Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 04-04-2022 — Putus : 06-06-2022 — Upload : 06-06-2022
Putusan PN SURABAYA Nomor 664/Pid.Sus/2022/PN Sby
Tanggal 6 Juni 2022 — Penuntut Umum:
ANGGRAINI, SH
Terdakwa:
ARI KOESHARIYANI Bin AHMAD YANI
183
  • M E N G A D I L I :

    1. Menyatakan Terdakwa ARI KOESHARIYANI BIN AHMAD YANI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekusutor tanpa hak atau melawan hukum menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I Bukan Tanaman;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa
    ARI KOESHARIYANI BIN AHMAD YANI pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sebesar Rp. 2.000.000.000 (dua milyar rupiah) dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
  • Menetapkan barang bukti berupa :
  • Penuntut Umum:
    ANGGRAINI, SH
    Terdakwa:
    ARI KOESHARIYANI Bin AHMAD YANI