Ditemukan 3 data
60 — 11
- Menyatakan terdakwa YOHANES DAIRO KOBHA Alias KOBHA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan;
- YOHANES DAIRO KOBHA Alias KOBHA
PUTUSANNomor : 128/Pid.B/2015/PN.Wkb.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Waikabubak yang mengadili perkaraperkara pidana pada pengadilantingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa:Nama lengkap : YOHANES DAIRO KOBHA Alias KOBHA:;Tempat lahir : Kawano Dana; Umur /tanggal lahir : 43 Tahun / Tahun 1972; Jenis kelamin : Lakilaki;Kewarganegaraan : Indonesia;Tempat tinggal : Kampung Bukit Delima, Desa Wee
Menyatakan terdakwa YOHANES DAIRO KOBHA Alias KOBHA bersalah melakukantindak pidana pencurian dengan pemberatan yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363Ayat (1) ke1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan tunggal kami; 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa YOHANES DAIRO KOBHA Alias KOBHA denganpidana penjara selama (satu) tahun dan 10 (sepuluh) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan;3.
Perbuatan tersebutdilakukan dengan cara sebagai berikut: Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, saksi BEDELITA BALI ATE sedang beradadi dapur dan saksi BEDELITA BALI ATE melihat terdakwa YOHANES DAIRO KOBHAAlias KOBHA berdiri dibelakang rumah saksi SOFIA WINI KADI Alias MAMA FRID danlangsung menuju tempat babi yang diikat pada kayu palang balaibalai dapur dan kemudianterdakwa YOHANES DAIRO KOBHA Alias KOBHA memotong tali yang digunakan untukmengikat babi tersebut dengan menggunakan parang dan
setelah itu terdakwa YOHANESDAIRO KOBHA Alias KOBHA menarik dan membawa babi tersebut; Bahwa setelah kejadian tersebut saksi BEDELITA BALI ALE memberitahukan kejadiantersebut kepada nenek saksi yang bernama SISILIA LEDA MALI dan BAPAK ANSI bahwaterdakwa YOHANES DAIRO KOBHA Alias KOBHA tdah mencuri babi di rumah,sefcnjutnya saksi dan nenek saksi SISILIA LEDA MALI dan BAPAK ANSI mencari babiyang telah dicuri tersebut namun saksi BEDELITA BALI ALE, nenek saksi SISILIA LEDA MALI dan BAPAK ANSI tidak
Menyatakan terdakwa YOHANES DAIRO KOBHA Alias KOBHA terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaanmemberatkan; 2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 8 (delapan) bulan;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya daripidana yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5.
THEODORUS CEME
20 — 7
Menyatakan sah secara hukum bahwa anak Pemohon yang bernama Emiliana Owa, lahir di Penginanga, tanggal 28 Mei 2008, jenis kelamin perempuan yang telah dicatatkan pada register kelahiran Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Nagekeo pada tanggal 20 Agustus 2013, sebagaimana Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 5316-LT-20082013-0022 adalah anak yang lahir dari hubungan biologis antara Pemohon Theodorus Ceme dengan istri Pemohon yang bernama Anastasia Kobha;
HANA ANGGRI AYU, S.H
Terdakwa:
RONIUS BANI KELI Alias RONI
108 — 10
NAGEKEO;
Dikembalikan kepada Anak Korban Febriani Santriani Kobha;
- 1 lembar baju kostum lengan pendek berwarnah merah maroon dan terdapat warna hitam-putih pada samping baju dan kerah baju, pada bagian belakang baju bertuliskan SMPN 6 AESESA NGGOLONIO KAB.