Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 18-12-2023 — Putus : 07-02-2024 — Upload : 12-02-2024
Putusan PN MENGGALA Nomor 499/Pid.Sus/2023/PN Mgl
Tanggal 7 Februari 2024 —
Terdakwa:
KEMALA DEWI Als SISKA Binti KEPALOU RAJOU
254
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Kemala Dewi Als Siska Binti Kepalou Rajou terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana narkotika sebagaimana dalam dakwaan alternatif ketiga;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
    3. Menetapkan masa

    Terdakwa:
    KEMALA DEWI Als SISKA Binti KEPALOU RAJOU