Ditemukan 4333 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 29-09-2022 — Putus : 30-11-2023 — Upload : 01-02-2024
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 895/Pdt.G/2022/PN JKT.SEL
Tanggal 30 Nopember 2023 — Penggugat:
PT Medical Diagnostic Nusantara
Tergugat:
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia cq Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan cq Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Fatmawati
7963
  • M E N G A D I L I

    Dalam Konpensi

    1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian ;
    2. Menyatakan Tergugat (Kementerian Kesehatan Republik Indonesia cq Direktorat Jenderal Pelayanan KesehatancqBadan Layanan Umum Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Fatmawati) telah melakukan perbuatan ingkar janji (wanprestasi);
    3. Menyatakan sah dan mengikat Perjanjian Kerjasama Operasional beserta seluruh perubahan/amandemennya antara
    Penggugat (PT Medical Diagnostic Nusantara) dan Tergugat (Kementerian Kesehatan Republik Indonesia cq Direktorat Jenderal Pelayanan KesehatancqBadan Layanan Umum Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Fatmawati);
  • Menghukum dan memerintahkan Tergugat (Kementerian Kesehatan Republik Indonesia cq Direktorat Jenderal Pelayanan KesehatancqBadan Layanan Umum Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Fatmawati) untuk membayar uang sebesar Rp. 1.949.023.984 (satu miliar sembilan ratus
    empat puluh sembilan juta dua puluh tiga ribu sembilan ratus delapan puluh empat Rupiah) kepada Penggugat sebagai kerugian materiil yang disebabkan oleh perbuatan wanprestasi dari Tergugat (Kementerian Kesehatan Republik Indonesia cq Direktorat Jenderal Pelayanan KesehatancqBadan Layanan Umum Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Fatmawati);
  • Menghukum dan memerintahkan Tergugat (Kementerian Kesehatan Republik Indonesia cq Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatancq
    Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Fatmawati) untuk membayar pajak pertambahan nilai sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku atas pembayaran uang sebesar Rp. 1.949.023.984 (satu miliar sembilan ratus empat puluh sembilan juta dua puluh tiga ribu sembilan ratus delapan puluh empat Rupiah) kepada Penggugat sebagai akibat perbuatan wanprestasi dari Tergugat (Kementerian Kesehatan Republik Indonesia cq Direktorat Jenderal Pelayanan KesehatancqBadan
Register : 31-03-2021 — Putus : 31-03-2021 — Upload : 29-04-2024
Putusan PN DUMAI Nomor 283/Pid.C/2021/PN Dum
Tanggal 31 Maret 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Yul Jefri, SE
Terdakwa:
Benni
52
  • MENGADILI

    Menyatakan terdakwa BENNI bersalah melakukan tindak pidana Pelanggaran protokol kesehatan.

    Menghukm ia oleh karena itu dengan pidana denda Rp.29.000 subsidair 3 hari kurungan dan ongkos perkara Rp. 1000.

Register : 31-03-2021 — Putus : 31-03-2021 — Upload : 09-08-2021
Putusan PN DUMAI Nomor 293/Pid.C/2021/PN Dum
Tanggal 31 Maret 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Yul Jefri, SE
Terdakwa:
NURHADI
1611
  • MENGADILI

    Menyatakan terdakwa NURHADI bersalah melakukan tindak pidana Pelanggaran protokol kesehatan.

    Menghukm ia oleh karena itu dengan pidana denda Rp.19.000 subsidair 3 hari kurungan dan ongkos perkara Rp. 1000.

Register : 30-03-2021 — Putus : 30-03-2021 — Upload : 09-08-2021
Putusan PN DUMAI Nomor 274/Pid.C/2021/PN Dum
Tanggal 30 Maret 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Yul Jefri, SE
Terdakwa:
SUDARMAN
134
  • MENGADILI

    Menyatakan terdakwa SUDARMAN bersalah melakukan tindak pidana Pelanggaran protokol kesehatan.

    Menghukm ia oleh karena itu dengan pidana denda Rp.19.000 subsidair 3 hari kurungan dan ongkos perkara Rp. 1000.

Register : 31-03-2021 — Putus : 31-03-2021 — Upload : 09-08-2021
Putusan PN DUMAI Nomor 281/Pid.C/2021/PN Dum
Tanggal 31 Maret 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Yul Jefri, SE
Terdakwa:
Suparmi
134
  • MENGADILI

    Menyatakan terdakwa SUPARMI bersalah melakukan tindak pidana Pelanggaran protokol kesehatan.

