Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 02-08-2022 — Putus : 05-10-2022 — Upload : 12-10-2022
Putusan PN MALANG Nomor 346/Pid.Sus/2022/PN Mlg
Tanggal 5 Oktober 2022 —
Terdakwa:
KHRISDIANTO alias KRISJON BIN SISWONO
4331
    1. Menyatakan terdakwa KHRISDIANTO alias KRISJON BIN SISWONO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I bukan Tanaman ;
    2. Menjatuhkan pidana atas diri terdakwa KHRISDIANTO alias KRISJON BIN SISWONO dengan pidana penjara selama 6(enam) tahun dan 6(enam) bulan dan denda sebesar Rp. 3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar

    Terdakwa:
    KHRISDIANTO alias KRISJON BIN SISWONO