Ditemukan 3 data
Umi Khasiatin
15 — 0
Kutipan Akta Pencatatan Sipil Nomor : 474.1/5444/1990 atas nama Umi Khasyiyatin;
- Menetapkan untuk memberi izin kepada Pejabat Pencatatan Sipil Kabupaten Lamongan sekedar perlu membuat catatan pinggir, menarik dan mencabut Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 474.1/5444/1990 atas nama Umi Khasyiyatin;
- Memerintahkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lamongan untuk menerbitkan Akta Pencatatan Sipil dan Kutipan Akta Pencatatan Sipil yang baru atas nama Umi Khasiatin
Pemohon:
Umi Khasiatin
24 — 17
- Mengabulkan permohonan para Pemohon;
- Menyatakan Umi Khasiatin Binti Achmad Achyar, telah meninggal dunia dalam keadaan beragama Islam pada tanggal 21 Februari 2003;
- Menetapkan ahli waris dari Umi Khasiatin Binti Achmad Achyar, adalah:
- Dr. H. Udeng Daman Purwahadikusumah Bin Achmad Hapid (Pemohon I), sebagai suami;
- Achmad Achyar Bin H.
33 — 11
rupiah) yang dikatakan oleh terdakwa ERIKYULYAN PERDANA bin MULYONO akan digunakan untuk pengurusan pengeluaranSASTRO dan SOLIHIN dari dalam tahanan Polres Pasuruan rtamun dalam kenyataannyauang sebesar Rp. 9.500.000; (sembilan juta lima ratus ribu rupiah) milik saksiKURNIAWATI, KHAMSIATIN dan NGASIADI tidak pernah digunakan oleh terdakwauntuk mengurus keiuamya SASTRO dan SOLIHIN dari dalam tahanan Polres Pasuruandan uang sebesar Rp. 9.500.000; (sembilan juta lima ratus ribu rupiah) milikKURNIAWATI KHASIATIN