Ditemukan 1 data
Terbanding/Terdakwa : TAHIM BIN SATEMIN (Alm)
66 — 16
Menyatakan Terdakwa TAHIM Bin SATEMIN (Alm) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menelantarkan orang lain dalam lingkup rumah tangganya;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa TAHIM Bin SATEMIN (Alm) dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) buah buku nikah Nomor Register 023/14/II/2012, yang dikeluarkan di KUA Kecamatan Kedopok Kota Probolinggo, dikembalikan kepada pemiliknya yaitu saksi Khoyada