Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 03-10-2019 — Putus : 11-10-2019 — Upload : 11-10-2019
Putusan PA PELAIHARI Nomor 481/Pdt.P/2019/PA.Plh
Tanggal 11 Oktober 2019 — Pemohon melawan Termohon
96
  • Agus Khorison menjadi R.
    Agus Khorison;2) Tanggal Lahir Pemohon tertulis 22 Tahun;3) Tanggal Lahir Pemohon II tertulis 20 Tahun;Yang benar adalah:1) Nama Pemohon seharusnya ditulis R. Agus Kharison;2) Tanggal Lahir Pemohon seharusnya ditulis 10101974;3) Tanggal Lahir Pemohon II seharusnya ditulis 17121972;4.
    Agus Khorison menjadiR. Agus Kharison;2.2. Tanggal Lahir Pemohon dari sebelumnya tertulis 22 Tahun menjadi 10101974;2.3. Tanggal Lahir Pemohon II dari sebelumnya tertulis 20 Tahun menjadi17121972;3. Memerintahkan kepada Pemohon dan Pemohon II untuk mencatatkanperubahan tersebut pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Simpang EmpatKabupaten Banjar Propinsi Kalimantan Selatan;4.
    Agus Khorison dantanggal lahir Pemohon tertulis 22 Tahun serta tanggal lahir Pemohon IItertulis 20 Tahun, yang benarnya nama Pemohon adalah R. Agus Kharisondan tanggal lahir Pemohon adalah 10101974 serta tanggal lahir Pemohon IIadalah 17121972;3.
    Agus Khorison menjadiR. Agus Kharison;2.2. Tanggal Lahir Pemohon dari sebelumnya tertulis 22 Tahun menjadi 10101974;Halaman 8 dari 10 hlm Penetapan Nomor 481/Pat.P/2019/PA.PIh2.3. Tanggal Lahir Pemohon II dari sebelumnya tertulis 20 Tahun menjadi17121972;3. Memerintahkan kepada Pemohon dan Pemohon II untuk mencatatkanperubahan tersebut pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Simpang EmpatKabupaten Banjar Propinsi Kalimantan Selatan;4.
Register : 31-12-2019 — Putus : 16-01-2020 — Upload : 08-06-2020
Putusan PN Cikarang Nomor 440/Pdt.P/2019/PN Ckr
Tanggal 16 Januari 2020 — Pemohon:
NASIM HAMED
2211
  • Memberikan ijin kepada Pemohon untuk : melakukan Perbaikan Nama Pemohon didalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor : No.8188/Istimewa/2011 atas nama KHORISON tertanggal 11 April 2011, dari semula tercatat pada nama Pemohon dengan nama NASIM dirubah menjadi NASIM HAMED;
  • Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan perubahan identitas tersebut kepada Pegawai Kantor Dinas Kependudukan
    Foto copy Raport SD atas nama Khorison, tertanggal 20 Desember2014, diberi tanda bukti (P6);Hal. 1 BA Nomor 440/Pdt.P/2019/PN CkrYang setelah dicocokkan dengan aslinya ternyata benar dan surat buktitersebut telah dibubuhi Meterai cukup, sehingga dapat dipakai sebagaibukti yang sah;Atas pertanyaan Hakim, Pemohon menerangkan bahwa sudah tidakada lagi yang diajukan dalam perkara ini, selanjutnya Pemohon mohonpenetapan;Berhubung dengan hal itu, maka Hakim menunda persidangansampai pada hari Hari: Kamis
    Memberikan ijin kepada Pemohon untuk : melakukan PerbaikanNama Pemohon didalam Kutipan Akta Kelahiran NomorNo.8188/Istimewa/2011 atas nama KHORISON tertanggal 11 April2011, dari semula tercatat pada nama Pemohon dengan namaNASIM dirubah menjadi NASIM HAMED;3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan perubahanidentitas tersebut kepada Pegawai Kantor Dinas Kependudukandan Pencatatan Sipil Kabupaten Bekasi untuk dicatat dalam registeryang sedang berjalan (yang tersedia untuk itu);4.