Ditemukan 4 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 05-01-2024 — Putus : 18-04-2024 — Upload : 18-04-2024
Putusan PA JEPARA Nomor 49/Pdt.G/2024/PA.Jepr
Tanggal 18 April 2024 — Penggugat melawan Tergugat
139
    1. Mengabulkan gugatan Penggugat;
    2. Menjatuhkan talak satu bain shugra Tergugat (Hafid Ulfath Bin Mustain) terhadap Penggugat (Maya Aina Khusnaya Binti Ali Murtadho);
    3. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 815.000,00 ( delapan ratus lima belas ribu rupiah);
Register : 24-06-2020 — Putus : 22-07-2020 — Upload : 22-07-2020
Putusan PA DEMAK Nomor 896/Pdt.G/2020/PA.Dmk
Tanggal 22 Juli 2020 — Penggugat melawan Tergugat
156
  • Agus Suharno, M.SI) kepada Penggugat (Famisa Ary Khusnaya binti Abdul Rosid);
  • Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara yang hingga kini sejumlah Rp621000,00 ( enam ratus dua puluh satu ribu Rupiah).
Register : 20-01-2015 — Putus : 11-06-2015 — Upload : 20-08-2015
Putusan PA BANYUMAS Nomor 130/Pdt.G/2015/PA.Bms
Tanggal 11 Juni 2015 — PENGGUGAT - TERGUGAT
112
  • Bahwa setelah menikah, Penggugat dan Tergugat bertempat tinggaldi rumah orang tua Penggugat di desa Piasa Kulon KecamatanSomagede kabupaten Banyumas selama kurang sebih 1 tahun 8bulan, sudah melakukan hubungan suami isteri (bada dukhul) dantelah dikaruniai seorang anak bernama KHUSNAYA NUR AZIZAH(lahir 5 Nopember 2011) ikut Penggugat ;~4. bahwa rumah tangga antara Penggugat dan Tergugat rukun danharmonis namun sejak bulan Oktober 2012 terjadi pisah tempatkediaman disebabkan Tergugat pergi meninggalkan
Register : 10-09-2021 — Putus : 09-12-2021 — Upload : 09-12-2021
Putusan PA JEPARA Nomor 1552/Pdt.G/2021/PA.Jepr
Tanggal 9 Desember 2021 — Penggugat melawan Tergugat
273
  • Dalam Konvensi

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
    2. Memberi izin kepada Pemohon (Karim Wahdan bin Ahmad Zarqoni) untuk menjatuhkan talak satu raji terhadap Termohon (Deasy Izza Khusnaya binti Sugiyono) di depan sidang Pengadilan Agama Jepara;

    Dalam Rekonvensi

    1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;
    2. Menghukum Tergugat Rekonvensi