Ditemukan 4 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 18-09-2019 — Putus : 30-10-2019 — Upload : 05-11-2019
Putusan PN SUMBAWA BESAR Nomor 230/Pid.Sus/2019/PN Sbw
Tanggal 30 Oktober 2019 — Penuntut Umum:
AGUNG PAMBUDI,S.H.
Terdakwa:
1.HERMANSYAH Als HERMAN
2.DEDI ANGGRIAWAN Als DEDI Bin YUSUF
36929
  • strong>Rp.500.000,00 (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1(satu) bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
  • Menetapkan Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
  • Menetapkan barang bukti berupa :
    • 4 (empat) batang kayu olahan jenis ketimus
      berbagai ukuran;
    • 1 (satu) batang kayu log jenis ketimus;
    • 1 (satu) buah mesin Chainsaw merk pro warna putih merah;
    • Peralatan Chainsaw;

    Dirampas untuk Negara;

    6. Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,-(dua ribu lima ratus rupiah) ;

    Menyatakan barang bukti berupa: 4(empat) batang kayu olahan jenis ketimus berbagai ukuran; 1 (Satu) batang kayu log jenis ketimus; 1 (Satu) buah mesin Chainsaw merk pro warna putin merah; Peralatan Chainsaw;Dirampas untuk Negara;6.
    yang ada di kawasan Kokar Tawar tersebutuntuk ditebang, selanjutnya terdakwa II mulai melakukan penebanganpohon ketimus tersebut dengan menggunakan mesin chainsaw, setelah1 (satu) pohon ketimus tersebut tumbang, giliran terdakwa memotong/mengolah batang pohon tersebut menjadi 2 bagian dengan panjangukuran masingmasing sekitar 2 (dua) meter (salah satunya dipotong/diolah kembali menjadi 4 bagian), tidak lama kemudian (sekitar jam09.00 wita) datang petugas Kehutanan yang sedang melakukan patrolidiantaranya
    yang ada di kawasan Kokar Tawar tersebutuntuk ditebang, selanjutnya terdakwa II mulai melakukan penebanganpohon ketimus tersebut dengan menggunakan mesin chainsaw, setelah1 (Satu) pohon ketimus tersebut tumbang, giliran terdakwa memotong/mengolah batang pohon tersebut menjadi 2 bagian dengan panjangukuran masingmasing sekitar 2 (dua) meter (salah satunya dipotong/diolah kembali menjadi 4 bagian), tidak lama kemudian (sekitar jam09.00 wita) datang petugas Kehutanan yang sedang melakukan patrolidiantaranya
    Dedi Bin Yusuf dan barang bukti yangdiamankan berupa : 1 (Satu) unit chain saw merk Pro1, 4 (empat) balokkayu ketimus, 1 (Satu) log kayu ketimus dan peralatan chain saw;Bahwa Terdakwa menggunakan alat berupa chain saw untuk melakukanpenebangan pohon dikawasan hutan tersebut;Bahwa Tugas Pokok Saksi dikantor BKPH Ampang Plampang Resortsebagai Kepala Resort yang bertugas mengkoordinir kegiatan Patroli dankeamanan kawasan Resort Jaran Pusang Barat;Bahwa Saksi melakukan Patroli hingga menemukan para pelaku
    Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalaniPara Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;Menetapkan Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;Menetapkan barang bukti berupa :Or 4(empat) batang kayu olahan jenis ketimus berbagai ukuran; 1 (Satu) batang kayu log jenis ketimus; 1 (Satu) buah mesin Chainsaw merk pro warna putin merah; Peralatan Chainsaw;Dirampas untuk Negara;6.
Register : 02-12-2019 — Putus : 15-01-2020 — Upload : 15-01-2020
Putusan PT MATARAM Nomor 73/PID.SUS/2019/PT MTR