    Menghukm ia oleh karena itu dengan pidana denda Rp.19.000 subsidair 3 hari kurungan dan ongkos perkara Rp. 1000.

Register : 31-03-2021 — Putus : 31-03-2021 — Upload : 09-08-2021
Putusan PN DUMAI Nomor 282/Pid.C/2021/PN Dum
Tanggal 31 Maret 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Yul Jefri, SE
Terdakwa:
Aryanto Lubis
104
  • MENGADILI

    Menyatakan terdakwa ARYANTO LUBIS bersalah melakukan tindak pidana Pelanggaran protokol kesehatan.

    Menghukm ia oleh karena itu dengan pidana denda Rp.19.000 subsidair 3 hari kurungan dan ongkos perkara Rp. 1000.

Register : 31-03-2021 — Putus : 31-03-2021 — Upload : 29-04-2024
Putusan PN DUMAI Nomor 284/Pid.C/2021/PN Dum
Tanggal 31 Maret 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Yul Jefri, SE
Terdakwa:
Jhonni
71
  • MENGADILI

    Menyatakan terdakwa JHONNI bersalah melakukan tindak pidana Pelanggaran protokol kesehatan.

    Menghukm ia oleh karena itu dengan pidana denda Rp.29.000 subsidair 3 hari kurungan dan ongkos perkara Rp. 1000.

Register : 31-03-2021 — Putus : 31-03-2021 — Upload : 09-08-2021
Putusan PN DUMAI Nomor 278/Pid.C/2021/PN Dum
Tanggal 31 Maret 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Yul Jefri, SE
Terdakwa:
Zulfitra
144
  • MENGADILI

    Menyatakan terdakwa ZULFITRA bersalah melakukan tindak pidana Pelanggaran protokol kesehatan.

    Menghukm ia oleh karena itu dengan pidana denda Rp.29.000 subsidair 3 hari kurungan dan ongkos perkara Rp. 1000.

Register : 31-03-2021 — Putus : 31-03-2021 — Upload : 09-08-2021
Putusan PN DUMAI Nomor 283/Pid.C/2021/PN Dum
Tanggal 31 Maret 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Yul Jefri, SE
Terdakwa:
Benni
134
  • MENGADILI

    Menyatakan terdakwa BENNI bersalah melakukan tindak pidana Pelanggaran protokol kesehatan.

    Menghukm ia oleh karena itu dengan pidana denda Rp.29.000 subsidair 3 hari kurungan dan ongkos perkara Rp. 1000.

Register : 31-03-2021 — Putus : 31-03-2021 — Upload : 09-08-2021
Putusan PN DUMAI Nomor 291/Pid.C/2021/PN Dum
Tanggal 31 Maret 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Yul Jefri, SE
Terdakwa:
DENI
155
  • MENGADILI

    Menyatakan terdakwa DENI bersalah melakukan tindak pidana Pelanggaran protokol kesehatan.

    Menghukm ia oleh karena itu dengan pidana denda Rp.19.000 subsidair 3 hari kurungan dan ongkos perkara Rp. 1000.

Register : 31-03-2021 — Putus : 31-03-2021 — Upload : 29-04-2024
Putusan PN DUMAI Nomor 292/Pid.C/2021/PN Dum
Tanggal 31 Maret 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Yul Jefri, SE
Terdakwa:
INDRA MAULANA
30
  • MENGADILI

    Menyatakan terdakwa INDRA MAULANA bersalah melakukan tindak pidana Pelanggaran protokol kesehatan.

    Menghukm ia oleh karena itu dengan pidana denda Rp.29.000 subsidair 3 hari kurungan dan ongkos perkara Rp. 1000.

Register : 31-03-2021 — Putus : 31-03-2021 — Upload : 29-04-2024
Putusan PN DUMAI Nomor 285/Pid.C/2021/PN Dum
Tanggal 31 Maret 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Yul Jefri, SE
Terdakwa:
Sakirin
44
  • MENGADILI

    Menyatakan terdakwa SAKIRIN bersalah melakukan tindak pidana Pelanggaran protokol kesehatan.

    Menghukm ia oleh karena itu dengan pidana denda Rp.19.000 subsidair 3 hari kurungan dan ongkos perkara Rp. 1000.

