Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 24-05-2019 — Putus : 24-05-2019 — Upload : 20-06-2019
Putusan PN KENDAL Nomor 9/Pid.C/2019/PN Kdl
Tanggal 24 Mei 2019 — Penyidik Atas Kuasa PU:
SUTONO
Terdakwa:
KHIPTIANI BINTI SUTOYO
142
  • M E N G A D I L I

    • Menyatakan terdakwa Khiptiani Binti Sutoyo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Menjual dan menyimpan Minuman Keras .
    Penyidik Atas Kuasa PU:
    SUTONO
    Terdakwa:
    KHIPTIANI BINTI SUTOYO
    Hakim Pengadilan Negeri dalamDaftar Catatan Perkara Pasal 209ayat (2) KUHPaNomor :9/Pid.C/2019/PN.KdlCatatan dari persidangan terbuka untuk umum Pengadilan Negeri Kendal yangmemeriksa dan mengadili perkaraperkara tindak pidana ringan dengan acarapemeriksaan cepat, dalam perkara terdakwa : Nama Lengkap : Khiptiani Binti Sutoyo;Tempat Lahir : Kendal ;Umur/Tanggal Lahir : 34 tahun / 2 Mei 1985;Jenis Kelamin : Perempuan ;Kebangsaan : Indonesia ;Tempat Tinggal : Desa Magelung RT.1 Rw.1 Kec.
    Kendal, yang dilakukan oleh terdakwa Khiptiani Binti Sutoyo.Benar bahwa Terdakwa menjual minuman keras 3 (tiga) botol Aqua besar yangberisi 1.5 liter Ginseng dan 1 (satu) botol Aqua yang berisi 0,5 liter minuman yangsama yaitu Giseng;Menimbang, dengan pertimbangan tersebut diatas maka Pengadilan Negeriberpendapat bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalahmelakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya yaitu Pasal 22 ayat (1) jopasal 3 ayat (1) Perda Kab.
    Kendal No.04Tahun 2009 Tentang Minuman keras serta peraturan Perundangan yang berkaitandengan perkara ini ;MENGADILIe Menyatakan terdakwa Khiptiani Binti Sutoyo telah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Menjual dan menyimpanMinuman Keras .e Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp1.000.000,00(satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa, maka diganti dengan pidana kurungan selama 7 (tujuh) hari ; Menetapkan