Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 14-11-2023 — Putus : 21-12-2023 — Upload : 21-12-2023
Putusan PN SURABAYA Nomor 2380/Pid.B/2023/PN Sby
Tanggal 21 Desember 2023 —
Terdakwa:
DWI ANJAL MAKNO bin KOEWAJI ( alm )
6036
  • M E N G A D I L I

    1. Menyatakan Terdakwa Dwi Anjal Makno Bin Koewaji (Alm) telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penggelapan;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Dwi Anjal Makno Bin Koewaji (Alm) pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan ;
    3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
    4. Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada

    Terdakwa:
    DWI ANJAL MAKNO bin KOEWAJI ( alm )