Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 19-11-2018 — Upload : 31-10-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 971 K/Pid/2018
Tanggal 19 Nopember 2018 — I GUSTI NGURAH SUGIATMIKA
2911 Berkekuatan Hukum Tetap
  • (telah diover kontrakkepada Made Jayansih, Fc kuitansi terlampir); 1 (satu) lembar kuitansi telah terima dari lbu Khomsadin uangsejumlah Rp35.000.000,00 untuk pembayaran kontrak ruko selama 2tahun (tanggal 1 Desember 2015 sampai dengan 1 Desember 2017); 1 (satu) lembar kuitansi telah terima dari Lia uang sejumlahRp28.000.00,00 untuk pembayaran sewa toko selama 2 tahunterhitung dari tanggal 10 September 2015 hingga 10 September 2017;Disita dari Korban Gusti Ngurah Oka Putra, tanggal 3 Februari 2017
    (telah diover kontrakkepada Made Jayansih, Fc kuitansi terlampir);1 (satu) lembar kuitansi telah terima dari Ibu Khomsadin uangsejumlah Rp35.000.000,00 untuk pembayaran kontrak ruko selama 2tahun (tanggal 1 Desember 2015 sampai dengan 1 Desember 2017);1 (satu) lembar kuitansi telah terima dari Lia uang sejumlahRp28.000.00,00 untuk pembayaran sewa toko selama 2 tahunterhitung dari tanggal 10 September 2015 hingga 10 September 2017;Halaman 4 dari 8 hal.
Register : 07-12-2017 — Putus : 04-04-2018 — Upload : 10-04-2018
Putusan PN DENPASAR Nomor 1210/Pid.B/2017/PN Dps
Tanggal 4 April 2018 — Penuntut Umum:
I Made Tangkas, SH
Terdakwa:
I Gusti Ngurah Sugiatmika
3720
  • (telah di over kontrak kepada MADE JAYANSIH, Fc kwitansi terlampir);----------------------------
  • 1 (satu) lembar Kwitansi telah terima dari IBU KHOMSADIN uang sejumlah Rp 35.000.000 untuk pembayaran kontrak ruko selama 2 tahun ( tanggal 1 Desember 2015 s/d 1 Desember 2017);----------------
  • 1 (satu) lembar Kwitansi telah terima dari LIA uang sejumlah Rp 28.000.000 untuk pembayaran Sewa toko selama 2 tahun terhitung dari tanggal 10 september 2015 hingga 10 september 2017;---
    Ni Made Ari Sukraeni, Sewa ruko dari tanggal 17102015 s/d 17102017 per dua tahun Rp. 30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) namunsaat ini sudah di over kontrak kepada MadeJayansin. 4. lbu Khomsadin, sewa ruko dari tanggal 1122015 s/d 1122017 perdua tahun Rp. 35.000.000,00 (tiga puluh lima juta5. Ibu Sicilia Alfonsus (Lia) sewa ruko dari tanggal 1092015 s/d 1092017 per dua tahun Rp. 28.000.000,00 (dua puluh delapan juta6.