Ditemukan 3 data
14 — 2
Menyatakan terdakwa ACHMAD KOIYIM BIN TOHA tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan narkotika Golongan I bukan Tanaman 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama :4 (empat) tahun, denda sebanyak Rp.800.000.000,00 ( delapan ratus juta rupiah ) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama : 3 (tiga) bulan
ACHMAD KOIYIM BIN TOHA
PUTUSANNomor 445/Pid.Sus/2017/PN SDADEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadiNegeri Sidoarjo yang mengadili perkara pidana dengan acarapemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalamperkara Terdakwa :1,2.78.Nama lengkap : Achmad Koiyim Bin TohaTempat lahir : Sidoarjo.
Umur/Tanggal lahir : 34/2 Maret 1983Jenis kelamin : LakilakiKebangsaan : Indonesia.Tempat tinggal : Dusun.Krajan Timur Rt.19 Rw.04 Kelurahan KrianKecamatan Krian Kabupaten SidoarjoAgama : IslamPekerjaan : Swasta (kuli pemotong sapi di RPH)Terdakwa Achmad Koiyim Bin Toha ditahan dalam tahanan rutan oleh:1.2.Penyidik sejak tanggal 22 Januari 2017 sampai dengan tanggal 10 Februari 2017Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 11 Februari 2017sampai dengan tanggal 22 Maret 2017Penyidik Perpanjangan
Nomor 445/Pid.Sus/2017/PNSDA tanggal 28 April 2017 tentang penunjukan Majelis Hakim;e Penetapan Majelis Hakim Nomor 445/Pid.Sus/2017/PN SDA tanggal 2Mei 2017 tentang penetapan hari sidang;e Berkas perkara dan suratsurat lain yang bersangkutan;Setelah mendengar keterangan Saksisaksi, dan Terdakwa sertamemperhatikan barang bukti* yang diajukan di persidangan;Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh PenuntutUmum yang pada pokoknya sebagai berikut:1 menyatakan terdakwa ACHMAD KOIYIM
18 — 1
M E N E T A P K A N
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon ;
- Menetapkan bahwa ahli waris dari Koyim (Koiyim) alias Koyim alias Koiyim alias Koyin alias Koyim Koiyim Bin Sukawi, yang telah meninggal dunia pada tanggal 10 Agustus 2021 adalah :
- Khoirul Anam bin Koyim (Koiyim) alias Koyim alias Koiyim alias Koyin alias Koyim Koiyim, selaku anak kandung.
- Nikmatus Sholichah binti Koyim (Koiyim) alias Koyim alias Koiyim alias Koyin alias Koyim Koiyim, selaku anak kandung.
- Achmad Chairuman bin Koyim (Koiyim) alias Koyim alias Koiyim alias Koyin alias Koyim Koiyim, selaku anak kandung.
- Mochamad Choiri bin Koyim (Koiyim) alias Koyim alias Koiyim alias Koyin alias Koyim Koiyim, selaku anak kandung.
- M.
Miftachudin bin Koyim (Koiyim) alias Koyim alias Koiyim alias Koyin alias Koyim Koiyim, selaku anak kandung.
- Nur Aisyah binti Koyim (Koiyim) alias Koyim alias Koiyim alias Koyin alias Koyim Koiyim, selaku anak kandung.
- Mauidhotul Hasanah binti Koyim (Koiyim) alias Koyim alias Koiyim alias Koyin alias Koyim Koiyim, selaku anak kandung.
13 — 0
$= = $$ on nnn nnn nn nn nnn nnn nn nnn nnn nnn nnn nnn nnn nnnMenimbang, bahwa pemohon juga telah mengajukan 2 (dua) orangSaksi yaitu : KOIYIM dan MOH.