Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 04-07-2018 — Putus : 18-09-2018 — Upload : 23-02-2019
Putusan PA JEPARA Nomor 1054/Pdt.G/2018/PA.Jepr
Tanggal 18 September 2018 — Penggugat melawan Tergugat
70
    1. Mengabulkan permohonan Pemohon ;
    2. Memberi izin kepada Pemohon (Khamim bin Sarno) untuk menjatuhkan Talak Satu Roji terhadap Termohon (Nur Khawakib binti Mastur) di depan sidang Pengadilan Agama Jepara.
    3. Menghukum Pemohon untuk membayar kepada Termohon :
      1. Mutah sebesar Rp. 3.000.000,00,-( tiga juta rupiah);
      2. Nafkah iddah sebesar Rp.