Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 20-09-2022 — Putus : 14-11-2022 — Upload : 17-11-2022
Putusan PN BLITAR Nomor 288/Pid.Sus/2022/PN Blt
Tanggal 14 Nopember 2022 — Penuntut Umum:
Rr. Hartini, S.H.
Terdakwa:
HERU KUSWANTO Als KETHEK Bin SISWANTO
145
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Heru Kuswanto als Kethek Bin Siswanto tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan dan denda sejumlah Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan