Ditemukan 16849 data
504 — 378 — Berkekuatan Hukum Tetap
PERKUMPULAN GEREJA MASEHI ADVENT HARI KETUJUH diwakili oleh Pdt. HABEL DJAHAMOU VS GEREJA MASEHI ADVENT HARI KETUJUH DI INDONESIA (GMAHK) diwakili oleh Pdt. SUGIH SITORUS DAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA RI;
., dan kawankawan, Para Advokat padaLembaga Advokat/Pengacara Dominika, berkantor di JakartaPusat, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 8 Februari2019;Pemohon Peninjauan Kembali;LawanGEREJA MASEHI ADVENT HARI KETUJUH ODIINDONESIA (GMAHK), beralamat di Jalan M.T. HaryonoBlok A, Kav.45, Jakarta Selatan, diwakili oleh Pdt. SugihSitorus dan Pdt.
AHU0000286.AH.01.08, tanggal 09 Mei 2016Tentang Persetujuan Perubahan Badan WHukum PerkumpulanPerkumpulan Gereja Masehi Advent Hari Ketujun selama pemeriksaansedang berjalan, sampai dengan adanya putusan pengadilan yangberkekuatan hukum tetap;DALAM POKOK PERKARA:1.2Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;Menyatakan Batal atau tidak sah Surat Keputusan Tergugat Nomor:AHU0000286.AH.01.08, tanggal 09 Mei 2016 Tentang PersetujuanPerubahan Badan Hukum Perkumpulan Perkumpulan Gereja MasehiAdvent Hari Ketujuh
;Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Nomor:AHU0000286.AH.01.08, tanggal 09 Mei 2016 Tentang PersetujuanPerubahan Badan Hukum Perkumpulan Perkumpulan Gereja MasehiAdvent Hari Ketujuh;Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbuldalam sengketa ini:Halaman 2 dari 7 halaman.
80 — 0 — Berkekuatan Hukum Tetap
KETUA GEREJA MASEHI ADVENT HARI KETUJUH DAERAH NUSA TENGGARA (KETUA GMAHK DNT),
131 — 71
- YARENS LAALOBANG VS - KETUA PENGURUS GEREJA MASEHI ADVEN HARI KETUJUH DI INDONESIA DAERAH NUSA TENGGARA (GMAHK-DNT)
US A NNOMOR: 87/PDT/2011/PTKDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA same Pengadilan Tinggi Kupang, yang memeriksa dan mengadiliperkara perkara perdata pada tingkat banding, telah menjatuhkanputusan seperti tersebut dibawah ini dalam perkara antaraYARENS LAALOBANG, Kewarganegaraan Indonesia, beralamat di JalanTimor Raya Km18, RT020/RW08, Desa Noelbaki, Kecamatan KupangTengah, Kabupaten Kupang, semula sebagai PENGGUGAT sekarangPEMBANDING ; MEL AWANKETUA PENGURUS GEREJA MASEHI ADVEN HARI KETUJUH
57 — 31 — Berkekuatan Hukum Tetap
YAYASAN MASEHI ADVENT HARI KETUJUH/MASEHI ADVENT HARI KETUJUH, dk
184 — 117 — Berkekuatan Hukum Tetap
PERKUMPULAN GEREJA MASEHI ADVENT HARI KETUJUH VS GEREJA MASEHI ADVENT HARI KETUJUH DI INDONESIA (GMAHK)
PUTUSANNomor 421 K/TUN/2018DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara tata usaha negara pada tingkat kasasi telah memutussebagai berikut dalam perkara:PERKUMPULAN GEREJA MASEHI ADVENT HARIKETUJUH, tempat kedudukan di Jalan Yos Sudarso Kav.53, Tanjung Priok, Jakarta Utara, yang diwakili oleh Pdt.Habel Djahamou, dan kawan, jabatan Ketua UmumPerkumpulan Gereja Masehi Advent Hari Ketujuh;Selanjutnya dalam hal ini diwakili oleh kuasa DominggusMaurits Luitnan, S.H.
, M.H., dan kawan, kewarganegaraanIndonesia, Para Advokat pada Lembaga Advokat/PengacaraDominika, beralamat di Jakarta Pusat, berdasarkan SuratKuasa Khusus tanggal 14 Mei 2017;Pemohon Kasasi;LawanGEREJA MASEHI ADVENT HARI KETUJUH ODIINDONESIA (GMAHK), tempat kedudukan di Jalan M.T.Haryono Blok A, yang diwakili oleh Kav.45, Jakarta Selatan,yang diwakili oleh Pdt.
merupakan bagiantidak terpisahkan dari putusan ini;Menimbang, bahwa berdasarkan suratsurat yang bersangkutan,Penggugat dalam gugatannya memohon kepada Pengadilan untukmemberikan putusan sebagai berikut:Dalam Permohonan Penundaan:1) Mengabulkan permohonan penundaan yang dimohonkan Penggugat;2) Mewajibkan Tergugat untuk menunda tindak lanjut pelaksanaan SuratKeputusan Nomor AHU0000286.AH.01.08, tanggal 9 Mei 2016 tentangPersetujuan Perubahan Badan Hukum Perkumpulan PerkumpulanGereja Masehi Advent Hari Ketujuh
Menyatakan Batal atau tidak sah Surat Keputusan Tergugat NomorAHU0000286.AH.01.08, tanggal 9 Mei 2016 tentang PersetujuanPerubahan Badan Hukum Perkumpulan Perkumpulan Gereja MasehiAdvent Hari Ketujuh;3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan NomorAHU0000286.AH.01.08, tanggal 9 Mei 2016 tentang PersetujuanPerubahan Badan Hukum Perkumpulan Perkumpulan Gereja MasehiAdvent Hari Ketujuh;4.
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PERKUMPULANGEREJA MASEHI ADVENT HARI KETUJUH;2. Menghukum Pemohon Kasasi membayar biaya perkara pada tingkatkasasi sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu Rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakimpada hari Selasa, tanggal 25 September 2018, oleh Dr. Irfan Fachruddin,S.H., C.N., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agungsebagai Ketua Majelis, bersamasama dengan Dr. H.
57 — 94
DAME PANDIANGAN, SH, MH, DKK LAWAN YAYASAN MASEHI ADVENT HARI KETUJUH / MASEHI ADVENT HARI KETUJUH, DKK
SABAR PINEM, jenis kelamin Lakilaki, umur 72 tahun, pekerjaanPendeta Gereja Masehi Advent Hari Ketujuh di Indonesia dan mengakuPengurus dari dan bertindak untuk dan atas nama YAYASAN MASEHIADVENT HARI KETUJUH/MASEHI ADVENT HARI KETUJUH,dalam perkara perdata No. 19/Pdt.G/2001/PN.Pms. Jo. perkara perdataNo. 41/Pdt.G/1986/PN.Pms. alamat Jalan Simbolon No. 6 KotaPematang Siantar Dahulu disebut sebagai Terlawan III sekarang disebutsebagai Terbanding III ; 4. Pdt.
DIRMAN NAINGGOLAN, jenis kelamin Lakilaki, umur 54tahun, pekerjaan Pendeta dan Ketua Daerah Gereja MasehiAVENE 3 ss vemansAdvent Hari Ketujuh di Indonesia Daerah Sumatera Utaradan mengaku Pengurus dari dan bertindak untuk dan atasnama YAYASAN MASEHI ADVENT HARI KETUJUH /MASEHI ADVENT HARI KETUJUH, sebagai PemohonEksekusi dalam perkara perdata No. 19/ Pdt.G/2001/PN.Pms.
/Masehi AdventHari Ketujuh) yang diwakili oleh Pdt.
/Masehi Advent Hari Ketujuh berkedudukan diPematang Siantar Jl.
/Masehi Advent Hari Ketujuh yangberkedudukan di JIn.
273 — 29
Yayasan Masehi Advent Hari Ketujuh Masehi Advent Hari Ketujuh sebagai PenggugatLawanMarinus Pandiangan sebagai Tergugat IAsman Pandiangan sebagai Tergugat II
YAYASAN MASEHI ADVENT HARI KETUJUH .Y M A H K ,
Tergugat:
1.PDT. DIRMAN NAINGGOLAN
2.GEREJA MASEHI ADVENT HARI KETUJUH, C.Q. GEREJA MASEHI ADVENT HARI KETUJUH DAERAH SUMATERA KAWASAN UTARA
77 — 14
Dirman Nainggolan dan Tergugat II Gereja Masehi Advent Hari Ketujuh Pematangsiantar, CQ Gereja Masehi Advent Hari Ketujuh Daerah Sumatera Kawasan Utara disingkat GMAHK Daerah S.K.U telah dipanggil secara sah dan patut untuk menghadap dipersidangan tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebahagian dengan verstek;
- Menyatakan Tergugat I tidak berhak dan tidak sah menurut hukum menyatakan diri sebagai Ketua dari Yayasan Masehi Advent Hari Ketujuh Pematangsiantar;
>- Menyatakan Yayasan Masehi Advent Hari Ketujuh Penggugat (Penggugat) tidak sama dengan Gereja Masehi Advent Hari Ketujuh Daerah Sumatera Kawasan Utara (Tergugat II);
- Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II tidak berhak dan tidak berwenang bertindak untuk dan atas nama Yayasan Masehi Advent Hari Ketujuh Pematangsiantar (Penggugat) dalam semua urusan apapun;
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya
Penggugat:
YAYASAN MASEHI ADVENT HARI KETUJUH .Y M A H K ,
Tergugat:
1.PDT. DIRMAN NAINGGOLAN
2.GEREJA MASEHI ADVENT HARI KETUJUH, C.Q. GEREJA MASEHI ADVENT HARI KETUJUH DAERAH SUMATERA KAWASAN UTARA
36 — 25 — Berkekuatan Hukum Tetap
GEREJA MASEHI ADVENT HARI KETUJUH UNI KONFERENSI INDONESIA KAWASAN TIMUR 2. GEREJA MASEHI ADVENT HARI KETUJUH DAERAH MISI MINAHASA UTARA BITUNG
2.2. GEREJA MASEHI ADVENT HARI KETUJUH Daerah Misi Minahasa Utara Bitung
76 — 21
GEREJA MASEHI ADVENT HARI KETUJUH UNI KONFERENSI INDONESIA KAWASAN TIMUR
2.2. GEREJA MASEHI ADVENT HARI KETUJUH Daerah Misi Minahasa Utara Bitung
93 — 75 — Berkekuatan Hukum Tetap
., dkk VS YAYASAN MASEHI ADVENT HARI KETUJUH/MASEHI
Nomor 1835 K/Pdt/2016ADVENT HARI KETUJUH, berkedudukan di Pematang Siantardan beralamat di Jalan Simbolon Nomor 6 Pematang Siantar,diwakili oleh Pdt. R. S Situmeang dan Sahat Tamba masingmasing mengaku diri sebagai Ketua dan Sekretaris dari YayasanMasehi Advent Hari Ketujuh/Masehi Advent Hari Ketujuh;Pdt. SAHAT H.
Nomor 1835 K/Pdt/201617.Bahwa Pengadilan Negeri Pematang Siantar juga pernah menangguhkanpenyerahan tanah tereksekusi kepada Terlawan II karena Terlawan II ternyatatidak dapat mengajukan bukti berupa Akta Pendirian Yayasan Masehi AdventHari Ketujuh in casu: Terlawan dan juga tidak dapat mengajukan bukti diribahwa Terlawan Il sebagai Ketua atau Pengurus yang sah dari YayasanMasehi Advent Hari Ketujuh in casu: Terlawan yang dapat bertindak untukdan atas nama Yayasan Masehi Advent Hari Ketujuh yang
menjadiPenggugat dalam perkara perdata Nomor 41/Pdt.G/1986/PN Pms. danTerlawan Il juga tidak dapat mengajukan alat bukti Akta NomortarisPenggantian Pengurus Yayasan Masehi Advent Hari Ketujuh dari Pat.
, Wl,IV/Termohon Kasasi II,III,1V mengaku mewakili Terlawan I/TermohonKasasi (Yayasan Masehi Advent Hari Ketujuh untuk mengajukanpermohonan eksekusi atas putusan perkara perdata Nomor 41/Pdt.G/1986/PN Pms. juncto Nomor 39/PDT/1988/PT MDN. juncto Nomor 3620K/Pdt/1988, dan ternyata Terlawan I/Termohon Kasasi (Yayasan MasehiAdvent Hari Ketujuh) tidak pernah hadir di persidangan;Bahwa ternyata Terlawan I/Termohon Kasasi (Yayasan MasehiAdvent Hari Ketujuh) juga telah terbukti di persidangan tidak pernah
Masehi Advent Hari Ketujuh di Indonesia daerahSumatera kawasan utara (GMAHK di Indonesia KSU);Bahwa Dirman Nainggolan (Terlawan IV) telah mengakui secarategas dalam jawabannya bahwa Dirman Nainggolan (Terlawan IV) benartidak berkedudukan sebagai ketua atau pengurus dari yayasan MasehiAdvent Hari Ketujuh (YMAHK) yang menjadi pihak Penggugat dalam perkaraperdata Nomor 41/Pdt.G/1986/PN Pms. juncto Nomor 39/PDT/1988/PTMDN.
67 — 32 — Berkekuatan Hukum Tetap
PIMPINAN PUSAT GEREJA MASEHI ADVENT HARI KETUJUH DI INDONESIA, ; PT. DANAYASA ARTHATAMA Tbk.
No.1280 K/Pdt/2006BADAN HUKUM MASEHI ADVENT HARI KETUJUH SE INDONESIAmelawan:1. PT. DANAYASA ARTHATAMA (Tergugat I) ;2. PT.
Bertindak sebagai Penggugat tetap, selaku ; GEREJA MASEHI ADVENTHARI KETUJUH DI INDONESIA atau BADAN HUKUM MASEHI ADVENTDARI KETUJUH SE INDONESIA ;2. Sebagai Tergugat tetapnya selalu : PT. DANAYASA ARTHATAMA ;3. Obyek yang disengketakan selalu sama : Tanah di Jalan Jenderal Sudirman52 atau Kavling 5253 Jakarta Selatan dengan luas lebih kurang + 3,5 Ha(tiga setengah hektar) ;4.
Danayasa Arthatama, Pembantah / Termohon Kasasi) ; Terbantah (berdasarkan dalil dan alat bukti dalam perkara a quo adalahBadan Hukum Masehi Advent Hari Ketujuh Se Indonesia yang diwakiliKetua Umumnya bernama Alfonso Leonardo Lesisel bukan Gereja MasehiAdvent Hari Ketujuh Di Indonesia yang kini sebagai Terbantah kemudianPembanding dan sekarang Pemohon Kasasi) ; Pemerintah RI cq. Depdagri cq. Gubernur DKI cq. Meneg KA BPN cq.Kakanwil Pertanahan DKI cq.
No.1280 K/Pdt/2006Penggugat : Badan Hukum Masehi Advent Hari Ketujuh SeIndonesia /Alfonso Leonardo Lesisel ;Tergugat! :1. Gubernur DKI ;2. PT. Danayasa Arthatama ;3. PT. Jakarta International Hotel & Development ;2. No.637 / Pdt / 1994 / PT. DKI jo No.184 / Pdt.G / 1993 / PN. Jak. Sel.dengan para pihaknya :Penggugat : Badan Hukum Masehi Advent Hari Ketujuh SeIndonesia /Alfonso Leonardo Lesisel ;Tergugat :1. Pemerintah RI cq. Gubernur DKI ;2. Pemerintah RI cq. Kakan Pertanahan Jak.Sel. ;3.
Obyek yang disengketakan selalu sama : Tanah di Jalan JenderalSudirman Persil 52 atau Kavling 5253 Jakarta Selatan dengan luaslebih kurang 3,5 Ha (tiga setengah hektar) ;Pada butir 1 (satu) diatas jelas penyimpangan nampak dari penafsiran bahwaGereja Masehi Advent Hari Ketujuh DiIlndonesia atau (dipersamakan /hampir sama dengan) Badan Hukum Masehi Advent Hari Ketujuh SeIndonesia, padahal berbeda dan tidak ada hubungan hukum ;9.
89 — 0 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali PIMPINAN PUSAT GEREJA MASEHI ADVENT HARI KETUJUH DI INDONESIA tersebut;
PIMPINAN PUSAT GEREJA MASEHI ADVENT HARI KETUJUH DI INDONESIAmelawanPT DANAYASA ARTHATAMA, TBK
63 — 28
PERKUMPULAN GEREJA MASEHI ADVENT HARI KETUJUH METRO JAKARTA ; MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
Tommy Langitan, selakuKetua Umum berdasarkan Pembetulan Akta PendirianGereja Masehi Advent Hari Ketujuh Konferens MetroJakarta dan sekitarnya Nomor: 04 Tanggal 18September 2006, Warga Negara Indonesia, pekerjaanPendeta bertempat tinggal di Jalan Ganggeng X No.51Tanjung Priuk Jakarta Utara 14330;Selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT;LAWAN :MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAREPUBLIK INDONESIA, berkedudukan di Jalan H.R.Rasuna Said Kav.67, Jakarta Selatan.Selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT;2.
mengajukan permohonanpencabutan gugatan tertanggal 20 Juli 2016, melaluipersuratan, yang diterima oleh Majelis HakimPengadilan Tata Usaha Negara Jakarta tanggal 21 Juli2016, Tentang Pencabutan Gugatan Tata UsahaNegara Nomor : 160/G/2016/PTUNJKT, denganalasan yang pada pokoknya bahwa Penggugat telahmenyadari dan akan menempuh upaya penyelesaiansecara damai dan kekeluargaan dengan pihak ketigayang tersebut dalam Surat Keputusan Objek Sengketaterkait dengan Kepengurusan Perkumpulan GerejaMasehi Advent Hari Ketujuh
Tergugat:
Gereja Masehi Advent Hari Ketujuh Uni Konferensi Indonesia Kawasan Timur
Turut Tergugat:
Yayasan Pendidikan Pendidikan Gereja Masehi Advent Hari Ketujuh
164 — 17
GANNA
Tergugat:
Gereja Masehi Advent Hari Ketujuh Uni Konferensi Indonesia Kawasan Timur
Turut Tergugat:
Yayasan Pendidikan Pendidikan Gereja Masehi Advent Hari Ketujuh
86 — 75 — Berkekuatan Hukum Tetap
GEREJA ADVENT HARI KETUJUH KONFERENS DKI JAKARTA DAN SEKITARNYA, DKK
)Klinik Advent Jakarta, juga menjadi Anggota AdministrationCommunity Klinik Advent Jakarta dengan ditambah dua orang lagiyaitu salah atunya adalah Direktur Kesehatan dan Pendidikan DaerahGereja Masehi Advent Hari Ketujuh Konferens DKI Jakarta danSekitarnya, kKemudian yang kedua adalah Direktur Klinik AdventJakarta, namun secara administrasi perekutan dan pengangkatankaryawan admintrasi untuk Klinik Advent Jakarta dilakukan olehSekretaris Daerah Gereja Masehi Advent Hari Ketujuh Konferens DKIJakarta
Konferens DKI Jakarta danSekitarnya;b) Sekretaris Daerah Gereja Advent Hari Ketujuh Konferens DKI Jakartadan Sekitarnya;Halaman 3 dari 19 halaman.
Sahardjo Nomor 48, Jakarta Selatan, SelakuTergugat padahal Gereja Advent Hari Ketujuh Konferens DKI Jakarta &Sekitarnya bukanlah sebuah Badan Hukum, seharusnya adalah GerejaMasehi Advent Hari Ketujuh (GMAHK) Di Indonesia beralamat di JalanM.T.
Dengan demikiandapat dijelaskan bahwa Gereja Advent Hari Ketujuh Konferens DKI Jakarta& Sekitarnya seharusnya ditulis sebagai Gereja Masehi Advent HarlKetujuh Konferens DKI Jakarta & Sekitarnya adalah merupakan daerahatau wilayah yang berada dibawah Badan Hukum Gereja Masehi AdventHari Ketujuh (GMAHK) Di Indonesia, yang tidak dapat melakukanperbuatan hukum keluar dan ke dalam organisasi, oleh karena itu makagugatan Penggugat kepada Gereja Advent Hari Ketujun Konferens DKIJakarta & Sekitarnya yang
Gereja Masehi AdventHari Ketujuh Konferens DKI Jakarta & Sekitarnya Cq. Klinik Advent Jakartayang digugat dalam perkara ini;4.
50 — 23 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi KETUA PENGURUS GEREJA MASEHI ADVENT HARI KETUJUH DI INDONESIA DAERAH NUSA TENGGARA (GMAHK-DNT) tersebut; Membebankan biaya perkara kepada Negara;
KETUA PENGURUS GEREJA MASEHI ADVENT HARI KETUJUH DI INDONESIA DAERAH NUSA TENGGARA (GMAHK-DNT) VS YONATHAN NONI
Membebankan segala biaya yang timbul akibat perkara ini kepada Negara;ATAU:Apabila Pengadilan berpendapat lain mohon untuk memberikan putusanyang seadiladilnya (ex aequo et bono);Bahwa, terhadap gugatan tersebut di atas, Tergugat mengajukan eksepsiyang pada pokoknya sebagai berikut:1.Bahwa Penggugat telah keliru mengajukan gugatan terhadap Ketua GerejaMasehi Advent Hari Ketujuh Daerah Nusa Tenggara (GMAHKDNT), olehkarena Gereja Masehi Advent Hari Ketujuh Daerah Nusa Tenggara(GMAHKDNT) bukanlah Badan
137 K/Pdt.SusPHI/2013Penggugat dan Karyawan gereja lainnya adalah Para PembantuPelayanan Umat ;Argumentasi ini didasarkan pada Contitution Working Policy For SeventDay Advent (Hukum Dasar atau Anggaran Dasar Gereja Masehi AdventHari Ketujuh Daerah Nusa TenggaraGMAHk) yang juga mengatur bahwaKlinik Kesehatan adalah Unit Pelayananan Umat bukanlah Badan Usahayang memiliki visi Profit atau Keuntungan;Dalam hal ini Gereja Masehi Advent Hari Ketujuh Daerah Nusa UniIndonesia Kawasan Barat yang berkedudukan
Masehi Advent Hari Ketujuh Daerah NusaTenggara (GMAHKDNT) bukanlah sebagai Badan atau Pejabat TataUsaha Negara yang dapat digugat di Pengadilan, karena ternyata GerejaMasehi Advent Hari Ketujuh Daerah Nusa Tenggara (GMAHKDNT)adalah Badan Keagamaan sehingga juga bukanlah sebagai Pengusahayang dapat menjadi subjek di Pengadilan Hubungan Industrial yang akandiajukan pada tahap pembuktian, sehingga gugatan Penggugat adalahtidak sempurna;Hal. 7 dari 14 hal.Put.Nomor 137 K/Pdt.SusPHI/2013Bahwa, terhadap
