Ditemukan 9 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 21-11-2017 — Putus : 11-01-2018 — Upload : 15-05-2018
Putusan PN GIANYAR Nomor 187/Pid.B/2017/PN Gin
Tanggal 11 Januari 2018 —
Terdakwa:
I Kadek Ariawan alias Kiud
7516
  • Menyatakan Terdakwa I KADEK ARIAWAN Alias KIUD, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak Menguasai Senjata Penikam atau Senjata Penusuk;

    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;

    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan


    Terdakwa:
    I Kadek Ariawan alias Kiud
    PUTUSANNomor 187/Pid.B/2017/PN GinDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Gianyar yang mengadili perkaraperkara pidanapada tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkanputusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :Nama Lengkap : 1KADEK ARIAWAN Alias KIUD;Tempat Lahir : Gianyar;Umur / Tanggal Lahir : 39 Tahun/ 31 Desember 1978;Jenis kelamin : LakiLaki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat tinggal : Banjar Tegeha, Desa Batuan, KecamatanSukawati, Kabupaten Gianyar
    yang bersangkutan;Telah mendengar keterangan saksisaksi dan Terdakwadipersidangan;Telah memeriksa dan meneliti barang bukti yang diajukandipersidangan;Setelan mendengar pembacaan Tuntutan Pidana/ RequisitoirPenuntut Umum ;Setelah mendengar permohonan lisan dari Terdakwa ;Menimbang, bahwa Terdakwa dihadapkan ke muka persidanganPengadilan Negeri Gianyar, oleh Penuntut Umum dengan Dakwaantertanggal 15 Nopember 2017, Nmor 65/Gian/11/2017 sebagai berikut :DAKWAAN ;Bahwa ia Terdakwa Kadek Ariawan Alias Kiud
    Gianyar, dan terjadilah perkelahian antara Terdakwa Kadek Ariawan Alias Kiud bersama Ketut Wardika ( Terdakwa dalamberkas perkara lain ) melawan Wayan Yana Alias Beruk ( TerdakwaHalaman 2 dari 16 Putusan Perkara Pidana Nomor 187/Pid.B/2017/PN Gindalam berkas perkara lain ), bersama Ketut Ribug ( Terdakwa dalamberkas perkara lain ), serta Ketut Sudarsa Alias Lenju ( Terdakwa dalamberkas perkara lain ), namun saat itu Terdakwa melihat Ketut SudarsaAlias Lenju membawa senjata tajam jenis pisau, sehingga
    Menyatakan Terdakwa KADEK ARIAWAN Alias KIUD telah terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpahak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencobamemperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai,membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalammiliknya, menyimpan, mMengangkut, menyembunyikan, Mempergunakanatau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjatapenikam, atau senjata penusuk (slag, steek, of stootwapen)sebagaimana diatur
    Menyatakan Terdakwa KADEK ARIAWAN Alias KIUD, telah terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana TanpaHak Menguasai Senjata Penikam atau Senjata Penusuk ;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut dengan pidana penjaraselama 4 (empat) bulan ;3.
Register : 28-11-2017 — Putus : 11-01-2018 — Upload : 15-05-2018
Putusan PN GIANYAR Nomor 192/Pid.B/2017/PN Gin
Tanggal 11 Januari 2018 — Penuntut Umum:
1.ECHO ARYANTO PASODUNG,SH.
2.DIBYO PRABOWO,SH.
Terdakwa:
I Ketut Sudarsa Alias Lenju
6925
  • atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjatapemukul, senjata penikam atau senjata penusuk, yang dilakukan Terdakwadengan cara sebagai berikut : Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawalketika terjadi keributan antara Terdakwa, Wayan Yana Alias Beruk(Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) dan Ketut Ribug (TerdakwaHalaman 2 dari 15 Putusan Perkara Pidana Nomor 192/Pid.B/2017/PN Gindalam berkas perkara terpisah) melawan Ketut Wardika Alias Tut Dedan Kadek Ariawan Alias Kiud
    (masingmasing sebagai Terdakwa dalamberkas perkara terpisah), kKemudian Terdakwa mengambil sebilah pisaubermata satu dengan panjang sekitar 34 cm dengan gagang yang terbuatdari kayu dari dalam rumah Terdakwa, lalu dengan tangan kanannyaTerdakwa mengacungkan pisau tersebut dalam keadaan terhunus kearah Kadek Ariawan Alias Kiud ; Bahwa Terdakwa tidak memiliki jin dari pejabat yang berwenang untukmenyimpan, membawa atau menyalahgunakan pisau tersebut ;Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam
    KADEK ARIAWAN Alias KIUD.
