Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 11-02-2019 — Putus : 22-04-2019 — Upload : 24-06-2019
Putusan PN AMBON Nomor 51/Pid.B/2019/PN Amb
Tanggal 22 April 2019 — ,MH
Terdakwa:
1.ANGLIN SINAY Alias ANGLIN
2.GILBERT KLIFIA VANDENI PATTIASINA Alias AGIL
3.SORVES SOPACUA Alias RAFLES
180
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa-Terdakwa I ANGLIN SINAY Alias ANGLIN, Terdakwa II GILBERT KLIFIA VLANDENI dan Terdakwa III SORVES SOPACUA Alias RAFLES, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PENCURIAN DALAM KEADAAN MEMBERATKAN sebagaimana dalam dakwaan Kesatu;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa-Terdakwa I ANGLIN SINAY Alias ANGLIN, Terdakwa
    II GILBERT KLIFIA VLANDENI PATTIASINA Alias AGIL oleh karena itu masing-masing dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun dan 6 (enam) bulan dan Terdakwa III SORVES SOPACUA Alias RAFLES dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan ;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa-Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Terdakwa-Terdakwa tetap ditahan
    ,MH
    Terdakwa:
    1.ANGLIN SINAY Alias ANGLIN
    2.GILBERT KLIFIA VANDENI PATTIASINA Alias AGIL
    3.SORVES SOPACUA Alias RAFLES