Ditemukan 1 data
17 — 6
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
- Memberi Dispensasi Kawin kepada anak Para Pemohon yang bernama Khaflah Khairani binti Andi alias Sandi Lazuardi untuk melangsungkan pernikahan dengan seorang laki-laki yang bernama Medio Okto Anugrah bin Aria Guntur. M;
- Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp260.000,00 (dua ratus enam puluh ribu rupiah);