Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 10-02-2014 — Putus : 21-05-2014 — Upload : 12-11-2014
Putusan PN ROKAN HILIR Nomor 67/PID.SUS/2014/PN.RHL
Tanggal 21 Mei 2014 — - HENDRA alias IYEN alias IYAN Bin KODAMRUDIN
228
  • Menyatakan Terdakwa HENDRA alias IYEN alias IYAN Bin KODAMRUDIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : MENGUASAI NARKOTIKA GOLONGAN I JENIS SABU-SABU 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa HENDRA alias IYEN alias IYAN Bin KODAMRUDIN dengan pidana penjara selama : 4 (empat) Tahun dan 2 (dua) Bulan3.
    Menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa HENDRA alias IYEN alias IYAN Bin KODAMRUDIN sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) Bulan;4. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;5. Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 6.
    - HENDRA alias IYEN alias IYAN Bin KODAMRUDIN
    Umum, yang padapokoknya menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang mengadiliperkara ini mutuskan sebagai berikut :1 Menyatakan terdakwa HENDRA alias ITYEN alias TYAN BinKODAMRUDIN bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawanhukum menyimpan, atau menguasai Narkotika Golongan I bukan tanamansebagaimana dakwaan yakni melanggar pasal 112 ayat (1) Undangundang RINo.35 tahun 2009 tentang Narkotika.2 Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa HENDRA alias TYEN alias TYANBin KODAMRUDIN
    hukumanMenimbang, bahwa telah pula mendengar tanggapan dari Jaksa Penuntut Umumterhadap pembelaan dari Terdakwa dan Penasihat Hukum Terdakwa pada pokoknya tetapberpegang pada tuntutan semula dan telah pula mendengar duplik dari terdakwa danPenasihat Hukum Terdakwa yang disampaikan secara lisan dipersidangan yang padapokoknya tetap pada pembelaan semula.Menimbang bahwa Terdakwa telah diajukan ke persidangan dengan surat dakwaansebagai berikut :KESATUn Bahwa ia terdakwa HENDRA alias YEN alias YAN Bin KODAMRUDIN
    Si , Nip198010232008012001 Jabatan Pemeriksa Forensik Pertama pada Subbid NarkobarforLaboratorium Forensik Cabang Medan dengan kesimpulan sebagai berikut :Dari Hasil analisis tersebut pada BAB III , Kami pemeriksa mengambil kesimpulanbahwa barang Bukti milik tersangka atas nama HENDRA alias IYEN alias IYANBin KODAMRUDIN adalah positif Metamfetamina dan terdaftar dalam GolonganI (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang Undang Republik Indonesia No. 35Tahun 2009 tentang Narkotika.
    Perbuatan terdakwa Hendra alias Iyen alias Tyan Bin Kodamrudin, sebagaimanadiatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentangNarkotika.
    ATAU KEDUAwn Bahwa ia terdakwa HENDRA alias YEN alias YAN Bin KODAMRUDIN padahari Sabtu tanggal 26 Oktober 2013 sekira pukul 19.30 Wib atau setidaktidaknya padawaktu lain di dalam tahun 2013 di Jalan Lintas Bagansiapiapi Ujung TanjungKepenghuluan Labuhan Tangga Besar Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilirtepatnya di bundaran simpang jembatan pedamaran atau setidaktidaknya pada tempat lainyang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir, setiappenyalah guna Narkotika Golongan I