Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 31-05-2021 — Putus : 08-07-2021 — Upload : 13-08-2021
Putusan PN MEDAN Nomor 1527/Pid.B/2021/PN Mdn
Tanggal 8 Juli 2021 —
191
  • - SABARUDIN LUBIS ALS BUDI ALS KLEPOT
    Pid. 1.A.3 PUTUSANNomor 1527/Pid.B/2021/PN MdnDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Medan yang mengadili perkara pidana dengan acarapemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikutdalam perkara Terdakwa :oa fF oN >he8.Nama lengkap : Sabarudin Lubis Alias Budi Alias Klepot;Tempat lahir : Medan;Umur/Tanggal lahir : 36 Tahun/22 Mei 1985;Jenis kelamin : Lakilaki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat tinggal : Jalan Jermal 12 Gang Haji Nomor 1A KelurahanDenai
    Kecamatan Medan Denai;Agama : Islam;Pekerjaan : Tidak Bekerja;Terdakwa ditangkap pada tanggal 24 Maret 2021;Terdakwa Sabarudin Lubis als Budi als Klepot ditahan dalam tahanan rutanoleh:1.2.Penyidik sejak tanggal 25 Maret 2021 sampai dengan tanggal 13 April 2021;Penyidik perpanjangan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 14 April 2021sampai dengan tanggal 23 Mei 2021;Penuntut Umum sejak tanggal 20 Mei 2021 sampai dengan tanggal 8 Juni2021;.
    Menyatakan Terdakwa Sabaruddin Lubis Als Budi Als Klepot bersalahmelakukan tindak pidana Pencurian dalam pemberatan sebagaimanadiatur dalam Pidana Pasal 363 Ayat (1) Ke 3 dan Ke 5 KUHP;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 3 (tiga) tahun penjara dikurangi masa penahanan seluruhnyadengan perintah terdakwa tetap ditahan;3.
    (lima ribu rupiah);Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknyamenyatakan mohon keringanan hukuman karena Terdakwa merasa bersalahdan menyesal serta berjanji tidak mengulangi melakukan tindak pidana;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh PenuntutUmum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:Bahwa ia Terdakwa Sabarudin Lubis Als Budi Als Klepot pada hariSabtu tanggal 20 Maret 2021 sekira pukul 05.22 wib atau setidaktidaknya padasuatu waktu lain dalam tahun 2020
    Unsur barang siapa;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan barang siapa adalahmenyangkut tentang orang sebagai subjek hukum yang mempunyai hak dankewajiban sebagai orang yang tepat diajukan sebagai Terdakwa untukmencegah terjadinya salah orang yang dihadapkan sebagai Terdakwa ( error inpersona);Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum mengajukanseorang lakilaki yang bernama Sabarudin Lubis Alias Budi Alias Klepot sebagaiTerdakwa dan di persidangan Terdakwa membenarkan identitasnyasebagaimana termuat
Register : 31-05-2021 — Putus : 08-07-2021 — Upload : 25-06-2024
Putusan PN MEDAN Nomor 1527/Pid.B/2021/PN Mdn
Tanggal 8 Juli 2021 — Penuntut Umum:
ELVINA ELISABETH SIANIPAR, S.H
Terdakwa:
SABARUDIN LUBIS ALS BUDI ALS KLEPOT
33
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Sabarudin Lubis Alias Budi Alias Klepot sebagaimana tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan, dalam dakwaan tunggal;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa, dikurangkan
    Penuntut Umum:
    ELVINA ELISABETH SIANIPAR, S.H
    Terdakwa:
    SABARUDIN LUBIS ALS BUDI ALS KLEPOT