Ditemukan 1 data
94 — 20
Menyatakan Terdakwa RIDHO YUDIANTARA bin ZULKAHFI MANAF terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli dan menerima nakotika dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kiliogram;2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa RIDHO YUDIANTARA bin ZULKAHFI MANAF dengan pidana MATI;3.