Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 24-08-2021 — Putus : 26-04-2022 — Upload : 26-04-2022
Putusan PA PEKANBARU Nomor 1418/Pdt.G/2021/PA.Pbr
Tanggal 26 April 2022 — Penggugat melawan Tergugat
969
  • Menetapkan anak Penggugat dan Tergugat yang bernama : KHANSAAMIRAH, lahir pada 16-12-2006 dan KHAIENARA UMAIRAH, lahir pada 18-06-2011, berada dalam pemeliharaan (hadhanah) Penggugat dengan kewajiban bagi Penggugat sebagai pemegang hak asuh agar memberi akses kepada Tergugat selaku ayahnya untuk bertemu dan mencurahkan kasih sayang sebagai orang tua kepada anaknya

    7 Menghukum Tergugat memberikan Nafkah/biaya pemeliharaan/pengasuhan

    Khaienara Umairah, lahir pada 18-06-2011

    melalui/kepada Penggugat sejumlah Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) perbulan sampai anak tersebut dewasa dan mandiri dengan penambahan10% - 20 % setiap tahunnya dari jumlah yang ditetapkan diluar biaya pendidikan dan kesehatan;

    8. Membebankan kepada Pengggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 655.000,- (enam ratus lima puluh lima ribu rupiah);