Ditemukan 1 data
Terdakwa:
SUYANTO Alias ANTO KERNYIK
17 — 10
- Menyatakan Terdakwa Suyanto Alias Anto Kernyik tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Kesatu ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun, dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan
SITEPU, SH
Terdakwa:
SUYANTO Alias ANTO KERNYIK