Ditemukan 2 data
21 — 4
Pekalongan atau setidak tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasukdalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pekalongan, mengambil suatu barang berupa (satu)unit Kawasaki Ninja 250 CC Injection warna merah milik saksi korban KHOIRUL UMAMBin AHMAD KHUMAIDILAH atau setidak tidaknya milik orang lain selain milik terdakwadengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan tersebut dilakukanterdakwa dengan cara sebagai berikut :Pada waktu dan tempat seperti tersebut diatas terdakwa awalnya sedang
Motor tersebut tanpa ijinpemiliknya .Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1)huruf 4e KUHPidana ;Menimbang, bahwa atas dakwaan tersebut terdakwa menyatakan sudah mengertti isidan maksudnya dan tidak mengajukan keberatan (eksepsi) ;Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum di persidangantelah mengajukan saksisaksi yang memberikan keterangan dibawah sumpah pada pokoknyamenerangkan sebagai berikut :Keterangan Saksil : KHOIRUL UMAM bin AHMAD KHUMAIDILAH
6 — 0
Menjatuhkan talak satu ba'in shughra Tergugat (IMRON KHUMAIDILAH BIN SOLEH) terhadap Penggugat (CASINIH BINTI SELAR);
4. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 476.000 ( empat ratus tujuh puluh enam ribu rupiah);