Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 28-08-2017 — Upload : 14-11-2017
Putusan PN BEKASI Nomor 751/Pid.Sus/2017/PN Bks
Tanggal 28 Agustus 2017 — pidana - KHORIANTO HOCKMAN I Als AHOK Als ABDULLAH KHAFIDZ Bin (Alm) EDI HERMANTO
274
  • Menyatakan Terdakwa Khorianto Hockman I Als Ahok Als Abdullah Khafidz Bin (Alm) Edi Hermanto tersebut diatas, tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair ;2. Membebaskan Terdakwa tersebut dari Dakwaan Primair ;3.
    Menyatakan Terdakwa Khorianto Hockman I Als Ahok Als Abdullah Khafidz Bin (Alm) Edi Hermanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak atau Melawan Hukum Memiliki, Menyimpan, Menguasai Atau Menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman;4.
    Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Khorianto Hockman I Als Ahok Als Abdullah Khafidz Bin (Alm) Edi Hermanto oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;5. Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;6.
    pidana- KHORIANTO HOCKMAN I Als AHOK Als ABDULLAH KHAFIDZ Bin (Alm) EDI HERMANTO
    PUTUSANNomor 751/Pid.Sus/2017/PN BksDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Bekasi yang mengadili perkara pidana dengan acarapemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikutdalam perkara Terdakwa :Nama lengkap : KHORIANTO HOCKMAN Als AHOK AlsABDULLAH KHAFIDZ Bin (Alm) EDIHERMANTOTempat lahir : KisaranUmur/Tanggal lahir : 35 Tahun / 15 Oktober 1982Jenis kelamin > LakilakiKebangsaan : IndonesiaTempat tinggal : Jl.
    pokoknyamenyatakan menyesal dan berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya sertamemohon keringanan hukuman;Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaanTerdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutan pidana ;Setelah mendengar Tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan PenuntutUmum yang pada pokoknya tetap pada permohonannya ;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh PenuntutUmum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut :DAKWAAN :Primair :wan nnnnn nanan nn= Bahwa terdakwa KHORIANTO
    BksPerbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;Subsidair :wan nnn ne nnnn nnn Bahwa terdakwa KHORIANTO HOCKMAN ALS AHOK ALSABDULLAH KHAFIDZ BIN (ALM ) EDI HERMANTO pada hari selasa tanggal 04April 2017 sekitar jam 18.45 wibatau setidaktidaknya pada waktu tertentu dalambulan April 2017 bertempat di Lobby Aparteman Mutiara Bekasi KelurahanPekayon Jaya Kecamatan Bekasi Selatan Kota Bekasi atau setidaktidaknyaditempat tertentu
    Unsur Memiliki, Menyimpan , Menguasai Atau Menyediakan NarkotikaGolongan Bukan Tanaman;Menimbang, bahwa unsur ini mensiratkan bahwa perbuatan yang dilakukanterdakwa merupakan kesengajan dalam melakukan perbuatannya dan akibat yangditimbulkan merupakan sebagai tujuan terdakwa, didasari oleh keterangan saksisaksi tersebut di atas dan keterangan terdakwa sendiri dipersidangan yaitu: Bahwabenar terdakwa KHORIANTO HOCKMAN ALS AHOK ALS ABDULLAH KHAFIDZBIN (ALM ) EDI HERMANTO pada hari selasa tanggal 04
    Khorianto Hockman Als Ahok AlsAbdullah Khafidz Bin (Alm) Edi Hermanto oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 4 (empat) tahun 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesarRp. 800.000.000, (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan jika dendatersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;Menetapkan masa penangkapan dan masa penahananterdakwadikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;Menetapkan supaya terdakwa tetap ditahan;Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu