Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 22-02-2018 — Putus : 16-04-2018 — Upload : 11-02-2019
Putusan PA TIGARAKSA Nomor 1015/Pdt.G/2018/PA.Tgrs
Tanggal 16 April 2018 — Penggugat melawan Tergugat
147
  • Koesmijanto) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Hasanah Endah Yuniwardani binti MT. Yunus Djamrud) di depan sidang Pengadilan Agama Tigaraksa;

    3. Menghukum untuk membayar kepada Termohon nafkah selama masa iddah sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah);

    4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 691000,- (enam ratus sembilan puluh satu ribu rupiah).

Putus : 28-03-2016 — Upload : 25-07-2016
Putusan PN TANJUNG KARANG Nomor 64 /Pid. Sus. TPK /2015/PN.Tjk
Tanggal 28 Maret 2016 — - BUDI PRIHARTONO Bin KOES MIJANTO
9626
  • Menyatakan terdakwa BUDI PRIHARTON0 BIN KOESMIJANTO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi yang dilakukan secara bersama- sama sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Ketiga. 2 .Menjatuhkan Pidana kepada terdakwa BUDI PRIHARTON0 BIN KOESMIJANTO dengan Pidana Penjara selama 1(satu) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan Dan Pidana denda
    sebesar Rp.50.000.000,- (Lima puluh juta rupiah ) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua ) bulan 3 .Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa BUDI PRIHARTON0 BIN KOESMIJANTO untuk membayar uang pengganti kepada negara sebesar sebesar Rp.4.500.000,- (Empat juta lima ratus ribu rupiah) yang diperhitungkan dari uang sitaan Jaksa dan uang titipankepada
Register : 03-02-2017 — Putus : 15-05-2017 — Upload : 10-07-2019
Putusan PA METRO Nomor 0243/Pdt.G/2017/PA.Mt
Tanggal 15 Mei 2017 — Penggugat melawan Tergugat
203
  • M E N G A D I L I

    A. Dalam Konvensi

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon Konvensi;

    2. Memberi izin kepada Pemohon Konvensi (BUDI PRIHARTONO BIN KOESMIJANTO) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon Konvensi (SUTIYAH BINTI RUSMIJO) di depan sidang Pengadilan Agama Metro;

    3.