Ditemukan 4 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 19-03-2024 — Putus : 03-04-2024 — Upload : 03-04-2024
Putusan PT SURABAYA Nomor 334/PID/2024/PT SBY
Tanggal 3 April 2024 —
Terbanding/Terdakwa : MAS KHOHIRIN alias TARMO Bin SURAJI
168

  • Terbanding/Terdakwa : MAS KHOHIRIN alias TARMO Bin SURAJI
Register : 05-08-2020 — Putus : 24-09-2020 — Upload : 28-09-2020
Putusan PN BANGIL Nomor 359/Pid.B/2020/PN Bil
Tanggal 24 September 2020 —
Terdakwa:
MAS KHOHIRIN Bin SURAJI
2314
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan terdakwa MAS KHOHIRIN BIN SURAJI tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan tindak pidana Pencurian dalam keadaan memberatkan, sebagaimana dakwaan Primair;
    2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (Dua) Tahun;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana

    Terdakwa:
    MAS KHOHIRIN Bin SURAJI
    Nama lengkap : Mas Khohirin Bin Suraji. Tempat lahir : Pasuruan. Umur/Tanggal lahir : 24 tahun / 21 Mei 1996. Jenis kelamin : Lakilaki. Kebangsaan : Indonesia. Tempat tinggal : Dusun Beto RT.002/ RW.001 Desa Wonosunyo Kec.Gempol, Kab. Pasuruan. Agama : Islam. Pekerjaan : SwastaTerdakwa Mas Khohirin Bin Suraji ditangkap pada tanggal 29 Mei 2020dan ditahan dalam Rumah Tahanan Negara oleh:1. Penyidik sejak tanggal 29 Mei 2020 sampai dengan tanggal 17 Juni20202.
    Menyatakan terdakwa MAS KHOHIRIN Bin SURAJI terbukti secara sahdan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengambil barangHalaman 1 dari 13 Putusan Nomor 359/Pid.B/2020/PN Bilsesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, denganmaksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diwaktu malam hari dalamsebuah rumah atau pekarangan terutup yang ada rumahnya, yangdilakukan orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki olehyang berhak sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam
    PDM 134 / M.5.41/ Eoh. 2/07/ 2020 tanggal 27 Juli 2020 sebagai berikut:PRIMAIRBahwa Terdakwa MAS KHOHIRIN Bin SURAJI pada hari Senin tanggal17 Pebruari 2020 sekitar pukul 05.30 WIB atau setidak tidaknya pada suatuwaktu lain dalam tahun 2020 bertempat di rumah saksi M. ARIF SAIFULLOH diDusun Kaliputih RT. 001/ RW. O02 Kel.
    ARIFSAIFULLOH mengalami kerugian materiil Kurang lebin sebesar Rp.5.650.000, (lima juta enam ratus lima puluh ribu rupiah).Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalamPasal 363 ayat (1) ke 3 KUHP.SUBSIDAIRBahwa Terdakwa MAS KHOHIRIN Bin SURAJI pada hari Senin tanggal17 Pebruari 2020 sekitar pukul 05.30 WIB atau setidak tidaknya pada suatuwaktu lain dalam tahun 2020 bertempat di rumah saksi M. ARIF SAIFULLOH diDusun Kaliputin RT.001/ RW.002 Kel. Sumbersuko Kec.Gempol Kab.
    Menyatakan terdakwa MAS KHOHIRIN BIN SURAJI tersebuttelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatantindak pidana Pencurian dalam keadaan memberatkan, sebagaimanadakwaan Primair;2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu denganpidana penjara selama 2 (Dua) Tahun;a Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telahdijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yangdijatunkan;4.
Register : 14-12-2023 — Putus : 07-02-2024 — Upload : 12-02-2024
Putusan PN BANGIL Nomor 489/Pid.B/2023/PN Bil
Tanggal 7 Februari 2024 —
Terdakwa:
MAS KHOHIRIN alias TARMO Bin SURAJI
189
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Mas Khohirin Alias Tarmo Bin Suraji tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Penuntut Umum;
    2. Membebaskan Terdakwa dari Dakwaan Penuntut Umum tersebut;
    3. Menyatakan Terdakwa Mas Khohirin Alias Tarmo Bin Suraji tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dalam keadaan memberatkan

    Terdakwa:
    MAS KHOHIRIN alias TARMO Bin SURAJI
Register : 10-12-2018 — Putus : 27-12-2018 — Upload : 28-12-2018
Putusan PA PASURUAN Nomor 0212/Pdt.P/2018/PA.Pas
Tanggal 27 Desember 2018 — Pemohon melawan Termohon
566
  • 1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon ;

    2. Memberi dispensasi kepada anak Pemohon yang bernama SITI AISA binti TULA alias TULAH untuk menikah dengan calon suaminya bernama KHOHIRIN bin HUSEN ;

    3. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.341.000,- (tiga ratus empat puluh satu ribu rupiah).;