Ditemukan 3 data
Murni
30 — 10
MENETAPKAN:
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menetapkan PEMOHON sebagai Wali/Kuasa dari cucunya yang bernama KEYZILLA ZAHRAHMA KIRANA yang masih berumur 9 tahun agar dapat mewakili kepentingan kepentingannya, baik didalam Pengadilan maupun diluar Pengadilan khusus mengenai tanah tersebut;
- Menetapkan memberikan ijin /kuasa menjual kepada PEMOHON Ny, MURNI Sebagai Wali/Kuasa dari cucunya bernama KEYZILLA ZAHRAHMA
154 — 0
M E N G A D I L I
- Menyatakan Termohon telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di depan persidangan, tidak hadir ;
- Mengabulkan permohonan Pemohon dengan verstek ;
- Menetapkan Pemohon (Murni binti Legi) sebagai wali dari cucunya yang bernama Keyzilla Zahrahma Kirana;
- Menetapkan ahli waris almarhumah Dwi Novita binti Pardi alias Supardi, yang meninggal dunia 01 Juli 2021 adalah :
- Murni binti Legi, sebagai
ibu kandung;
- Keyzilla Zahrahma Kirana binti Dimas Joyo Umar sebagai Anak kandung
- Membebankan Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp545.000,00,- (lima ratus empat puluh lima ribu rupiah);
11 — 0
M E N G A D I L I
1. Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan tidak hadir;
2. Mengabulkan gugatan Penggugat secara Verstek;
3. Menjatuhkan talak satu bain sughra Tergugat (Dimas Joyo Umar Bin Umar Buyung) terhadap Penggugat (Dwi Novita Binti Pardi );
4. Menetapkan anak bernama Keyzilla Zahrahma Kirana (08 Mei 2013) , umur 6 Tahun) berada