    sekira pukul19.00 di Banjar Tegeha, Desa Batuan, Kecamatan Sukawati, KabupatenGianyar ;Bahwa benar saksi menerangkan pada waktu ada ada perkelahian antarasaksi dengan Wayan Beruk dan pada saat itu saksi sempat dipukul oleh Wayan Yana Alias Beruk, dan saksi juga melihat pada saat itu Terdakwaada di garase mobil dalam keadaan sedang memegang sebilah pisauyang terhunus dengan menggunakan tangan kanannya, dansaksisempat melihat Terdakwa sempat mengejar kakak kandung saksi yangbernama Kadek Ariawan Alias Kiud
    setelah Terdakwa sampai di depan garase,Terdakwa sudah melihat Kadek Ariawan Alias Kiut serta Ketut WardikaAlias Tut De sudah berdiri di dalam garase sedang berhadapan dengankakak kandung Terdakwa yang bernama Wayan Yana Alias Beruk danTerdakwa juga melihat Ketut Wardika Alias Tut De sempat melemparkansebuah batu kearah kakak kandung Terdakwa yang bernama WayanYana Alias Beruk dan melihat kejadian tersebut Terdakwa dengan alasanmembela kakak kandung kemudian langsung mengejar Kadek AriawanAlias Kiud
Register : 21-11-2017 — Putus : 11-01-2018 — Upload : 15-05-2018
Putusan PN GIANYAR Nomor 186/Pid.B/2017/PN Gin
Tanggal 11 Januari 2018 — Penuntut Umum:
1.NI LUH PUTU WIWIN SUTARIYANTI,SH.
2.I PUTU GEDE DARMA PUTRA,SH.
Terdakwa:
1.I Wayan Yana Alias Beruk
2.I Ketut Ribug
219
  • Kiudmendatangi terdakwa . di garase rumah terdakwa I. di Banjar Tegehe,Desa Batuan, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar, lalu terjadikeributan atau perang mulut antara terdakwa . dengan saksi KetutWardika alias Tut De, kemudian terdakwa . memukul saksi Ketut Wardikaalias Tut De dengan sebatang kayu ukuran 110 cm sebanyak sekitar satukali ke arah saksi Ketut Wardika alias Tut De yang mengenai pinggang kirisaksi Ketut Wardika alias Tut De, lalu saksi Ketut Wardika alias Tut Dedan saksi Kadek Ariawan alias Kiud
    Saksi KADEK ARIAWAN Alias KIUD, menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :Bahwa Saksi menerangkan, kenal dengan Para Terdakwa dan adahubungan keluarga;Bahwa Saksi menerangkan, Saksi tahu dan mengerti dihardirkan sebagaisaksi dalam perkara ini sehubungan dengan pemukulan yang telahdilakukan Para Terdakwa terhadap adik Saksi yang bernama KETUTWARDIKA Alias TUT DE;Bahwa Saksi menerangkan, pemukulan Tersebut terjadi pada hari Minggu,tanggal 17 September 2017, sekitar pukul 19.00 WITA bertempat di depanrumah
    mengalami lukaluka;Bahwa Saksi menerangkan, pada waktu pemeriksaan dipolsek Saksi barumelihat kondisi lukanya KETUT WARDIKA Alias TUT DE di kepala,tangan, dada dan jarinya;Bahwa Saksi menerangkan, Saksi membenarkan barang bukti batang kayuyang dipakai memukul KETUT WARDIKA Alias TUT DE oleh ParaTerdakwa pada saat itu berupa 1 (Satu) batang kayu bakar dengan panjangkurang lebin 110 cm dan 1 (satu) batang kayu berbentuk tongkat denganpanjang kurang lebih 100 cm;Atas keterangan Saksi KADEK ARIAWAN Alias KIUD
