Penggugat dan Tergugat untuk melaporkan adanya Perceraian kepada Kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Manado dan Kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kep.Siau Tagulandang paling lambat 60 hari sejak putusan pengadilan