Tanggal 15 Januari 2020 — Pembanding/Penuntut Umum : AGUNG PAMBUDI,S.H.
Terbanding/Terdakwa I : HERMANSYAH Als HERMAN
Terbanding/Terdakwa II : DEDI ANGGRIAWAN Als DEDI Bin YUSUF
38930
  • Nomor 73/PID.SUS/2019/PT.MTRmelakukan penebangan pohon ketimus tersebut dengan menggunakan mesinchainsaw, setelah 1 (Satu) pohon ketimus tersebut tumbang, giliran terdakwa memotong/ mengolah batang pohon tersebut menjadi 2 bagian denganpanjang ukuran masingmasing sekitar 2 (dua) meter (salah satunyadipotong/ diolah kembali menjadi 4 bagian), tidak lama kemudian (sekitar jam09.00 wita) datang petugas Kehutanan yang sedang melakukanpatrolidiantaranya adalah saksi KAMARUDIN dan saksi ADNAN yang kemudianmengamankan
    yang ada dikawasan Kokar Tawar tersebut untuk ditebang, selanjutnya terdakwa II mulaimelakukan penebangan pohon ketimus tersebut dengan menggunakan mesinchainsaw, setelah 1 (Satu) pohon ketimus tersebut tumbang, giliran terdakwa memotong/ mengolah batang pohon tersebut menjadi 2 bagian denganpanjang ukuran masingmasing sekitar 2 (dua) meter (salah satunyadipotong/ diolah kembali menjadi 4 bagian), tidak lama kemudian (sekitar jam09.00 wita) datang petugas Kehutanan yang sedang melakukanpatrolidiantaranya
    Menyatakan barang bukti berupa: 4(empat) batang kayu olahan jenis ketimus berbagai ukuran; 1(Satu) batang kayu log jenis ketimus; 1(Satu) buah mesin Chainsaw merk pro warna putih merah;Halaman 6 dari 12 halaman Put. Nomor 73/PID.SUS/2019/PT.MTR Peralatan Chainsaw;Dirampas untuk Negara;6.
    berbagai ukuran; 1(Satu) batang kayu log jenis ketimus; 1(satu) buah mesin Chainsaw merk pro warna putih merah; Peralatan Chainsaw;Dirampas untuk Negara;Halaman 7 dari 12 halaman Put.
    untuk ditebang Terdawka IImelakukan penebangan pohon ketimus tersebut dengan menggugnakan Chainsow,setelah 1 ( satu ) pohon ketimus tersebut tumbang , Terdakwa II memotong /mengolah batang pohon tersebut menjadi 2 ( dua ) bagian dengan ukuran panjangmasingmasing 2 meter, dan salah satu bagian di potong lagi menjadi 4 bagian ;Menimbang, bahwa dari fakta hukum tersebut ternyata bahwa perbuatanTerdakwa maupun Terdakwa II samasama telah memenuhi unsur tindak pidanayang didakwakan dalam dakwaan alternatif
Register : 09-05-2018 — Putus : 07-06-2018 — Upload : 27-11-2023
Putusan PN SELONG Nomor 94/Pid.B/LH/2018/PN Sel
Tanggal 7 Juni 2018 — Penuntut Umum:
I NYOMAN WASITA TRIANTARA, SH. M. Hum
Terdakwa:
1.SURYADI
2.MUHAMAD KARIM YUSUF
3.MUHAMAD JUNAIDI
3311
  • 1 (satu) batang kayu jenis Ketimus.
  • 1 (satu) batang kayu jenis Andus.
  • 1 (satu) batang kayu jenis Jambuan.
  • 1 (satu) batang kayu jenis Renge.
  • 1 (satu) batang kayu jenis Laban
  • Dirampas untuk dimusnahkan;

    6. Membebankan kepada para Terdakwa untuk membayar biaya perkara ini masing-masing sejumlah Rp5.000,- (lima ribu rupiah);

Register : 24-11-2020 — Putus : 21-01-2021 — Upload : 21-01-2021
Putusan PN DOMPU Nomor 161/Pid.B/LH/2020/PN Dpu
Tanggal 21 Januari 2021 — Penuntut Umum:
HERLAMBANG SURYA ARFA'I, SH
Terdakwa:
1.IRFAN
2.H. MARHAIN
24429
  • (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
  • Menetapkan barang bukti berupa:
    • 1 (satu) unit mesin chainshaw merek Chain Max warna merah maroon;
    • 5 (lima) batang kayu loa/ketimus