Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 11-03-2015 — Putus : 12-03-2015 — Upload : 24-03-2015
Putusan PN KUDUS Nomor 5066/Pid. LL/2015/ PN.Kds
Tanggal 12 Maret 2015 — Imti Khanatun
123
  • Menyatakan Terdakwa Imti Khanatun telah melakukan pelanggaran lalu lintas jalan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 293 (2) jo 107 (2) UU No. 22/2009 Tentang LLAJ, dan oleh karenanya Terdakwa dipidana dengan :Denda Sebesar Rp. 49.000,- (Empat puluh Sembilan Ribu Rupiah) Dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) hari.Membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah)2.
    Imti Khanatun
    Menyatakan Terdakwa Imti Khanatun telah melakukan pelanggaran lalu lintas jalantertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 293 (2) jo 107 (2) UU No. 22/2009 TentangLLAJ, dan oleh karenanya Terdakwa dipidana dengan :Denda Sebesar Rp. 49.000, (Empat puluh Sembilan Ribu Rupiah) Dengan ketentuanapabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) hari.Membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000, (seribu rupiah)2.
Register : 01-12-2020 — Putus : 25-03-2021 — Upload : 20-08-2021
Putusan PN DEMAK Nomor 214/Pid.Sus/2020/PN Dmk
Tanggal 25 Maret 2021 — NOVIANA SH, MH
Terdakwa:
KHANATUN Bin Alm MATSIRAT
4415
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Khanatun Bin Alm Matsirat tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan sengaja membujuk anak untuk melakukan perbuatan cabul sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) Tahun dan denda sejumlah Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan
    NOVIANA SH, MH
    Terdakwa:
    KHANATUN Bin Alm MATSIRAT
    Nama lengkap : Khanatun Bin Alm Matsirat;. Tempat lahir : Demak;. Umur/Tanggal lahir : 62 Tahun/ 2 Mei 1958;. Jenis kelamin : Lakilaki;. Kebangsaan : Indonesia;. Tempat tinggal : Dukuh Gajah Lor Desa Wonoketingal Rt.04 Rw.07Kecamatan Karanganyar Kabupaten Demak;Agama : Islam;. Pekerjaan : Petani;Terdakwa Khanatun Bin Alm Matsirat ditahan dalam tahanan rutan oleh:1.Penyidik, sejak tanggal 17 November 2020 sampai dengan tanggal 6Desember 2020;.
    Menyatakan Terdakwa KHANATUN bin MATSIRAT bersalah melakukantindak pidana dengan sengaja melakukan kekerasan, ancaman kekerasan,memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan,atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatancabul sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 76E jo.
    Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa KHANATUN bin MATSIRATdengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dikurangi selama Terdakwaberada dalam tahanan, dengan perintah Terdakwa tetap ditahan dan dendadan denda sebesar Rp.10.000.000, (Sepuluh juta rupiah) subsidiair 6 (enam)bulan kurungan;3.
    perkara ini kepada Negara;Setelahn mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaanPenasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan tetap pada surattuntutannya yang diajukan dipersidangan;Setelan mendengar Tanggapan Penasihat Hukum Terdakwa terhadaptanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya menyatakan tetap padapembelaan yang telah diajukan dipersidangan;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh PenuntutUmum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:Bahwa Terdakwa KHANATUN
    Menyatakan Terdakwa Khanatun Bin Alm Matsirat tersebut diatas telahterbukti Secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaDengan sengaja membujuk anak untuk melakukan perbuatan cabulsebagaimana dalam dakwaan tunggal;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 5 (lima) Tahun dan denda sejumlah Rp.10.000.000,00 (Sepuluhjuta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti denganpidana kurungan selama 3 (tiga) Bulan;3.
Register : 01-12-2020 — Putus : 25-03-2021 — Upload : 25-04-2024
Putusan PN DEMAK Nomor 214/Pid.Sus/2020/PN Dmk
Tanggal 25 Maret 2021 — NOVIANA SH, MH
Terdakwa:
KHANATUN Bin Alm MATSIRAT
1810
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Khanatun Bin Alm Matsirat tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan sengaja membujuk anak untuk melakukan perbuatan cabul sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) Tahun dan denda sejumlah Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan
    NOVIANA SH, MH
    Terdakwa:
    KHANATUN Bin Alm MATSIRAT