Ditemukan 5 data
Polres Jember
Terdakwa:
kofiyah
24 — 8
Penyidik Atas Kuasa PU:
Polres Jember
Terdakwa:
kofiyah
12 — 1
Ana Kofiyah binti Adenan, umur 36, agama Islam, pekerjaan ibu rumahtangga, alamat di RT.01/RW.01, Desa Banyutengah, Kecamatan Panceng,Kabupaten Gresik, memberikan keterangan di bawah sumpah sebagaiberikut: Bahwa saksi kenal dengan Penggugat dan Tergugat, karena saksiadalah tetangga Penggugat; Bahwa saksi mengetahui Penggugat menghadap ke persidanganakan menggugat cerai Tergugat: Bahwa hubungan antara Penggugat dengan Tergugat adalah suamiisteri dan telah dikaruniai anak 1 orang; Bahwa setahu saksi
Rohim bin Gonasir dan Ana Kofiyah bintiAdenan;Menimbang, bahwa bukti P.1 berupa fotokopi Kartu Tanda Penduduk, yangdikeluarkan oleh Pejabat yang berwenang, telah bermeterai cukup sesuaiUndangUndang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai jo. PeraturanPemerintah Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perubahan Tarif Bea Meterai, danfotokopi tersebut cocok dengan aslinya, maka alat bukti tersebut merupakanakta otentik, mempunyai nilai pembuktian yang sempurna dan mengikat sesuaiPasal 165 HIR. jo.
120 — 25
INAYATUL KOFIYAH, untuk melakukan pemeriksaan pembukuanyang dilakukan terdakwa , setelah dilakukan penelitian ternyata banyakpenyimpangan uang yang dilakukan oleh terdakwa ;Bahwa untuk melakukan pengecekan pembukuan tersebut saksi memanggilpara nasabah dengan membawa bukti kwitansi setoran, dan dari kwitansi paranasabah tersebut dilakukan pencocokan dengan pembukuan dan ternyatabanyak uang setoran yang tidak masuk dalam pembukuan ;Bahwa setelah dilakukan penelitian pembukuan dicocokan dengan buktikwitansi
SOFA NAILUL IZZA dan sdr.INAYATUL KOFIYAH;Bahwa selain dari intern perusahaan, saksi tidak membentuk tim audit dariluar perusahaan;Bahwa hasil dari penelitian pembukuan tersebut adalah ditemukannyapenyelewengan keuangan yang dilakukan oleh terdakwa terhadap uangsetoran cicilan kredit dari para nasabah ;Bahwa jumlah nasabah banyak ratusan lebih, namun yang diketahui terjadipenyelewengan sebanyak 79 nasabah dan itu adalah nasabah yang masihaktif , dan dibuatkan catatan yang ditandatangani oleh terdakwa
INAYATUL KOFIYAH untukmelakukan pemeriksaan pembukuan yang dilakukan terdakwa dan setelahPutusan nomor : 110/pid.B/2013/PN.Btg, halaman 17dilakukan penelitian ternyata banyak uang setoran cicilan yang tidakdimasukkan kedalam pembukuan oleh terdakwa ;Bahwa untuk melakukan pengecekan pembukuan tersebut pimpinan CVMusatex memanggil para nasabah dengan membawa bukti kwitansi setoran,dan dari kwitansi para nasabah tersebut dilakukan pencocokan denganpembukuan dan ternyata banyak uang setoran yang tidak
;Bahwa pemilik tidak pernah memeriksa pembukuan karena percaya denganpemegang pembukuan, dan saya baru cek pembukuan setelah diketahuiadanya penyelewengan tersebut ;Bahwa ketika diketahui ada masalah pembukuan yang dilakukan olehterdakwa, dan ketika terdakwa cuti maka tugas terdakwa digantikan oleh saksidan saksi mau menggantikan posisi terdakwa namun minta dilakukanpemeriksaan dalam pembukuan tersebut;Bahwa selanjutnya pimpinan CV MUSATEX memerintahkan kepada sdr.SOFA NAINUL IZZA dan INAYATUL KOFIYAH
107 — 11
INAYATUL KOFIYAH, untuk melakukan pemeriksaan pembukuanyang dilakukan terdakwa , setelah dilakukan penelitian ternyata banyakpenyimpangan uang yang dilakukan oleh terdakwa ;Bahwa untuk melakukan pengecekan pembukuan tersebut saksi memanggilpara nasabah dengan membawa bukti kwitansi setoran, dan dari kwitansi paranasabah tersebut dilakukan pencocokan dengan pembukuan dan ternyatabanyak uang setoran yang tidak masuk dalam pembukuan ;Bahwa setelah dilakukan penelitian pembukuan dicocokan dengan buktikwitansi
SOFA NAILUL IZZA dan sdr.INAYATUL KOFIYAH;Bahwa selain dari intern perusahaan, saksi tidak membentuk tim audit dariluar perusahaan;Bahwa hasil dari penelitian pembukuan tersebut adalah ditemukannyapenyelewengan keuangan yang dilakukan oleh terdakwa terhadap uangsetoran cicilan kredit dari para nasabah ;Bahwa jumlah nasabah banyak ratusan lebih, namun yang diketahui terjadipenyelewengan sebanyak 79 nasabah dan itu adalah nasabah yang masihaktif , dan dibuatkan catatan yang ditandatangani oleh terdakwa
INAYATUL KOFIYAH untukmelakukan pemeriksaan pembukuan yang dilakukan terdakwa dan setelahPutusan nomor : 110/pid.B/2013/PN.Btg, halaman 17dilakukan penelitian ternyata banyak uang setoran cicilan yang tidakdimasukkan kedalam pembukuan oleh terdakwa ;Bahwa untuk melakukan pengecekan pembukuan tersebut pimpinan CVMusatex memanggil para nasabah dengan membawa bukti kwitansi setoran,dan dari kwitansi para nasabah tersebut dilakukan pencocokan denganpembukuan dan ternyata banyak uang setoran yang tidak
;Bahwa pemilik tidak pernah memeriksa pembukuan karena percaya denganpemegang pembukuan, dan saya baru cek pembukuan setelah diketahuiadanya penyelewengan tersebut ;Bahwa ketika diketahui ada masalah pembukuan yang dilakukan olehterdakwa, dan ketika terdakwa cuti maka tugas terdakwa digantikan oleh saksidan saksi mau menggantikan posisi terdakwa namun minta dilakukanpemeriksaan dalam pembukuan tersebut;Bahwa selanjutnya pimpinan CV MUSATEX memerintahkan kepada sdr.SOFA NAINUL IZZA dan INAYATUL KOFIYAH
31 — 4
Bahwa, Penggugat bersama istri (Nyonya Kofiyah) untukpertama kalinya mendapatkan fasilitas kredit dariTergugat I sebesar Rp.20.000.000, (dua puluh jutarupiah) sesuai Akta Notariil Perjanjian Kredit No.9tanggal 19 Oktober 2000.