Bahwa PemohonKasasi dan Gereja Masehi Advent Hari Ketujuh Daerah NusaTenggara (GMAHKDNT) adalah Badan Hukum Keagamaandengan misi utamanya adalah pelayanan pada umat sebagaimanaConstitution Working Police For Sevent Day Advent (Hukum Dasaratau Anggaran Dasar Gereja Masehi Advent Hari Ketujuh;Bahwa berdasarkan fakta hukum yang diuraikan di atas, sudah jelasmenunjukan bahwa Judex Facti Pengadilan Hubungan Industrialpada Pengadilan Negeri Kupang dalam putusannya tanggal 8November 2012 Nomor 15/G/2012
Dengan menilai bahwa Gereja MasehiAdvent Hari Ketujuh (GMHkK) di Indonesia mempunyai PeraturanKerja bagi karyawan dalam melaksanakan tugas pelayanan, dandengan dasar tersebut selanjutnya mensejajarkan Gereja MasehiAdvent Hari Ketujuh (GMAHK) di Indoensia sebagai sebuahPerusahaan adalah sangat tidak beralasan hukum, karena PeraturanKerja yang dimaksud adalah berhubungan dengan tugastugaspelayanan yang berdasar pada pelayanan Kristen, serta pelayanankedermawaan dan kemanusiaan untuk kebaikan manusia
258 — 210
GEREJA MASEHI ADVENT HARI KETUJUH DI INDONESIA (GMAHK) ; MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
PERKUMPULAN GEREJA MASEHI ADVENT HARI KETUJUH, beralamatdi Jalan Yos Sudarso Kav.53, Tanjung Priok, Jakarta Utara,diwakili oleh Pdt.
Di Indonesia saya kurang ingatmasuk ke sini, tapi sekitar awal tahun 1900an dan secara umum itulahberdirinya Gereja Masehi Advent Hari Ketujuh.
Putusan Nomor: 59/G/2017/PTUN.JKT.Bahwa menurut Saksi yang benar dalam partisasi nama Gereja Adventadalah Gereja Masehi Advent Hari Ketujuh, tanpa penambahan kata diatau kata se;Bahwa sepengetahuan Saksi Gereja Masehi Advent Haru Ketujuh telahberbadan hukum pada tahun 2006 dan sebelum tahun 2006berdasarkan data hukum yang Saksi miliki dan Saksi baca GerejaMasehi Advent Hari Ketujuh itu tahun 1965 dan merupakan perubahannama dari Gereja Advent yang berdiri tahun 1953 yang namanyaAdventis Union Nation
gereja dengan namaGEREJA MASEHI ADVENT HARI KETUJUH (GMAHk) (vide bukti P4, P6,P8, dan P14) sedang Tergugat Il Intervensi adalah sebuah perkumpulandengan nama GEREJA MASEHIADVENT HARI KETUJUH (GMAHK) yangsemula bernama Perkumpulan GEREJA MASEHIADVENT HARI KETUJUHMETRO JAKARTA INDONESIA (vide bukti T.ILInterv12);Menimbang, bahwa sebagai organisasi masyarakat gereja GEREJAMASEHI ADVENT HARI KETUJUH (GMAHK) telah mendapat KeputusanDirektur Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen Protestan DepartemenAgama
Republik Indonesia Nomor : F/Kep/HK.005/109/3696/1998, tanggal 28Desember 1998, Tentang Pendaftaran Kembali dan Pengakuan GerejaMasehi Advent Hari Ketujuh (GMAHK) Di Indonesia Sebagai LembagaKeagamaan Yang Bersifat Gereja (bukti P8) sedangkan sebagai PerkumpulanGEREJA MASEHIADVENT HARI KETUJUH METRO JAKARTA INDONESIAtelah mendapat keputusan sebagai badan hukum dari Tergugat (vide buktiT.llinterv4) yang kemudian hari berganti nama menjadi PerkumpulanGEREJA MASEHIADVENT HARI KETUJUH berdasar Akta
Irafdal
Tergugat:
Pimpinan Kantor Gereja Masehi Advent Hari Ketujuh Uni Indonesia Kawasan Barat (GMAHK-UIKB)
