Ditemukan 2 data
9 — 2
PUTUSANNomor 0404/Pdt.G/2018/PA.BmsDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Banyumas yang mengadili perkaraperkara tertentupada tingkat pertama dalam persidangan Majelis, menjatuhkan putusansebagai berikut dalam perkara permohonan izin ikrar talak antara;NURUL KHOERI bin KHAMSIYATUN, umur 26 tahun, agama Islam, PekerjaanBuruh, Pendidikan Sekolah Dasar, tempat kediaman diRT.04/RW.04, Desa Kalisalak, Kecamatan Kebasen,Kabupaten Banyumas, dalam hal ini memberikan kuasakepada
Memberi izin kepada Pemohon (NURUL KHOERI bin KHAMSIYATUN) untukmenjatuhkan talak satu raji terhadap Termohon (AISYAH NURSELA bintiSUMIARTO SARKIM) di depan sidang Pengadilan Agama Banyumas;4.
10 — 1
Memberi izin kepada Pemohon ( NURUL KHOERI bin KHAMSIYATUN ) untuk menjatuhkan talak satu raji terhadap Termohon ( AISYAH NURSELA binti SUMIARTO SARKIM ) di depan sidang Pengadilan Agama Banyumas;
4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 391000,00 ( tiga ratus sembilan puluh satu ribu rupiah);