Register : 31-03-2021 — Putus : 31-03-2021 — Upload : 29-04-2024
Putusan PN DUMAI Nomor 294/Pid.C/2021/PN Dum
Tanggal 31 Maret 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Yul Jefri, SE
Terdakwa:
WAWAN
41
  • MENGADILI

    Menyatakan terdakwa WAWAN bersalah melakukan tindak pidana Pelanggaran protokol kesehatan.

    Menghukm ia oleh karena itu dengan pidana denda Rp.19.000 subsidair 3 hari kurungan dan ongkos perkara Rp. 1000.

Register : 31-03-2021 — Putus : 31-03-2021 — Upload : 29-04-2024
Putusan PN DUMAI Nomor 278/Pid.C/2021/PN Dum
Tanggal 31 Maret 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Yul Jefri, SE
Terdakwa:
Zulfitra
42
  • MENGADILI

    Menyatakan terdakwa ZULFITRA bersalah melakukan tindak pidana Pelanggaran protokol kesehatan.

    Menghukm ia oleh karena itu dengan pidana denda Rp.29.000 subsidair 3 hari kurungan dan ongkos perkara Rp. 1000.

Register : 31-03-2021 — Putus : 31-03-2021 — Upload : 29-04-2024
Putusan PN DUMAI Nomor 293/Pid.C/2021/PN Dum
Tanggal 31 Maret 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Yul Jefri, SE
Terdakwa:
NURHADI
30
  • MENGADILI

    Menyatakan terdakwa NURHADI bersalah melakukan tindak pidana Pelanggaran protokol kesehatan.

    Menghukm ia oleh karena itu dengan pidana denda Rp.19.000 subsidair 3 hari kurungan dan ongkos perkara Rp. 1000.

Register : 31-03-2021 — Putus : 31-03-2021 — Upload : 29-04-2024
Putusan PN DUMAI Nomor 295/Pid.C/2021/PN Dum
Tanggal 31 Maret 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Yul Jefri, SE
Terdakwa:
MARBUN
30
  • MENGADILI

    Menyatakan terdakwa MARBUN bersalah melakukan tindak pidana Pelanggaran protokol kesehatan.

    Menghukm ia oleh karena itu dengan pidana denda Rp.19.000 subsidair 3 hari kurungan dan ongkos perkara Rp. 1000.

Register : 31-03-2021 — Putus : 31-03-2021 — Upload : 29-04-2024
Putusan PN DUMAI Nomor 291/Pid.C/2021/PN Dum
Tanggal 31 Maret 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Yul Jefri, SE
Terdakwa:
DENI
30
  • MENGADILI

    Menyatakan terdakwa DENI bersalah melakukan tindak pidana Pelanggaran protokol kesehatan.

    Menghukm ia oleh karena itu dengan pidana denda Rp.19.000 subsidair 3 hari kurungan dan ongkos perkara Rp. 1000.

Register : 31-03-2021 — Putus : 31-03-2021 — Upload : 09-08-2021
Putusan PN DUMAI Nomor 295/Pid.C/2021/PN Dum
Tanggal 31 Maret 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Yul Jefri, SE
Terdakwa:
MARBUN
144
  • MENGADILI

    Menyatakan terdakwa MARBUN bersalah melakukan tindak pidana Pelanggaran protokol kesehatan.

    Menghukm ia oleh karena itu dengan pidana denda Rp.19.000 subsidair 3 hari kurungan dan ongkos perkara Rp. 1000.

Register : 31-03-2021 — Putus : 31-03-2021 — Upload : 29-04-2024
Putusan PN DUMAI Nomor 296/Pid.C/2021/PN Dum
Tanggal 31 Maret 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Yul Jefri, SE
Terdakwa:
JON SIMBOLON
20
  • MENGADILI

    Menyatakan terdakwa JON SIMBOLON bersalah melakukan tindak pidana Pelanggaran protokol kesehatan.

    Menghukm ia oleh karena itu dengan pidana denda Rp.24.000 subsidair 3 hari kurungan dan ongkos perkara Rp. 1000.

Register : 31-03-2021 — Putus : 31-03-2021 — Upload : 29-04-2024
Putusan PN DUMAI Nomor 288/Pid.C/2021/PN Dum
Tanggal 31 Maret 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Yul Jefri, SE
Terdakwa:
ERWIN SIMAMORA
52
  • MENGADILI

    Menyatakan terdakwa ERWIN SIMARMORA bersalah melakukan tindak pidana Pelanggaran protokol kesehatan.

    Menghukm ia oleh karena itu dengan pidana denda Rp.19.000 subsidair 3 hari kurungan dan ongkos perkara Rp. 1000.