Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 03-11-2023 — Putus : 10-11-2023 — Upload : 10-11-2023
Putusan PA BANGIL Nomor 725/Pdt.P/2023/PA.Bgl
Tanggal 10 Nopember 2023 — Pemohon melawan Termohon
220
  • M E N E T A P K A N

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon;

    2. Memberi dispensasi kepada anak Pemohon yang bernama Muhammad Syarif Hidayatulloh bin Hendro Asyary untuk dinikahkan dengan calon istrinya bernama Kharismatus Islamiyah binti Mudhofar;

    3. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 330.000,00 (tiga ratus tiga puluh ribu rupiah);