Ditemukan 4 data
1.I Wayan Tirta Merta
2.Ni Putu Yunita Santi
45 — 12
MENETAPKAN:
- Mengabulkan Permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
- Memberikan ijin kepada Para Pemohon untuk mengganti nama anak kedua para pemohon menjadi NI KADEK KINANDYA OKTAVIA PRADNYANI;
- Menetapkan perubahan nama anak dengan kutipan Akte Kelahiran No. 5051/IST/2011 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Kabupaten Gianyar tertanggal 9 Oktober 2020 atas nama NI KADEK YONISWARI LARASATI TIRTA dirubah/diganti namanya
menjadi NI KADEK KINANDYA OKTAVIA PRADNYANI;
- Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk segera mengirimkan salinan dari penetapan ini yang mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Untuk mencatatkan penggantian/perubahan nama anak Para Pemohon tersebut pada register yang tersedia untuk itu;
- Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Para Pemohon sejumlah Rp210.000,00 (dua ratus sepuluh ribu rupiah);
38 — 7
- Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek ;
- Menjatuhkan talak satu Ba'in Sughro Tergugat(Rahmad Nur Handaru, SKM bin Juhanda Weri) terhadap Penggugat (Atika Ramadhana Putri binti Tunlahat Inu, K);
- Menetapkan 2 (dua) orang anak yang bernama Kinandya Pelangi Alesha, perempuan, lahir di Bekasi tanggal 31 Januari
Fera Ayu Fitamala Imam Sucipto
12 — 8
Menetapkan Ganti Nama Anak pada Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga (KK) yang di keluarkan oleh kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Jombang, yang semula tertulis atas Nama RANIA ATHARRAZKA AISHA ALMAHYRA (berdasarkan Akta Kelahiran Anak dan Kartu Keluarga) , diperbaiki menjadi AISHAFIRA RANIA KINANDYA;
Fera Ayu Fitamala Imam Sucipto
22 — 8
Menetapkan Ganti Nama Anak pada Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga (KK) yang di keluarkan oleh kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Jombang, yang semula tertulis atas Nama RANIA ATHARRAZKA AISHA ALMAHYRA (berdasarkan Akta Kelahiran Anak dan Kartu Keluarga) , diperbaiki menjadi AISHAFIRA RANIA KINANDYA;