Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 29-03-2022 — Putus : 24-05-2022 — Upload : 24-05-2022
Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 654/Pid.Sus/2022/PN Lbp
Tanggal 24 Mei 2022 — SITEPU, SH
Terdakwa:
SUYANTO Alias ANTO KERNYIK
1710
    1. Menyatakan Terdakwa Suyanto Alias Anto Kernyik tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Kesatu ;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun, dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan
    SITEPU, SH
    Terdakwa:
    SUYANTO Alias ANTO KERNYIK