35 — 24
Penggugat:
Irafdal
Tergugat:
Pimpinan Kantor Gereja Masehi Advent Hari Ketujuh Uni Indonesia Kawasan Barat (GMAHK-UIKB)
51 — 24 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: KETUA PENGURUS GEREJA MASEHI ADVENT HARI KETUJUH di INDONESIA DAERAH NUSA TENGGARA (GMAHK-DNT. tersebut;
KETUA PENGURUS GEREJA MASEHI ADVENT HARI KETUJUH di INDONESIA DAERAH NUSA TENGGARA (GMAHK-DNT) ; LEDDY CH. OEMATAN
Glory SP.Wangania,Ketua Gereja Masehi Advent Hari Ketujuh di Indonesia (GMAHKDNT), berkedudukan Jalan Sumba, No. 30, Kota Kupang, NusaTenggara Timur, dalam hal ini memberi kuasa kepada Fredrik Dyaha,SH., Advokat, beralamat di Jalan Kartini If No.2, Kota Kupang,berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 21 September 2012, sebagaiPemohon Kasasi dahulu Tergugat;melawanLEDDY CH.
OEMATAN, karyawan pada Balai Pengobatan/KlinikKesehatan milik Gereja Masehi Advent Hari Ketujuh di Indonesia(GMAHKDNT), bertempat tinggal di Jalan Pisang, RT. 020/RW. 09,Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, sebagai Termohon Kasasi dahuluPenggugat;Mahkamah Agung tersebut ;Membaca suratsurat yang bersangkutan ;Menimbang, bahwa dari suratsurat tersebut ternyata bahwa sekarangTermohon Kasasi dahulu sebagai Penggugat telah mengajukan gugatan terhadapPemohon Kasasi dahulu sebagai Tergugat di muka persidangan
Daerah Nusa Tenggara (GMAHKDNT) olehkarena Gereja Masehi Advent Hari Ketujuh Daerah Nusa Tenggara(GMAHKDNT) bukanlah Badan Hukum Perdata atau Pengusaha yangmemberikan pekerjaan pada Penggugat; Ketua Gereja Masehi Advent HariKetujuh Daerah Nusa Tenggara (GMAHKDNT) adalah Badan HukumKeagamaan yang memberikan misi pelayanan pada umat melalui unitpelayanan kesehatan dan pendidikan, oleh karenanya hubungan hukumantara Penggugat dengan Ketua Gereja Masehi Advent Hari Ketujuh DaerahNusa Tenggara (GMAHKDNT
; Dalam hal ini Gereja Masehi Advent Hari Ketujuh Daerah NusaTenggara (GMAHK), Daerah Nusa Uni I ndonesia Kawasan Barat yangberkedudukan di Jakarta adalah selaku Arbiter penyelesaian sengketa sesuiaContitution Working Polici For Sevent Day Advent (Hukum Dasar atauAnggaram dasar Gereja Masehi Advent Hari Ketujuh Daerah Nusa Tenggara(GMAHK);2 Bahwa berdasarkan eksepsi poin satu di atas maka haruslah dapat dipahamioleh Penggugat bahwa:e Penggugat adalah Pembantu pelayanan bukanlah pekerja yangberorientasi
Bahwa Pemohon Kasasi dan GerejaMasehi Advent Hari Ketujuh Daerah Nusa Tenggara(GMAHKDNT)adalah Badan Hukum Keagamaan dengan misi utamanyaadalahpelayanan pada umat sebagaimana Constitution Working PoliceForSevent Day Advent (Hukum Dasar atau Anggaran Dasar GerejaMasehi Advent Hari Ketujuh.5;Hal. 11 dari 15 hal.Put.Nomor 131 K/Pdt.SusPHI/2013II3 Bahwa berdasarkan fakta hukum yang diuraikan di atas, sudah jelasmenunjukan bahwa Judex Facti Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Kupang dalam