    , ci sing ngamahngamah ci, hutang ci bayah malu,umah ci kal beli cang yang artinya kamu tidak makanmakan kamu,hutang kamu bayar dulu, rumahmu akan Saksi beli, pada saat itu Saksisempat berhenti namun masih diatas motor tidak menanggapi, kKemudianSaksi pulang dan sebelum sampai rumah Saksi bertemu dengan kakakSaksi KADEK ARIAWAN Alias KIUD dan menyampaikan kejadian tadipadanya, kakak Saksi langsung mengajak Saksi mencari Terdakwa WAYAN YANA Alias BERUK, untuk menanyakan apa maksudnya berkataseperti
    , tanggal 17 September 2017, sekitar pukul 19.15 WITA bertempatdi jalan umum wilayah Banjar Penida, Desa Batuan, Kecamatan Sukawati,Kabupaten Gianyar;Bahwa Saksi menerangkan, tidak mengetahui apa yang menyebabkanterjadinya peristiwa pemukulan tersebut oleh Para Terdakwa terhadapkakak Saksi;Bahwa Saksi menerangkan, pada hari Minggu, tanggal 17 September2017, sekitar pukul 18.40 WITA Saksi sedang ada dirumah menonton TVdan datang keponakan Saksi anaknya WAYAN SANDI dan anaknya KADEK ARIAWAN Alias KIUD
Register : 21-11-2017 — Putus : 11-01-2018 — Upload : 15-05-2018
Putusan PN GIANYAR Nomor 185/Pid.B/2017/PN Gin
Tanggal 11 Januari 2018 — Penuntut Umum:
1.NI MADE WIDYASTUTI,SH.
2.SI AYU ALIT SUTARI DEWI,SH.
Terdakwa:
I Ketut Wardika alias Tut De
5316
  • dipersidangan adalah batu yang digunakanTerdakwa untuk melempar saksi ; Bahwa atas kejadian tersebut saksi sudah memaafkan Terdakwa dan saksiselaku keluarga juga sudah melakukan perdamaian dengan Terdakwa danberjanji Kedepannya tidak akan mengulangi lagi perbuatan yang seperti ini ; Bahwa setelah dilempar saksi sempat memukul dan mengejar Terdakwadengan menggunakan kayu ; Bahwa saksi memukul Terdakwa karena setelah Terdakwa melempar saksiselanjutnya datang kakak Terdakwa yaitu KADEK ARIAWAN Alias KIUD
    mendengar suara ributribut tersebut saksilangsung mengambil pisau dapur untuk antisipasi karena sebelumnya antaraTerdakwa dengan kakak saksi sudah terjadi gesekan ;Bahwa katakata Terdakwa yang saksi dengar saat itu diantaranya yaitu : ihmai ci jani, mideh cai alih cang, jani be mai duel yang artinya : ih kesinikamu sekarang, saya sudah cari kamu kemanamana, sekarang sudah ayoduel ;Bahwa setelah mengambil pisau saksi langsung kedepan dan melihatTerdakwa bersama kakaknya yaitu KADEK ARIAWAN Alias KIUD
    melempar kakak saksi denganmenggunakan batu yang telah dibawanya dan mengenai dada sebelah kanankakak saksi ;Halaman 5 dari 13 Putusan Nomor 185/ Pid.B/ 2017/ PN GinBahwa Terdakwa melempar kakak saksi dari jarak dekat ada sekitar 2 (dua)meteran dengan posisi berhadaphadapan, dan batu dipegang dengan tangankanannya ;Bahwa akibat lemparan tersebut kakak saksi terjatuh dan mengalami lukamemar dan lecet pada dada sebelah kanan dibawah puting susunya ;Bahwa setelah itu saksi mengejar KADEK ARIAWAN Alias KIUD
Putus : 30-04-2015 — Upload : 28-05-2015
Putusan PN SURABAYA Nomor 470/Pdt.G/2014/PN.SBY
Tanggal 30 April 2015 — CV. FRONTIER EKA PERKASA melawan Kuasa Pengguna Anggaran Institut Tehnologi Sepuluh November (ITS) Surabaya Dkk
102338
  • ayat (7) Peraturan Kepala LKPP Nomor 7Tahun 2011 tentang Petunjuk Teknis Operasional Daftar Hitambahwa sanksi Daftar Hitam berlaku sejak tanggal ditetapkan ;Bahwa Keputusan KPA a quo ditetapkan pada tanggal 21 Januari2014 (Bukti TII6) ;Bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (6) Peraturan Kepala LKPP Nomor7 Tahun 2011 tentang Petunjuk Teknis Operasional Daftar Hitammengatur bahwa Sanksi Daftar Hitam sebagaimana dimaksuddalam Pasal 3 berupa larangan untuk mengikuti kegiatanPengadaan Barang/Jasa di selurun KIUD
Register : 30-10-2013 — Putus : 17-03-2014 — Upload : 04-09-2015
Putusan PN BANDUNG Nomor 119/IPid.Sus/TPK/2013/PN.Bdg
Tanggal 17 Maret 2014 — -SAEFUL MULYANA, ST. BIN SUGINTO
7715
  • Berdasarkan Bagian kedua pasal 8 ayat (1) dan ayat (2) jopasal 10 angka 4, dengan tugas pokok sebagai berikut:(1) a. menetapkan Rencana Umum Pengadaan ;b. mengurnumkan secara luas Rencana Urn urn Pengadaan paling kurang diwebsite KIUD/;c. menetapkan PPK;d. menetapkan Pejabat Pengadaan;e. menetapkan PanitialPejabat Penerima Hasil Pekerjaan;f. menetapkan:(1). pemenang pad a Pelelangan atau penyedia pada Penunjukan Langsunguntuk paket Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnyadengan nilai diatas
Register : 17-11-2015 — Putus : 25-04-2016 — Upload : 31-03-2017
Putusan PN AMBON Nomor 43/Pid.Sus-TPK/2015/PN.Amb
Tanggal 25 April 2016 — RAYNOLD GERRITS HETHARIE ;
10636
  • Ayat (1) : Dalam hal penyedia barang/jasa ataumasyarakat menemukan indikasi penyimpangan prosedur, KKN dalampelaksanaan Pengadaan BarangJasa pemerintah dan/ataupelanggaran persaingan yang sehat dapat mengajukan pengaduanatas proses pemilihan penyedia barang/rasa.Bahwa Pasal 117 Ayat (2) : Pengaduan sebagaimana dimaksud padaayat (1), dituju&kan kepada APIP K/UD/I yang bersangkutan dan/atauLKPP, disertai buktiobukti yang kuat yang terkait langsung denganmateri pengaduan.Bahwa Pasal 117 Ayat (3) APIP KIUD
Register : 17-11-2015 — Putus : 25-04-2016 — Upload : 28-04-2017
Putusan PN AMBON Nomor 45/Pid.Sus-TPK/2015/PN.Amb
Tanggal 25 April 2016 — SYAMSUL BAHRI JAINAHU, S.T
12042
  • Ayat (1) : Dalam hal penyedia barang/jasa ataumasyarakat menemukan indikasi penyimpangan prosedur, KKN dalampelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa pemerintah dan/atau pelanggaranpersaingan yang sehat dapat mengajukan pengaduan atas prosespemilihan penyedia barang/rasa.Bahwa Pasal 117 Ayat (2) : Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat(1), ditujukan kepada APIP K/UD/I yang bersangkutan dan/atau LKPP,disertai buktibukti yang kuat yang terkait langsung dengan materipengaduan.Bahwa Pasal 117 Ayat (3) APIP KIUD
Register : 17-11-2015 — Putus : 25-04-2016 — Upload : 27-02-2017
Putusan PN AMBON Nomor 44/Pid.Sus-TPK/2015/PN.Amb
Tanggal 25 April 2016 — HARDO
10249
  • Ayat (1) : Dalam hal penyedia barang/jasa ataumasyarakat menemukan indikasi penyimpangan prosedur, KKN dalampelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa pemerintah dan/atau pelanggaranpersaingan yang sehat dapat mengajukan pengaduan atas prosespemilihan penyedia barang/rasa.Bahwa Pasal 117 Ayat (2) : Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat(1), ditujukan kepada APIP K/UD/I yang bersangkutan dan/atau LKPP,disertai buktibukti yang kuat yang terkait langsung dengan materipengaduan.Bahwa Pasal 117 Ayat (3) APIP KIUD