Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 16-03-2018 — Putus : 08-05-2018 — Upload : 23-07-2019
Putusan PN PADANG Nomor 179/Pid.Sus/2018/PN Pdg
Tanggal 8 Mei 2018 — Penuntut Umum:
1.IRA YOLANDA, SH
2.NOVI OKTAVIANTI,SH
Terdakwa:
KHUZAIPAH, MZ S.pd Pgl UD
8614
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Khuzaipah, MZ, S.Pd Pgl. Ud, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair;
    2. Membebaskan terdakwa tersebut dari dakwaanprimairtersebut
    3. Menyatakan TerdakwaKhuzaipah, MZ, S.Pd Pgl.
    Penuntut Umum:
    1.IRA YOLANDA, SH
    2.NOVI OKTAVIANTI,SH
    Terdakwa:
    KHUZAIPAH, MZ S.pd Pgl UD
    S.Pd Pgl UD adalah benar mengandung Ganja (positifmengandung Cannabis, sp) dan terdaftar dalam golongan Nomor urut 08Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.Bahwa terdakwa KHUZAIPAH MZ.
    Saksi saksi tidak kenal dengan terdakwa KHUZAIPAH MZ,S.Pd pgin UD, dan antara saksi dengan Terdakwa tidak adahubungan keluarga ;Bahwa saat saksi dan rekan yang lain melakukan Penangkapanterhadap Terdakwa KHUZAIPAH MZ, S.Pd pgin UD, ditemukan padagenggaman tangan kanannya barang berupa 1 (satu) paket kecildiduga Narkotika jenis ganja dibungkus dengan kertas pembungkusnasi dan 1 (satu) unit Handphone merk OPPO berserta simcardnyakemudian dilakukan penyitaan barang bukti dari terdakwa dengandisaksikan
    Saksi saksi tidak kenal dengan terdakwa KHUZAIPAH MZ,S.Pd pgin UD, dan antara saksi dengan Terdakwa tidak adahubungan keluarga ;Bahwa saat saksi dan rekan yang lain melakukan Penangkapanterhadap Terdakwa KHUZAIPAH MZ, S.Pd pgin UD, ditemukan padagenggaman tangan kanannya barang berupa 1 (satu) paket kecildiduga Narkotika jenis ganja dibungkus dengan kertas pembungkusHalaman 9 dari 29 Hal Putusan Nomor 179/PidSus/2018/PN Pdg.nasi dan 1 (satu) unit Handphone merk OPPO berserta simcardnyakemudian dilakukan
    Ud, tidak terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalamdakwaan primair;Membebaskan terdakwa tersebut dari dakwaan primair tersebutMenyatakan Terdakwa Khuzaipah, MZ, S.Pd Pgl.