Ditemukan 2 data
40 — 0
Menetapkan Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Kesawung untuk menikahkan Pemohon (==================) dengan =============== sebagai Wali Hakim; 4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp.241.000,- (Dua ratus empat puluh satu ribu rupiah);
Menetapkan Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Kesawung untuk menikahkan Pemohon ( ) dengan ===============sebagai Wali Hakim; 4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sebesarRp.241.000, (Dua ratus empat puluh satu ribu rupiah); Demikian ditetapkan hari Kamis tanggal 03 Maret 2011 M/ 27 Rabiul Awal 1432 H, oleh kami sebagai Hakim Ketua Majelis, Drs.
12 — 2
Memerintahkan kepada Pemohon untuk mencatatkan perubahan nama tersebut pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Kesawung Kabupaten Sragen ;------------------4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp.176.000,-( seratus tuju puluh enam ribu rupiah);-----------------------
Memerintahkan kepada Pemohon untuk mencatatkan perubahan nama tersebut padaKantor Urusan Agama Kecamatan Kesawung Kabupaten Sragen ;4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sebesarRp.176.000,( seratus tuju puluh enam ribu rupiah);Demikian ditetapkan dalam rapat permusyawaratan Majelis HakimPengadilan Agama Sragen pada hari Senn tanggal 5 Mei 2014 Masehi bertepatandengan tanggal 5 Rajab 1435 Hijriyah dengan Drs. H. I. NURUL WASIK, SH, MHsebagai Hakim Ketua, Dra. Hj.