Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 04-10-2021 — Putus : 25-10-2021 — Upload : 25-10-2021
Putusan PN DENPASAR Nomor 648/Pdt.P/2021/PN Dps
Tanggal 25 Oktober 2021 — Pemohon:
Josea Rizard Killala
131
  • M E N E T A P K A N :

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
    2. Memberikan izin Kepada Pemohon untuk memperbaiki / mengganti nama Pemohon yang untuk tersebut yang semula : Jozea Rizard diganti menjadi Josea Rizard Killala;
    3. Memerintahkan / memberikan izin kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Badung untuk mencatatkan tentang pergantian nama Pemohon pada kutipan Akte Kelahiran no.23/1973 tanggal 12 Desember 1973 diganti
    menjadi Josea Rizard Killala serta dicatatkan pada register yang diperuntukan untuk itu;
  • Membebankan semua biaya yang timbul akibat permohonan ini kepada Pemohon sebesar Rp.125.000,00 (Seratus dua puluh lima ribu rupiah);
  • Pemohon:
    Josea Rizard Killala
Register : 23-08-2019 — Putus : 25-09-2019 — Upload : 26-09-2019
Putusan PN DENPASAR Nomor 714/Pdt.P/2019/PN Dps
Tanggal 25 September 2019 — Pemohon:
John Willem Israel Killala
149
  • Pemohon:
    John Willem Israel Killala
    Dps dalam perkara antara :John Willem Israel Killala, lahir di Banjarmasin, tanggal 5 Oktober 1951,agama Kristen Pekerjaan Pendeta, bertempattinggal di JIn. Tk. Unda VI/4 Denpasar, Kerta Sari,Desa/Kel.
Register : 14-10-2019 — Putus : 28-10-2019 — Upload : 31-10-2019
Putusan PN DENPASAR Nomor 906/Pdt.P/2019/PN Dps
Tanggal 28 Oktober 2019 — Pemohon:
John Willem Israel Killala
2212
  • Menyatakan hukum bahwa nama pemohon yang tercantum dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) memakai nama John W.I.Killala, Kartu Keluarga (KK) dan Akta Perkawinan memakai nama John Willem Issrael Killala, Ijazah STM memakai nama John Willem Israel Killala, dan Akta Kelahiran memakai nama Johannes Willem Israil, adalah orang yang sama yakni pemohon.
    Pemohon:
    John Willem Israel Killala
    Killala, dalam Kartu Keluarga dan Akta Perkawinan memakainama John Willem Issrael Killala, dalam ljazan STM memakai namaJohn Willem Israel Killala, dalam Akta Kelahiran memakai namaJohannes Willem Israil;Hal 1 dari 6 halaman Perkara Nomor 906/Padt.P/2019/PN Dps Bahwa semua suratsurat pribadi milik pemohon menggunakan namayang saling berbeda satu dengan yang lainnya antara lain dalam KartuTanda Penduduk (KTP) memakai nama John W.I.Killala, dalam KartuKeluarga (KK) dan Akta Perkawinan memakai nama
    John WillemIssrael Killala, dalam ljazah STM memakai nama John Willem IsraelKillala; Bahwa dengan perbedaan namanama yang terdapat dalam suratsuratidentitas pemohon mendapatkan kesulitan mengurus segala administrasibaik di instansi pemerintah maupun swasta, untuk itu pemohonberkeinginan mengajukan permohonan penegasan nama dimana namanama yang tercantum dalam surat identitas pemohon yangmencantumkan nama, John W.I.Killala, John Willem Issrael Killala,John Willem Israel Killala, Johannes Willem Israil
    Killala dengan Ruth Herlinawati, yang diberi tanda Bukti P.4 ;Foto copy Surat Tanda Tamat Belajar No.
    Israel Killala, John W.1 Killala, John Willem IssraelKillala dan Johannes Willem Israel adalah memang benar orang yangsama;Bahwa, tidak ada dari pihak keluarga yang merasa keberatan denganpenegasan nama Pemohon;2.
    Killala, dalam Kartu Keluarga dan Akta Perkawinanmemakai nama John Willem Issrael Killala, dalam ljazah STM memakainama John Willem Israel Killala, dalam Akta Kelahiran memakai namaJohannes Willem Israil;Menimbang, bahwa maksud Pemohon tersebut ternyata didukungoleh keterangan saksisaksi yang menyatakan bahwa John W.I.